Berita
PERATURAN BKN NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor
19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan
APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut dengan Pranata Keuangan
APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan
kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga
sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, menyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan
Instansi Vertikal. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan
jabatan karier PNS. Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan keuangan APBN.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 19 Tahun 2019 yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan
APBN, yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran,
serta analisis laporan keuangan instansi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 19 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri
atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui
link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran