Undang-Undang
– UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, diterbitkan
dengan pertimbangan: 1) bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungisegenap
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia yang dilakukan melalui penyelenggaraan kesejahteraan
sosial; 2) bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal
dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada
peningkatan jumlah dan kompleksitas
permasalahan kesejahteraan sosial; 3) bahwa permasalahan kesejahteraan sosial
perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana,
terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian
sosial; 4) bahwa pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum
sepenuhnya diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang dimaksud Pekerja
Sosial ? Berdasarkan Undang-Undang – UU
Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, Pekerja Sosial adalah seseorang
yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan
'sertilikat kompetensi. Sedangkan Praktik Pekerjaan Sosial adalah
penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan
dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta rnemulihkan dan
meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Berdasarkan Pasai 2 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Pekerja Sosial, dinyatakan bahwa Pekerja Sosial melaksanakan
Praktik Pekerjaan Sosial dengan
berasaskan:
a. nondiskrimirratif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f. keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas; dan
r. akuntabilitas.
Pada Pasal 3 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Pekerja Sosial, dinyatakan bahwa Pekerja Sosial melaksanakan
Praktik Pekerjaan Sosial dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya
disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok,
dan masyarakat;
b. memulihkan dan
meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok,
dan masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan
sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kualitas
manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan
e. meningkatkan kemampuan
dan kepedulian masyarakat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
Pasal 4 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, dinyatakan
Praktik Pekerjaan Sosial meliputi:
a. Pencegahan Disfungsi
Sosial;
b. Peiindungan Sosial;
c. Rehabilitasi Sosial;
d. Pemberdayaan Sosial; dan
e. Pengembangan Sosial.
Selanjutnya pada Pasal 5 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Pekerja Sosial, ditegaskan bahwa Praktik Pekerjaan Sosial
harus dilengkapi dengan sarana dan
prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur.
Undang-Undang
– UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial,
seluruhnya berjumlah 69 Pasal yang pada ini mengatur mengenai: 1) Praktik Pekerjaan Sosial yang
merupakan cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan
Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan; 2), standar Praktik
Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan
pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dan
standar tersebut ditentukan oleh Menteri; 3) Pendidikan Profesi Pekerja Sosial
yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga
memiliki kompetensi untuk melakukan
Praktik Pekerjaan Sosial; 4) Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai
kewajiban memiliki STR dan SIPPS, Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan
Pekerja Sosial warga Negara asing; 5) hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan
Klien; 6) Organisasi Pekerja Sosiai sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; 7)
Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; 8)
tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan
masyarakat penerima layanan Praktik Pekerjaan Sosial, dan 9) peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Undang-Undang – UU Nomor 14
Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (PDF), melalui link download di bawah
ini.
Link download Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Pekerja Sosial (DISINI)
Demikian informasi terkait Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Pekerja Sosial (PDF). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Alhamdulillah telah lahir UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, ini membuktikan bahwa pekerja sosial perlu dilakukan secara professional serta perlu adanya jaminan dari pemerintah.