UNDANG-UNDANG – UU NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL

 UNDANG-UNDANG – UU NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL

Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungisegenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilakukan melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 2) bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan  kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial; 3) bahwa permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk  memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial; 4) bahwa pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa yang dimaksud Pekerja Sosial ? Berdasarkan Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai  praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan 'sertilikat kompetensi. Sedangkan Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta rnemulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Berdasarkan Pasai 2 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, dinyatakan bahwa Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan  berasaskan:
a. nondiskrimirratif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f.  keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas; dan
r.  akuntabilitas.

Pada Pasal 3 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, dinyatakan bahwa Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok,  dan masyarakat;
b. memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga,  kelompok,  dan masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam  rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan
e. meningkatkan  kemampuan  dan  kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

Pasal 4 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, dinyatakan Praktik Pekerjaan  Sosial meliputi:
a. Pencegahan Disfungsi Sosial;
b. Peiindungan Sosial;
c. Rehabilitasi Sosial;
d. Pemberdayaan Sosial;  dan
e. Pengembangan Sosial.

Selanjutnya pada Pasal 5 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, ditegaskan bahwa Praktik Pekerjaan Sosial harus  dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar  operasional prosedur.

Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, seluruhnya berjumlah 69 Pasal yang pada ini mengatur mengenai: 1) Praktik Pekerjaan Sosial yang merupakan cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan  Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan; 2), standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan Praktik Pekerjaan  Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri; 3) Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga memiliki kompetensi  untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial; 4) Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS, Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga Negara asing; 5) hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; 6) Organisasi Pekerja Sosiai sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; 7) Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; 8) tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan  untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan Praktik Pekerjaan Sosial, dan 9) peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.


 UU NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL (PDF)

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (PDF), melalui link download di bawah ini.

Link download Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (DISINI)

Demikian informasi terkait Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (PDF).  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



1 comment:

  1. Alhamdulillah telah lahir UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, ini membuktikan bahwa pekerja sosial perlu dilakukan secara professional serta perlu adanya jaminan dari pemerintah.

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter