Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah
legislatif. Sedangkan Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut
Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak untuk untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.
Pasal 2 Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal
dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
di Aceh. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan jabatan karier PNS. Perisalah
Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
di bidang risalah legislatif.
Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun
2019 yaitu melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi
penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan
analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat
legislatif.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun
2019. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif, melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita