Surat
Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019. Sebagaimana
diketahui hari batik nasional ditetapkan tanggal 2 Oktober. Dengan demikian setiap
tanggal 2 Oktober, kita memperingati hari Batik Nasional. Mengapa Tanggal
2 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Batik Nasional? Penetapan ini didasarkan
fakta sejarah bahwa pada tanggal 2 Oktober 2009 Badan PBB untuk kebudayaan
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation (UNESCO) menetapkan
batik sebagai warisan budaya milik Indonesia. Hari yang dinanti-nantikan oleh
seluruh penduduk ini pun dijadikan sebagai hari batik nasional.
Proses pengukuhan batik
Indonesia cukup panjang. Berawal pada 3 September 2008 yang kemudian diterima
secara resmi oleh UNESCO pada tanggal 9 Januari 2009. Tahap selanjutnya adalah
pengujian tertutup oleh UNESCO di Paris pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2009.
Baru pada tanggal 2 Oktober 2009, menetapkan batik merupakan warisan budaya milik Indonesia sebagai warisan
Kemanusiaan untuk budaya Lisan dan nonbendawi (Masterpieces of the oral and intangible Heritage of Humanity).
Pengakuan internasional mebuat bangsa Indonesia bangga akan budaya batik dan
tetap melestarikan keberadaan batik dengan semakin luas di Nusantara. Itulah
sebabnya Tanggal 2 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Batik Nasional.
Dalam rangka memperingat
hari batik nasional tahun 2019, telah terbit Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan
Hari Batik Nasional Tahun 2019. Berikut ini salinan Surat Edaran Mendikbud
terkait Hari Batik Nasional Tahun 2019.
Isi Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun
2019, menyatakan bahwa dalam rangka peringatan 10 (sepuluh) tahun Hari
Batik pada tanggat 2 Oktober 2019, para pimpinan unit utama di Iingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, para kepala UPT Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, dan para Kepala
SekoIah/Madrasah di seluruh Indonesia dihimbau untuk
1.
mengenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober 2019;
2.
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik seperti
pameran, peragaan busana, lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain;
3.
menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima)
hari mulai tanggal 30 September sampai dengan 5 Oktober 2019.
Demikian informasi terkait Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan
Hari Batik Nasional Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita