>

EDARAN MENDIKBUD TENTANG PERINGATAN HARI BATIK NASIONAL TAHUN 2019

Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019. Sebagaimana diketahui hari batik nasional ditetapkan tanggal 2 Oktober. Dengan demikian setiap tanggal 2 Oktober, kita memperingati hari Batik Nasional. Mengapa Tanggal 2 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Batik Nasional? Penetapan ini didasarkan fakta sejarah bahwa pada tanggal 2 Oktober 2009 Badan PBB untuk kebudayaan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation (UNESCO) menetapkan batik sebagai warisan budaya milik Indonesia. Hari yang dinanti-nantikan oleh seluruh penduduk ini pun dijadikan sebagai hari batik nasional.

Proses pengukuhan batik Indonesia cukup panjang. Berawal pada 3 September 2008 yang kemudian diterima secara resmi oleh UNESCO pada tanggal 9 Januari 2009. Tahap selanjutnya adalah pengujian tertutup oleh UNESCO di Paris pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2009. Baru pada tanggal 2 Oktober 2009, menetapkan batik merupakan warisan budaya milik Indonesia sebagai warisan Kemanusiaan untuk budaya Lisan dan nonbendawi (Masterpieces of the oral and intangible Heritage of Humanity). Pengakuan internasional mebuat bangsa Indonesia bangga akan budaya batik dan tetap melestarikan keberadaan batik dengan semakin luas di Nusantara. Itulah sebabnya Tanggal 2 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Batik Nasional.

Dalam rangka memperingat hari  batik nasional tahun 2019, telah terbit Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019. Berikut ini salinan Surat Edaran Mendikbud terkait Hari Batik Nasional Tahun 2019.


 Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019

Isi Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019, menyatakan bahwa dalam rangka peringatan 10 (sepuluh) tahun Hari Batik pada tanggat 2 Oktober 2019, para pimpinan unit utama di Iingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, para kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan para Kepala SekoIah/Madrasah di seluruh Indonesia dihimbau untuk
1. mengenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober 2019;
2. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik seperti pameran, peragaan busana, lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain;
3. menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai tanggal 30 September sampai dengan 5 Oktober 2019.

Demikian informasi terkait Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter