PP NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

 PP NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa Tenaga Kesehatan adalah  setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta meimiliki pengetahuan dan/atau keterampilan  melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Pasal 2 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, menegaskan bahwa Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa.
(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pendayagunaan; dan
d. pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sistematis.

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan  pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga  Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan  dalam upaya pemenuhan, pemerataan, dan penyesuaian kapasitas produksi Tenaga Kesehatan.

Pasal 5 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa.
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyusun dan menetapkan perencanaan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga  Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompctensi dan kewenangannya, baik yang bekerja untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(3) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kerja sama dan sinergisme antarpemangku kepentingan.

Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa
(1) Penyusunan dan penetapan perencanaan Tenaga Kesehatan  yang  bekerja sesuai dengan keprofesiannya harus memperhatikan:
a. jenis, kualifikasi, jumlah,  pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. kemampuan pembiavaan;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.  kebutuhan masyarakat.
(2) Seiain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyusun dan merencanakan Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan Tehaga Kesehatan yang bekerja tidak  sesuai dengan keprofesiannya.

Pasal 7 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, ditegaskan bahwa Perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
a. identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan lnasyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial budaya;
b. melakukan analisis beban kerja untuk menentukan jumlah kebutuhan setiap jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membuat proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan beban kerja pelayanan kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan;
d. mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan kompetensi Tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e. membuat proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan yang ada dengan memperkirakan yang akan memasuki usia pensiun;
f.  membandingkan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan dengan persediaan Tenaga Kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap jenis Tenaga Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
g. membuat proyeksi kebutuhan pembiayaan.

Selengkapnya silah download dan baca PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, melalui link di bawah ini.

Link PP Nomor 67 Tahun 2019  (disini)

Demikian info terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter