Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta meimiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pasal 2 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan,
menegaskan bahwa Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma
Tiga, kecuali tenaga medis.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa.
(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi
upaya:
a.
perencanaan;
b.
pengadaan;
c.
pendayagunaan; dan
d.
pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sistematis.
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan
diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan
pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan dalam upaya pemenuhan,
pemerataan, dan penyesuaian kapasitas produksi Tenaga Kesehatan.
Pasal 5 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan menyatakan
bahwa.
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
wajib menyusun dan menetapkan perencanaan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai
dengan kompctensi dan kewenangannya, baik yang bekerja untuk pemerintah pusat,
pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(3) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan kerja sama dan sinergisme antarpemangku
kepentingan.
Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa
(1) Penyusunan dan penetapan perencanaan Tenaga
Kesehatan yang bekerja sesuai dengan keprofesiannya harus
memperhatikan:
a.
jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan,
dan distribusi Tenaga Kesehatan;
b.
penyelenggaraan upaya kesehatan;
c.
ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d.
kemampuan pembiavaan;
e.
kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhan masyarakat.
(2) Seiain mempertimbangkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyusun dan merencanakan Tenaga
Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan Tehaga Kesehatan
yang bekerja tidak sesuai dengan keprofesiannya.
Pasal 7 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan,
ditegaskan bahwa Perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
a.
identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan
lnasyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial budaya;
b.
melakukan analisis beban kerja untuk menentukan jumlah kebutuhan setiap jenis Tenaga
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
membuat proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan beban kerja
pelayanan kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan;
d.
mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan kompetensi Tenaga kesehatan
yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e.
membuat proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan yang ada dengan memperkirakan
yang akan memasuki usia pensiun;
f. membandingkan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan
dengan persediaan Tenaga Kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan standar, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan
setiap jenis Tenaga Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
g.
membuat proyeksi kebutuhan pembiayaan.
Selengkapnya silah download
dan baca PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Tenaga Kesehatan, melalui link di bawah ini.
Link PP Nomor 67 Tahun 2019 (disini)
Demikian info terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Berita