Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 17
Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina
Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di
bidang perbendaharaan negara sesuai kewenangan dan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis
di bidang perbendaharaan negara.
Pada Pasal 2 Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
17
Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara, dinyatakan bahwa Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan/bimbingan
teknis dalam perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan. Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara merupakan jabatan karier PNS. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pembinaan/bimbingan
teknis dalam perbendaharaan negara.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
bertdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 17
Tahun 2019. Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori
keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dari yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan BKN Nomor 17
Tahun 2019 yaitu melaksanakan
Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
17
Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
17
Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita