>

JUKNIS PENGELOLAAN DATA REFERENSI NOMOR IDENTITAS PADA TK DAN PENDIDIKAN NON FORMAL

 Pengelolaan Data Referensi Nomor Identitas Pada TK dan Pendidikan Non Formal

Dalam upaya meningkatkan pendataan Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Non Formal, baik di tingkat pusat maupun daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dengan melibatkan semua stakeholder terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan di dalam pelaksanaan pendataan pada Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Non Formal agar lebih baik, dan menghasilkan data dan informasi TK dan Pendidikan Non Formal yang valid/akurat, lengkap dan realtime.

Seiring dengan perkembangan dan perubahan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DAPODIK PAUDDIKMAS diintegrasikan dengan sistem DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terintegrasi dan dikoordinasikan dengan Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). DAPODIK adalah kebijakan pengembangan sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud yang berforkus pada 4 (empat) komponen data pokok yang meliputi: (1) lembaga/satuan pendidikan, (2) Pendidik, (3) peserta didik, dan (4) Substansi Pendidikan.

Kemendikbud telah menerbitkan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Data Referensi Nomor Identitas Pada Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Non Formal dengan menerbitkan Peraturan Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1287/13.1/HM/2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Data Referensi Nomor Identitas Pada Taman Kanak-Kanak Dan Pendidikan Nonfomal.

Diterbitkan Juknis Pengelolaan Data Referensi Nomor Identitas Pada Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Non Formal, berdasarkan pertimbangan bahwa 1) untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikasi daa Kebudavaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan; 2) dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mcngenai Referensi Nomor Identitas Pada Taman Kanak-Kanak (TK), dan Pendidikan Nonfomal. Dalam pedoman atau Juknis ini antara lain diatur tentang Pengelolaan NISN pada Pada Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Nonfomal, pengelolaan NPSN pada Pada Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Nonfomal, Pengelolan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan pada Pada Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Nonfomal, dan mekanisme pengelolaann Referensi Nomor Identitas Pada Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Nonfomal.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1287/13.1/HM/2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Data Referensi Nomor Identitas Pada Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Nonfomal ---- DISINI----

Demikian informasi tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Data Referensi Nomor Identitas Pada Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Non Formal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter