Dalam upaya meningkatkan
pendataan Taman Kanak-kanak (TK)
dan Pendidikan Non Formal, baik di tingkat pusat maupun daerah
(Provinsi dan Kabupaten/Kota) dengan melibatkan semua stakeholder terkait, maka
perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan di dalam pelaksanaan
pendataan pada Taman Kanak-Kanak
(TK) dan Pendidikan Non Formal
agar lebih baik, dan menghasilkan data dan informasi TK dan Pendidikan Non Formal
yang valid/akurat, lengkap dan realtime.
Seiring dengan perkembangan
dan perubahan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
DAPODIK PAUDDIKMAS diintegrasikan
dengan sistem DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terintegrasi
dan dikoordinasikan dengan Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
(PDSPK). DAPODIK adalah kebijakan pengembangan
sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud yang berforkus pada 4 (empat)
komponen data pokok yang meliputi: (1) lembaga/satuan pendidikan, (2) Pendidik,
(3) peserta didik, dan (4) Substansi Pendidikan.
Kemendikbud telah menerbitkan Pedoman
atau Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Data Referensi Nomor Identitas Pada Taman
Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Non Formal dengan menerbitkan Peraturan Kepala Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1287/13.1/HM/2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Data Referensi Nomor Identitas
Pada Taman Kanak-Kanak Dan Pendidikan Nonfomal.
Diterbitkan Juknis Pengelolaan Data Referensi Nomor Identitas Pada Taman Kanak-Kanak (TK) dan
Pendidikan Non Formal, berdasarkan pertimbangan bahwa 1) untuk melaksanakan
ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikasi daa Kebudavaan Nomor 79 Tahun
2015 tentang Data Pokok Pendidikan; 2) dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan
pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mcngenai Referensi Nomor Identitas
Pada Taman Kanak-Kanak (TK), dan Pendidikan Nonfomal. Dalam pedoman atau Juknis
ini antara lain diatur tentang Pengelolaan NISN pada Pada Taman Kanak-Kanak
(TK) dan Pendidikan Nonfomal, pengelolaan NPSN pada Pada Taman Kanak-Kanak (TK)
dan Pendidikan Nonfomal, Pengelolan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan pada Pada
Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Nonfomal, dan mekanisme pengelolaann Referensi
Nomor Identitas Pada Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Nonfomal.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1287/13.1/HM/2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Data Referensi Nomor Identitas
Pada Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Nonfomal ---- DISINI----
Demikian informasi tentang Pedoman
atau Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Data Referensi Nomor Identitas Pada Taman
Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Non Formal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi