Surat
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka
Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2020/2021. Adapun yang
menjadi Dasar Hukum diterbitkan Surat
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun
2020
Tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan PPDB
Tahun Ajaran 2020/2021, adalah:
1. Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
dan
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pokok Surat Edaran
Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka
Belajar dalam
Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan
Merdeka Belajar, dihimbau kepada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia agar
segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai
berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a. Kelulusan peserta didik
ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan
peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk
kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap
membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis,
tugas, dan/ataubentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal
yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak dapat
memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan
ujian sekolah.
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.
kemdikbud.go.id/publikasi.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pemerintah Daerah segera menyusun
petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan
menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam
Permendikbud Nomor 44 Tahun 1019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan Kemerrterian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB
daerah; dan
2) penetapan wilayah zonasi,kepada
Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat
pada bulan Maret 2020.
c. Pemerintah Daerah tidak
menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan
PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
d. Apabila Pemerintah Daerah hendak
melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi
jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah.
Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela.
Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk
mengikuti tes seleksi tersebut.
e. Dalam hal Pemerintah Daerah
melaksanakan tes untuk seleksi jaiur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud
pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh
praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
f. Melakukan sosialisasi terhadap:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,
kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum
dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepeda
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah
kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB
h. Dalam hal memerlukan koordinasi
dan/atau menyampaikan pernyataan, dapat menguhungi Posko Pelayanan Informasi
PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengapnya silahkan download Surat
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka
Belajar dalam
Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Link download Surat
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan
PPDB
Tahun Ajaran 2020/2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka
Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada
manfaatnya.
Tags:
Berita