Pemerintah resmi menghapus USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan
menerbitkan Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang
Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN). Dalam Permendikbud ada dua hal pokok yang diatur yakni
Ujian
Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019, Ujian yang diselenggarakan Satuan
Pendidikan atau Ujian Sekolah (US)
adalah penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Berbeda
dengan USBN, bentuk Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) berupa portofolio, penugasan, tes
tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan
sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Selain itu ditegaskan pula bahwa bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir
jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Kriteria kelulusan Peserta Didik dari Sekolah atau Satuan Pendidikan juga
mengalami sedikit perubahan. Berdasarkan pasal 6 Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019, kriteria
kelulusan peserta didik dari sekolah atau Satuan Pendidikan adalah
a. telah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku
minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan.
Jadi peserta didik dapat dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan
pendidikan apabila memenuhi ketiga kriteria di atas, sekalipun mungkin nilai
yang diperoleh peserta didik dibawah Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).
Terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 pada intinya masih sama dengan pelaksanaan UN tahun
sebelumnya, yakni diutamakan
menggunakan mode UNBK. Sama seperti tahun sebelumnya Ujian Nasional (UN) tidak
menentukan kelulusan. Sedangkan tentang penghapusan UN yang direncakanan mulai
tahun 2021 yang akan datang masih menunggu Permendikbud terbaru.
Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional |
Dalam Permendikbud Nomor 43
Tahun 2019 dinyatakan
siswa SMP/MTS, SMA/MA/MAK wajib mengikuti UN. tetapi sekalipun tidak mengikuti
UN mengacu pada pasal 6 Permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini peserta didik tetap
dapat dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan (Sekolah). Kewajiban peserta
didik mengikuti UN ini ditegaskan dalam Pasal 11 Permendikbud nomor 43 tahun
2019 yang menyatakan bahwa UN wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir
jenjang:
a. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Program Paket B/Wustha;
b. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah
Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen,
Program Paket C/Ulya; dan
c. Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan, Program Paket C Kejuruan.
Sedangkan peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa
dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.
Ditegaskan pula dalam Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang
Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan
Ujian Nasional (UN), bahwa Setiap peserta
didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN. Sertifikat hasil
UN tersebut berisi biodata siswa dan nilai UN yang diperoleh untuk setiap mata
pelajaran yang diujikan.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 43 Tahun
2019 Tentang Ujian Sekolah (US)
dan Ujian Nasional (UN) melalui link download di bawah ini.
Demikian informasi terkait Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang
Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan
Ujian Nasional (UN). Mudah-mudahan
informasi ini dapat memberikan manfaat.