Surat
Edaran Sekjen Kemdikbud (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Inti isi surat edaran menyatakan bahwa adanya perpanjang
waktu pengajuan Calon Peserta Diklat penguatan Kepala Sekolah bagi kepala
sekolah yang sudah menjabat sebelum April 2018 tetapi belum mengikuti diklat
penguatan.
Berikut ini Salinan lengkap isi Surat
Edaran Sekjen Kemdikbud (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Bahwa terdapat kepala
sekolah dalam jabatan yang diangkat sebelum bulan April
2018 masih belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikal dan pelatihan penguatan kepala
sekolah. Berdasarkan hal tersebut,
dengan ini kami sampaikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah diperpanjang
sampai dengan akhir bulan Juli 2021.
Sehubungan dengan
perpanjangan waktu tersebut, kami mohon Saudara untuk
melakukan verifikasi data kepala sekolah dalam jabatan yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah.
Demikian Surat Edaran inl
disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Atas
perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Itulah info tentang Surat
Edaran Sekjen Kemdikbud (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita