Perpres Nomor 54
Tahun 2020 Tentang
Perubahan Postur dan Rincian APBN
Tahun 2020, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (21 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disearse 2019 (COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Berikut ini dokumen lengkap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2020 Tentang
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Demikian tentang Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.