BKN menerbitkan Tata Cara Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring
(Online) melalui Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada
Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) BKN Nomor 10/SE/IV/2020 yang ditandatangani pada 2 April 2020 secara
elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, Instansi Pemerintah
dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS
melalui media elektronik atau teleconference. Kehadiran SE ini diharapkan dapat
menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS
menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan
Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat
wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).
SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring
(Online) ini mengatur susunan
acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji jabatan. Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak
yang harus hadir secara fisik dan dapat
menghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang hadir secara fisik
diatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancing
serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.
Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai
dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.
Berikut ini Tata Cara Pelantikan Dan
Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) berdasarkan
Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020
Pelaksanaan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji PNS
atau sumpah/janji jabatan, ditentukan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat melakukan
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
PNS atau sumpah/janji
jabatan melalui media elektronik/teleconference, sebagai
upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
b. Susunan Acara
pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji PNS atau
sumpah/janji jabatan paling kurang memuat:
1) menyanyikan dan/atau
mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
2) pembacaan Keputusan
Pengangkatan PNS atau Pengangkatan dalam Jabatan;
3)
pembacaan naskah pelantikan;
4)
pengambilan sumpah/janji; dan
5) penandatanganan berita
acara pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji.
c. Pengaturan terkait
pihak yang hadir
dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
PNS atau sumpah/janji
jabatan dilakukan sebagai berikut:
1)
Pejabat yang melantik
dapat hadir secara
fisik pada tempat/venue pelantikan
maupun hadir secara
jarak jauh/virtual;
2)
Calon PNS atau
PNS yang akan
dilantik dan diambil sumpah/janji hadir
secara jarak jauh/virtual
atau hadir secara fisik jika
jumlahnya sedikit;
3)
Rohaniwan sesuai agama
dan/atau kepercayaan dari
Calon PNS atau PNS yang akan dilantik, hadir secara fisik;
4)
2 (dua) orang saksi, hadir secara fisik;
5)
Pembaca Keputusan, hadir secara fisik;
6)
Petugas penandatangan Berita
Acara atau petugas
protokol lainnya, hadir secara fisik;
7)
Perwakilan Calon PNS
atau PNS yang
akan dilantik secara simbolik, hadir secara fisik; dan
8)
Pihak yang hadir
secara fisik pada
tempat/venue pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji harus
memperhatikan physical distancing
dan protokol kesehatan
yang ditentukan pemerintah.
d. Tahapan pelaksanaan
pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan antara lain sebagai berikut:
1) Pengecekan kehadiran
peserta pelantikan yang
akan dilantik baik secara fisik
maupun secara virtual;
2) Layar Utama/Main
Screen digunakan untuk
menampilkan pejabat yang melantik, Calon PNS atau PNS yang dilantik dan diambil sumpah/janji
jabatan, rohaniwan, dan 2 (dua)
orang saksi;
3)
Pembaca Keputusan membacakan
nama dan jabatan
Calon PNS atau PNS yang dilantik baik yang hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan
maupun hadir secara
jarak jauh/virtual;
4)
Rohaniwan mendampingi perwakilan
Calon PNS atau
PNS pada saat mengucapkan
kata-kata sumpah/janji, kalimat demi
kalimat, mengikuti sumpah/janji
yang diucapkan Pejabat yang
melantik;
5)
Calon PNS atau PNS yang dilantik atau diambil sumpah/janji yang hadir secara
jarak jauh/virtual wajib
mengucapkan kata-kata
sumpah/janji, kalimat demi
kalimat, mengikuti sumpah/janji
yang diucapkan Pejabat yang melantik;
6)
Penandatanganan Berita Acara
Pelantikan dilakukan oleh perwakilan Calon PNS
atau PNS yang
dilantik dan 2
(dua) saksi, serta Pejabat yang melantik; dan
7)
Tahapan lainnya sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
e.
Bunyi/lafal sumpah/janji, naskah
pelantikan, berita acara pelantikan, dan
hal lain terkait
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan,
dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f.
Ketentuan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan yang
diatur dalam Surat
Edaran ini, berlaku juga
bagi non PNS yang
diangkat dalam jabatan
pimpinan tinggi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran ini
berlaku sampai dengan
berakhirnya Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit
Akibat Virus Corona yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
Link download
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring
(Online). Semoga ada manfaatnya.