SE BKN NOMOR 16/SE/VII/2020 TATA CARA PELAKSANAAN PELAPORAN KINERJA PNS SECARA ELEKTRONIK (E-LAPKIN)

 Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin)

Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pedoman Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (E-Lapkin), adalah sebagai berikut.
a. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan elemen penting dalam mendukung penerapan sistem merit di Indonesia. Dalam rangka pemetaan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS secara nasional diperlukan data yang akurat, terkini, dan terintegrasi dari masing-masing instansi.
b. Untuk memperoleh data penilaian kinerja PNS, instansi pemerintah perlu didorong untuk melakukan pelaporan penilaian kinerja PNS dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Sistem Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-Lapkin) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
c. Data penilaian kinerja PNS yang dilaporkan instansi pemerintah melalui E-Lapkin BKN akan menjadi acuan data prioritas yang akan digunakan dalam pelayanan kepegawaian.

Maksud dan tujuan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin) adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam melakukan pelaporan kinerja PNS.
b. Menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan pelaporan kinerja PNS.
c. Memperoleh data valid penilaian kinerja seluruh PNS di Indonesia secara periodik.

Ruang lingkup Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin) ini meliputi:
a. Tata cara pelaporan penilaian kinerja PNS secara elektronik (E-Lapkin);
b. Personil dan pendampingan/asistensi penggunaan aplikasi E-Lapkin; dan
c. Batas waktu penyampaian pelaporan penilaian kinerja PNS.

Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
d. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Isi Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pedoman Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (E-Lapkin), adalah sebagai berikut
a. Tata Cara Pelaporan Penilaian Kinerja PNS secara Elektronik (E-Lapkin)
Setiap instansi pemerintah wajib melaporkan penilaian kinerja seluruh PNS di lingkungannya melalui aplikasi E-lapkin yang merupakan salah satu fitur di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.
Tata cara pelaporan penilaian kinerja PNS, dapat dilihat pada Petunjuk Pengoperasian Aplikasi E-Lapkin pada SAPK yang terdapat pada Lampiran I Surat Edaran ini.
Aplikasi E-Lapkin mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1) Sistem yang terkoneksi secara online antara BKN dan Instansi Pemerintah yang terintegrasi dengan SAPK dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
2) Menggunakan basis data PNS pada SAPK yang digunakan secara bersama.
3) Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai dengan standar yang baku yang disusun oleh BKN.
4) Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan instansi pengguna.
b. Personil dan Pendampingan/Asistensi Penggunaan Aplikasi E-Lapkin
1) Personil
Untuk mendukung kelancaran pelaporan penilaian kinerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang ditunjuk menugaskan pegawai sebagai admin kinerja, operator, dan verifikator yang memiliki tugas sebagai berikut:
a) Admin kinerja (pada unit kerja yang menangani pengelolaan kepegawaian/SDM) bertugas melakukan kegiatan kolektif data dari setiap operator dan melakukan transfer data penilaian kinerja seluruh PNS di lingkungan instansi pemerintah melalui Aplikasi E-Lapkin. Untuk dapat melaksanakan tugasnya, admin kinerja diberikan akses login/user dan password dari Admin SAPK serta melakukan koordinasi apabila terdapat permasalahan data dan kendala mekanisme pelaporannya.
b) Operator (pada setiap unit kerja) bertugas mengumpulkan data hasil penilaian kinerja valid dari setiap verifikator, kemudian menyampaikannya kepada admin kinerja.
c) Verifikator bertugas melakukan verifikasi data penilaian kinerja sebelum diserahkan kepada operator. (setiap unit kerja dan dapat memiliki lebih dari 1 (satu) verifikator sesuai kebutuhan).
d) Pegawai yang ditugaskan dalam pelaporan penilaian kinerja harus memiliki kualifikasi dan/atau kompetensi sekurang-kurangnya setara jabatan sebagai berikut:
(1) Admin kinerja : Pranata Komputer/ Operator Komputer;
(2) Operator : Operator Komputer;
(3) Verifikator : Analis Kinerja / Analis Kepegawaian.
e) Apabila di lingkungan unit kerja pada instansi pemerintah tidak memiliki kualifikasi dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d) maka pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dapat menunjuk pegawai dari jabatan yang lain di lingkungan unit kerja yang bersangkutan sebagai personel dalam pelaporan penilaian kinerja PNS secara elektronik (E-Lapkin).
2) Pendampingan/Asistensi Penggunaan Aplikasi E-Lapkin
Direktorat Kinerja ASN sebagai salah satu unit kerja BKN yang memiliki fungsi bimbingan penilaian kinerja akan melakukan pendampingan/asistensi dalam upaya mendukung kelancaran pelaporan data penilaian kinerja seluruh PNS pada setiap instansi pemerintah.
Pendampingan dapat dibantu oleh petugas dari Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian, Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian dan/atau petugas dari Kantor Regional BKN.
c. Batas Waktu Penyampaian Pelaporan Penilaian Kinerja PNS
Batas waktu penyampaian pelaporan penilaian prestasi kinerja PNS secara elektronik akhir Februari tahun berikutnya.
d. Ketentuan Lain
1) Instansi pemerintah yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan penilaian kinerja PNS secara elektronik melalui E-Lapkin akan mengakibatkan terganggunya pelayanan administrasi kepegawaian oleh BKN dan/atau Kantor Regional BKN kepada instansi pemerintah yang bersangkutan.
2) Hasil penilaian kinerja PNS melalui E-Lapkin akan dipublikasikan oleh BKN sebagai bahan evaluasi pelaksanaan E-Lapkin.

6. Penutup
Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selengkapnya silahkan download SE BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin), melalui link di bawah ini.




Link dwonload (disini)

Demikian informasi tentang SE BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter