Latar
Belakang diterbitkan Surat Edaran BKN Nomor
16/SE/VII/2020 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pedoman
Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (E-Lapkin), adalah sebagai berikut.
a.
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan elemen penting dalam mendukung
penerapan sistem merit di Indonesia. Dalam rangka pemetaan penilaian kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS secara
nasional diperlukan data yang akurat, terkini, dan terintegrasi dari masing-masing
instansi.
b.
Untuk memperoleh data penilaian kinerja PNS, instansi pemerintah perlu didorong
untuk melakukan pelaporan penilaian kinerja PNS dengan memanfaatkan teknologi informasi
melalui Sistem Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-Lapkin) Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
c.
Data penilaian kinerja PNS yang dilaporkan instansi pemerintah melalui E-Lapkin
BKN akan menjadi acuan data prioritas yang akan digunakan dalam pelayanan
kepegawaian.
Maksud
dan tujuan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin) adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam melakukan pelaporan kinerja
PNS.
b.
Menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan pelaporan kinerja PNS.
c.
Memperoleh data valid penilaian kinerja seluruh PNS di Indonesia secara
periodik.
Ruang
lingkup Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan
Kinerja PNS Secara Elektronik
(E-Lapkin) ini
meliputi:
a.
Tata cara pelaporan penilaian kinerja PNS secara elektronik (E-Lapkin);
b.
Personil dan pendampingan/asistensi penggunaan aplikasi E-Lapkin; dan
c.
Batas waktu penyampaian pelaporan penilaian kinerja PNS.
Dasar
Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil.
d.
Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil.
Isi
Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pedoman
Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (E-Lapkin), adalah sebagai berikut
a.
Tata Cara Pelaporan Penilaian Kinerja PNS secara Elektronik (E-Lapkin)
Setiap instansi
pemerintah wajib melaporkan penilaian kinerja seluruh PNS di lingkungannya melalui
aplikasi E-lapkin yang merupakan salah satu fitur di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
(SAPK) BKN.
Tata cara pelaporan penilaian
kinerja PNS, dapat dilihat pada Petunjuk Pengoperasian Aplikasi E-Lapkin pada SAPK
yang terdapat pada Lampiran I Surat Edaran ini.
Aplikasi E-Lapkin
mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1)
Sistem yang terkoneksi secara online antara BKN dan Instansi Pemerintah yang terintegrasi
dengan SAPK dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
2)
Menggunakan basis data PNS pada SAPK yang digunakan secara bersama.
3)
Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai dengan standar
yang baku yang disusun oleh BKN.
4)
Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan instansi pengguna.
b.
Personil dan Pendampingan/Asistensi Penggunaan Aplikasi E-Lapkin
1)
Personil
Untuk mendukung kelancaran
pelaporan penilaian kinerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain
yang ditunjuk menugaskan pegawai sebagai admin kinerja, operator, dan
verifikator yang memiliki tugas sebagai berikut:
a)
Admin kinerja (pada unit kerja yang menangani pengelolaan kepegawaian/SDM) bertugas
melakukan kegiatan kolektif data dari setiap operator dan melakukan transfer
data penilaian kinerja seluruh PNS di lingkungan instansi pemerintah melalui Aplikasi
E-Lapkin. Untuk dapat melaksanakan tugasnya, admin kinerja diberikan akses
login/user dan password dari Admin SAPK serta melakukan koordinasi apabila terdapat
permasalahan data dan kendala mekanisme pelaporannya.
b)
Operator (pada setiap unit kerja) bertugas mengumpulkan data hasil penilaian kinerja
valid dari setiap verifikator, kemudian menyampaikannya kepada admin kinerja.
c)
Verifikator bertugas melakukan verifikasi data penilaian kinerja sebelum
diserahkan kepada operator. (setiap unit kerja dan dapat memiliki lebih dari 1 (satu)
verifikator sesuai kebutuhan).
d)
Pegawai yang ditugaskan dalam pelaporan penilaian kinerja harus memiliki kualifikasi
dan/atau kompetensi sekurang-kurangnya setara jabatan sebagai berikut:
(1)
Admin kinerja : Pranata Komputer/ Operator Komputer;
(2)
Operator : Operator Komputer;
(3)
Verifikator : Analis Kinerja / Analis Kepegawaian.
e)
Apabila di lingkungan unit kerja pada instansi pemerintah tidak memiliki kualifikasi
dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d) maka pejabat pembina kepegawaian
atau pejabat yang ditunjuk dapat menunjuk pegawai dari jabatan yang lain di lingkungan
unit kerja yang bersangkutan sebagai personel dalam pelaporan penilaian kinerja
PNS secara elektronik (E-Lapkin).
2)
Pendampingan/Asistensi Penggunaan Aplikasi E-Lapkin
Direktorat Kinerja
ASN sebagai salah satu unit kerja BKN yang memiliki fungsi bimbingan penilaian
kinerja akan melakukan pendampingan/asistensi dalam upaya mendukung kelancaran pelaporan
data penilaian kinerja seluruh PNS pada setiap instansi pemerintah.
Pendampingan dapat dibantu
oleh petugas dari Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian,
Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian dan/atau petugas dari Kantor Regional
BKN.
c.
Batas Waktu Penyampaian Pelaporan Penilaian Kinerja PNS
Batas waktu penyampaian
pelaporan penilaian prestasi kinerja PNS secara elektronik akhir Februari tahun
berikutnya.
d.
Ketentuan Lain
1)
Instansi pemerintah yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan penilaian kinerja
PNS secara elektronik melalui E-Lapkin akan mengakibatkan terganggunya pelayanan
administrasi kepegawaian oleh BKN dan/atau Kantor Regional BKN kepada instansi
pemerintah yang bersangkutan.
2)
Hasil penilaian kinerja PNS melalui E-Lapkin akan dipublikasikan oleh BKN
sebagai bahan evaluasi pelaksanaan E-Lapkin.
6.
Penutup
Demikian Surat Edaran
ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download SE
BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tata
Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin), melalui link di bawah ini.
Link dwonload (disini)
Demikian informasi tentang SE
BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tata
Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.