Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa, Kepmendesa dimaksud untuk
melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan memutus mata rantai penularan COVID-19.
Dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa, antara lain diatur tentang Protokol
Pelayanan Publik; Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan; Protokol
Kegiatan Ibadah; Protokol Pasar Desa; dan Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai
Desa
A.
Tujuan diterbitkan Kepmendesa
PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol
Normal Baru Desa
1.
Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease
(COVID-19).
2.
Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya
Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
3.
Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi
pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
B.
Pelaksana
Pemerintah
desa dan segenap elemen masyarakat desa.
C.
Prinsip
1.
Terbuka
2.
Sederhana dan jelas
3.
Partisipatif
D.
Kewajiban Pemerintah Desa
a.
Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
b.
Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
c.
Menyediakan tempat sampah tertutup;
d.
Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami
gangguan kesehatan;
e.
Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
f.
Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan
(ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
g.
Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta
senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
h.
Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
E.
Kewajiban Warga Desa berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020
Tentang Protokol Normal Baru Desa, adalah sebagai berikut.
a.
Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
b.
Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
c.
Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
d.
Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
e.
Membuang sampah pada tempatnya;
f.
Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
g.
Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari
bepergian;
h.
Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah;
i.
Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.
F.
Teknis Pelaksanaan Bagi Pemerintah Desa dan Penyelenggara
1.
Protokol Pelayanan Publik
Pemerintah desa
wajib:
a. membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan
sabun;
c. menyediakan tempat sampah tertutup;
d. memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter;
e. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
f. memasang pembatas antara petugas dengan pengguna
layanan;
g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas
penerapan protokol;
h. menyiapkan daftar hadir;
i. menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
j. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna
layanan.
2.
Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
Penyelenggara
kegiatan wajib:
a. membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat khusus hadiah dari tamu;
c. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan
sabun;
d. menyediakan tempat sampah tertutup;
e. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
f. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas
penerapan protokol;
g. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu;
h. mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan kegiatan;
i. jamuan makan dalam bentuk boks (menghindari
prasmanan);
3.
Protokol Kegiatan Ibadah
Pengurus rumah ibadah
wajib:
a. membersihkan rumah ibadah dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan
sabun;
c. menyediakan mikrofon dengan penyangga;
d. melapisi mikrofon dengan tisu dan diganti secara
rutin;
e. menyediakan tempat sampah tertutup;
f. memasang tanda jarak fisik minimal l meter;
g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas
penerapan protokol;
h. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan jamaah;
i. mempersingkat waktu tanpa mengurangi ketentuan dan
kesempurnaan ibadah;
j. mengimbau agar jamaah bersuci sejak dari rumah;
k. mengimbau anak-anak, warga lanjut usia dan warga yang berpenyakit
menahun untuk beribadah di rumah;
l. lantai rumah ibadah tidak menggunakan karpet.
4.
Protokol Pasar Desa
Pengelola pasar desa
wajib:
a. membersihkan area pasar dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan
sabun;
c. menyediakan tempat sampah tertutup;
d. mengatur jarak antar lapak pedagang minimal 1 meter;
e. menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
f. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas
penerapan protokol;
g. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung
pasar.
5.
Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
Pemerintah desa
wajib:
a. membersihkan peralatan kerja dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan
sabun;
c. menyediakan tempat sampah tertutup;
d. menyediakan masker untuk para pekerja;
e. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas
penerapan protokol.
6.
Protokol Tempat Wisata
Pengelola tempat
wisata wajib:
a. menguasai protokol kesehatan;
b. membersihkan tempat, wahana dan peralatan dengan
disinfektan;
c. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan
sabun;
d. menyediakan tempat sampah tertutup;
e. memasang pembatas antara petugas tiket dengan
pengunjung;
f. memastikan fasilitas umum (seperti tempat ibadah dan
toilet) dalam kondisi bersih;
g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas
penerapan protokol;
h. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung;
i. menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
j. menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
k. membatasi jumlah pengunjung;
l. mengatur jam operasional;
m. memastikan lapak dan barang dagangan bersih.
G.
Teknis Pelaksanaan Bagi Warga Desa
1.
Protokol Pelayanan Publik
Pengguna layanan
publik wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area
wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan,
bercium pipi dan lain-lain;
f. membuang sampah pada tempatnya;
g. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian
saat tiba di rumah.
2.
Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
Peserta kegiatan/
tamu wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area
wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari penggunaan peralatan makan secara
bersamaan;
f. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan,
bercium pipi dan lain-lain;
g. membuang sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian
saat tiba di rumah.
3.
Protokol Kegiatan Ibadah
Jamaah wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area
wajah;
d. membawa sajadah/ alas dan perlengkapan ibadah milik
sendiri;
e. tidak menyentuh mikrofon;
f. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman,
berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
h. membuang sampah pada tempatnya;
i. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian
saat tiba di rumah.
4.
Protokol Pasar Desa
Pedagang pasar desa
wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. memastikan lapak dan barang dagangan bersih;
c. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
d. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area
wajah;
e. setiap lapak menyediakan tempat cuci tangan dengan air
mengalir dan sabun;
f. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan,
bercium pipi dan lain-lain;
h. setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan
dengan sabun;
i. membuang sampah pada tempatnya;
j. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian
saat tiba di rumah.
Pengunjung pasar desa
wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area
wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan,
bercium pipi dan lain-lain;
f. setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan
dengan sabun;
g. membuang sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian
saat tiba di rumah.
5.
Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
Pekerja wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area
wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 2 meter;
e. membawa peralatan kerja sendiri;
f. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan
lain-lain;
g. membuang sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian
saat tiba di rumah.
6. Protokol Tempat Wisata
Pengunjung tempat
wisata wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area
wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan,
bercium pipi dan lain-lain;
f. membuang sampah pada tempatnya;
g. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian
saat tiba di rumah.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 63 Tahun 2020
Tentang Protokol Normal Baru Desa, melalui link di
bawah ini
Link download Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa (disini)
Demikian
informasi tentang Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.