Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun
2020
ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020.
Tujuan diterbitkannya Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 adalah memberikan acuan teknis kepada:
1.
Direktorat Kursus dan
Pelatihan dalam melaksanakan
penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi
dan pendampingan terhadap
lembaga penerima bantuan.
2.
Dinas pendidikan kabupaten/kota atau
Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang
mempunyai kewenangan di
bidang vokasi serta
institusi pembinanya yang
berwenang dalam memberikan pembinaan.
3.
Lembaga penyelenggara Program
PKK dalam mengajukan
proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program.
4.
Mitra (DU/DI, Asosiasi
Profesi, Organisasi Mitra
Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang
pendidikan vokasi lainnya)
dalam mengetahui prosedur dan
tata cara dalam pembinaan dan penyelenggaraan program.
5.
Auditor dalam melakukan
pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan Program PKK.
Dengan tujuan tersebut maka diharapkan Program Pendidikan Kecakapan
Kerja atau PKK dapat diakses dan dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip tepat sasaran,
tepat guna, tepat waktu,
bermutu, transparan, dan
dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah (Bantah)
Program Pendidikan Kecakapan
Kerja (PKK)
Tahun 2020, yang
dimaksud Pendidikan Kecakapan
Kerja (PKK) adalah program layanan
pendidikan dan pelatihan yang
berorientasi pada pengembangan
keterampilan kerja yang
sesuai dengan kebutuhan
industri, diberikan kepada peserta
didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia
usaha dan industri (DU/DI).
Adapun Tujuan Program PKK adalah:
1. Mendidik dan
melatih peserta didik dengan
keterampilan vokasi yang selaras dengan
kebutuhan Dunia Kerja.
2. Memastikan peserta didik PKK
mengikuti uji kompetensi.
3. Peserta terserap di Dunia Kerja.
Bantuan diberikan kepada Penyelenggara
Program PKK. Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uang
melalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara. Adapun Penyelenggara Program PKK adalah lembaga
yang menyelenggarakan program
kursus dan pelatihan meliputi:
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan Pendidikan
Formal (Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Politeknik, Akademi
Komunitas dan Perguruan
Tinggi yang menyelenggarakan
Pendidikan vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Dunia Usaha dan Dunia Industri
(DU/DI).
5. Lembaga Diklat
milik Pemerintah, Organisasi
dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
Calon penyelenggara Program PKK
wajib mengajukan proposal
dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
1. Memiliki izin operasional dan/atau izin
usaha.
2. Memiliki MoU dengan mitra Dunia Kerja yang
siap menerima lulusan (kurikulum,
bahan ajar, sarana/prasarana/instruktur, dan uji
kompetensi bersama dengan industri).
3. Memiliki
Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) bagi
satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan
tinggi bagi perguruan tinggi.
4. Memiliki
nomor rekening bank
atas nama satuan
pendidikan atau DU/DI.
5. Memiliki
nomor pokok wajib
pajak (NPWP) atas nama
satuan pendidikan atau DU/DI.
Lembaga penyelenggara dapat
mengajukan proposal tahap
kedua pada tahun anggaran
berjalan dengan syarat
telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan telah
menyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.
Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan
prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
1.
Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
2.
Warga belajar paket C vokasi atau;
3.
Warga masyarakat menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.
Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang
mengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih