JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2020

  Juknis Bantah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi  Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020.

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 adalah memberikan acuan teknis  kepada: 
1.  Direktorat  Kursus  dan  Pelatihan  dalam  melaksanakan  penilaian, verifikasi,  penetapan,  supervisi  dan  pendampingan  terhadap  lembaga penerima bantuan.
2.  Dinas  pendidikan  kabupaten/kota  atau  Unit  Pelaksana  Teknis  (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai  kewenangan  di  bidang  vokasi  serta  institusi  pembinanya yang berwenang dalam memberikan pembinaan.
3.  Lembaga  penyelenggara  Program  PKK  dalam  mengajukan  proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program. 
4.  Mitra  (DU/DI,  Asosiasi  Profesi,  Organisasi  Mitra  Vokasi  dan  Pemangku Kepentingan  bidang  pendidikan  vokasi  lainnya)  dalam  mengetahui prosedur dan tata cara dalam pembinaan dan penyelenggaraan program.
5.  Auditor  dalam  melakukan  pengendalian  dan  pengawasan  pelaksanaan Program PKK.

Dengan tujuan tersebut maka diharapkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja atau PKK dapat diakses dan dilaksanakan  dengan  prinsip-prinsip  tepat  sasaran,  tepat  guna,  tepat waktu,  bermutu,  transparan,  dan  dapat  dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020, yang dimaksud Pendidikan  Kecakapan  Kerja  (PKK) adalah program  layanan  pendidikan dan  pelatihan  yang  berorientasi  pada  pengembangan  keterampilan  kerja yang sesuai  dengan  kebutuhan  industri, diberikan  kepada  peserta  didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia usaha dan industri (DU/DI).

Adapun Tujuan Program PKK adalah:
1. Mendidik  dan  melatih peserta  didik dengan keterampilan vokasi  yang selaras dengan kebutuhan Dunia Kerja.
2. Memastikan peserta didik PKK mengikuti uji kompetensi.
3. Peserta terserap di Dunia Kerja.

Bantuan diberikan kepada Penyelenggara  Program PKK. Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uang melalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara. Adapun Penyelenggara  Program PKK adalah  lembaga  yang  menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan  Pendidikan  Formal  (Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK), Politeknik,  Akademi  Komunitas  dan  Perguruan  Tinggi  yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
5. Lembaga  Diklat  milik  Pemerintah,  Organisasi  dan  Masyarakat  yang memiliki izin yang sah.

Calon  penyelenggara  Program PKK  wajib  mengajukan  proposal  dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
1.  Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha. 
2.  Memiliki MoU dengan mitra Dunia Kerja yang siap menerima lulusan (kurikulum,  bahan  ajar,  sarana/prasarana/instruktur,  dan  uji kompetensi bersama dengan industri).
3.  Memiliki  Nomor  Pokok  Sekolah  Nasional  (NPSN)  bagi  satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi. 
4.  Memiliki  nomor  rekening  bank  atas  nama  satuan  pendidikan  atau DU/DI.
5.  Memiliki  nomor  pokok  wajib  pajak  (NPWP) atas  nama  satuan pendidikan atau DU/DI.
Lembaga  penyelenggara  dapat  mengajukan  proposal  tahap  kedua  pada tahun  anggaran  berjalan  dengan  syarat  telah  menyampaikan  laporan pertanggungjawaban dan telah menyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.

Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
1.  Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
2.  Warga belajar paket C vokasi atau;
3.  Warga masyarakat menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.
Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang mengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Link download Juknis Bantah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter