Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 208/Pmk.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, ditetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, serta Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan
atau Permenkeu - PMK Nomor 208 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Revisi
Anggaran terdiri atas: a) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah; b)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan c) Revisi administrasi. Revisi
Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah merupakan perubahan rincian anggaran yang
disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga
dan/ atau BA BUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya. Revisi Anggaran dalam
hal Pagu Anggaran tetap merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga
dan/atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu)
Program yang sama atau antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran
Kementerian/Lembaga dan/ atau pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu
pengeluaran pembiayaan. Revisi administrasi meliputi revisi yang disebabkan
oleh koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan
anggaran, dan/ atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.
Selanjutnya Peraturan Menteri
Keuangan atau Permenkeu - PMK Nomor 208/Pmk.02/2020
Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Revisi
Anggaran berlaku dalam hal terdapat: a) perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN
Tahun Anggaran 2021; b) perubahan atas kebijakan prioritas Pemerintah yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2021 dan/atau Undang-Undang
mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2021, termasuk
kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/ atau self blocking.
Revisi Anggaran dilakukan dengan
memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan
RKA-K/L dan pengesahan DIPA dan/ atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan pengesahan
DIPA BUN, serta peraturan-peraturan yang digunakan dalam penyusunan dan penelaahan
RKA-K/L dan/atau RKA-BUN. Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/
atau DIPA BUN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 208
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, bahwa Revisi
Anggaran diproses oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
atau KPA. Direktorat Jenderal Anggaran berwenang memproses usulan Revisi
Anggaran yang memerlukan penelaahan dan / atau Revisi Anggaran berupa
pengesahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang memproses usulan Revisi
Anggaran berupa pengesahan. KPA berwenang memproses revisi Petunjuk Operasional
Kegiatan berupa pergeseran anggaran antar-RO sepanjang dalam KRO yang sama, dalam
jenis belanja yang sama kecuali untuk pemenuhan Belanja Pegawai Operasional, dan
dalam 1 (satu) Satker yang sama.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Keuangan atau PMK
Nomor 208 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. melalui
link download di bawah ini.
Link download PMK Nomor 208/Pmk.02/2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 208/Pmk.
02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran