Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna / Mahasiswa POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun Akademik 2021/2022. Penerimaan Taruna / Mahasiswa Baru Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Tahun Akademik 2021/2022 disampaikan dalam Pengumuman Kemenkumham Nomor : SEK-KP.02.04-288 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.
Dalam pengumuman tentang Jadwal dan
Persyaratan Pendaftaran Calon
Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan
Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2021, disampaikan bahwa Politeknik Ilmu
Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) pada Tahun Akademik 2021/2022 mengundang para
pemuda/pemudi Warga Negara Indonesia untuk
mengikuti seleksi penerimaan menjadi Taruna Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan
Politeknik Imigrasi (POLTEKIM).
Adapun Jadwal dan
Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna / Mahasiswa POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun
Akademik 2021/2022 adalah mulai tanggal 9 – 30 April 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id dan pada portal
dikdin.bkn.go.id. Bagi para siswa lulusan SMA/MA/SMK sederjat yang berminat
melajutkan kuliah di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik
Imigrasi (POLTEKIM) Tahun Akademik 2021/2022, berikut ini penejalasan tentang
Sistem seleksi Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna atau Mahasiswa Baru Politeknik
Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Tahun
Akademik 2021/2022 serta penjelasan lainnya
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021 Hal
Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM
Tahun Anggaran 2021, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
/ sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk
mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik
Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), dengan ketentuan
sebagai berikut:
Kriteria Pelamar Calon
Taruna / Mahasiswa POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun Akademik 2021/2022
1. Formasi Umum merupakan pelamar
lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam
pengumuman ini.
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua
Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat
berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli
Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau
Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari
Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Formasi Pegawai merupakan pelamar
yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi
kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua
Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi
kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
(POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut
1. Warga Negara Republik
Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA / sederajat;
4. Usia dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua
Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih
dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan
lahir);
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri
Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan
0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
5. Tinggi Badan Pria minimal 170
cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil
pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
6. Berbadan sehat, tidak cacat
fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata
dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato
dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya;
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas
tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak
bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
9. Belum pernah menikah (baik
secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/
Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10. Bersedia ditempatkan di Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah
Indonesia;
11. Tidak pernah putus studi/ drop
out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau
Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan
dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima
sebagai Calon Taruna/Taruni;
13. Tidak sedang menjalani ikatan
dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain;
14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi
pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan
diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti
pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur
Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan
Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b. Tidak dalam proses pemeriksaan
atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan
bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
c. Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh
komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Kuota Formasi Calon
Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik
Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2021. Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri
Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor: B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021) dan sebanyak 50 Taruna/Taruni
untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, dengan perincian
sebagai berikut:
1. Kuota Formasi Sekolah
Kedinasan POLTEKIP sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 262 Taruna
- Wanita = 28 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
2. Kuota Formasi Sekolah
Kedinasan POLTEKIM sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 219 Taruna
- Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah
Kedinasan POLTEKIP sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 32 Taruna
- Wanita = 8 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
4. Kuota Formasi Pegawai Sekolah
Kedinasan POLTEKIM sejumlah NIHIL.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar formasi Umum dan
Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui
laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2021;
2. Khusus bagi pelamar formasi
Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran,
unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal
9 s.d 30 April 2021 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
3. Pelamar hanya boleh memilih 1
(satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah
kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat
merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan
maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan
seleksi administrasi.
4. Unggah dokumen terdiri dari :
4.1. Pelamar Formasi Umum
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-.
ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. di Jakarta dan ditandatangani
dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id)
dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar
negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan
ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021,
sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani
oleh Kepala Sekolah;
d. Akta kelahiran / Surat Keterangan
Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau
Puskesmas);
e. Surat Keterangan belum pernah
menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli)
(bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang
tua);
f. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar
yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti
seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia
ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak
menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta;
dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format
surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen
yang diunggah asli;
g. Pas photo berlatar belakang
warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
h. Dokumen persyaratan yang diunggah
adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap
memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan
terbaca dengan jelas;
4.2. Pelamar Formasi Putra/Putri
Papua
a. Surat lamaran bermaterai Rp.
10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada
laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk yang
telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Melampirkan surat keterangan
asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli
dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau
Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
d. Ijazah (asli), bagi lulusan luar
negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan
ijazah dari pejabat yang berwenang; Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021,
sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani
oleh Kepala Sekolah;
e. Akta kelahiran / Surat Keterangan
Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau
Puskesmas);
f. Surat Keterangan belum pernah
menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli)
(bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang
tua);
g. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar
yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti
seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia
ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak
menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta;
dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-.
(format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id)
dokumen yang diunggah asli;
h. Pas photo berlatar belakang
warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
i. Dokumen persyaratan yang
diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap
memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan
terbaca dengan jelas;
4.3. Pelamar Formasi Pegawai dan
Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat
a. Surat lamaran bermaterai Rp.
10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada
laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk yang
telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar
negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan
ijazah dari pejabat yang berwenang;
d. Surat Keterangan belum pernah
menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli)
(bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang
tua);
e. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar
yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti
seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia
ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup
tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/
swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp.
10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
f. Pas photo berlatar belakang
warna merah;
g. Khusus pelamar formasi pegawai
Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala
Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan
garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
h. Surat Persetujuan dari Pejabat
Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
i. Surat Keterangan tidak dalam proses
pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
dari Kepala Satuan Kerja;
j. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat
Terakhir, PPKP tahun 2019 dan 2020 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi
SIMPEG masing-masing;
k. Dokumen persyaratan yang
diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap
memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan
terbaca dengan jelas;
Mekanisme Tahapan Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
(POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021. Seleksi dilaksanakan
menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Seleksi Lanjutan :
a. Seleksi Kesehatan.
b. Seleksi Kesamaptaan.
c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan
Keterampilan (WPFK).
Baca Juga
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru STMKG Tahun Akademik 2021/2022
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru Poltek STIS Tahun Akademik 2021/2022
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru STSN Tahun Akademik 2021/2022
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2021/2022
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru IPDN Kemendagri Tahun Akademik 2021/2022
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru PKN Stan Tahun Akademik 2021/2022
Demikain informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
(POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.