PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG POLA KARIER PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS Pegawai Negeri Sipil


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS)Pola Karier PNS dilaksanakan atas dasar prinsip: kepastian; profesionalisme; transparan; integritas; keadilan; nasional; dan rasional. Yang dimakud Kepastian yaitu Pola Karier harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Profesionalisme yaitu Pola Karier harus dapat mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS. Transparan yaitu Pola Karier harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Integritas yaitu karier seseorang dapat meningkat jika mempunyai rekam jejak yang baik. Keadilan yaitu memberikan kesempatan kepada PNS yang memenuhi Standar Kompetensi ASN untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi. Nasional yaitu bahwa Pola Karier PNS dapat mendorong persatuan melalui rotasi dan mutasi antar instansi baik pusat maupun daerah sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rasional yaitu sesuai kebutuhan masing-masing instansi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.

 

Ditegaskan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil), dalam bahwa Ruang lingkup Pola Karier, meliputi: jenis Jabatan; profil PNS; Standar Kompetensi ASN; dan jalur Karier. Adapun yang dimaksud Jenis Jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier yaitu: JPT; JA; dan JF. Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas data personal; kualifikasi pendidikan; rekam jejak Jabatan; kompetensi; riwayat pengembangan; riwayat hasil penilaian kinerja; pendidikan dan pelatihan; usia; dan informasi kepegawaian lainnya.

 

Adapun Standar Kompetensi ASN berisi paling sedikit memuat informasi tentang: nama Jabatan; uraian Jabatan; kode Jabatan; pangkat/kelas Jabatan; Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan ukuran kinerja Jabatan. Sedangkan Jalur Karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.


Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan bahwa Pola Karier PNS dapat berbentuk: a) horizontal, di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT; b) vertikal, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan c) diagonal, antar kelompok JA, JF, atau JPT.

 

Pola Karier Horizontal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Mutasi dilaksanakan dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antarInstansi Pusat, dalam 1 (satu) Instansi Daerah, antarInstansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri, untuk paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Madya dan JPT Pratama lainnya sesuai dengan persyaratan Jabatan. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Utama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme perpindahan antar JPT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF Ahli Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

JF dapat berpindah ke JF lain dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. Perpindahan JF ke JF lain meliputi jenjang Jabatan dan angka kredit yang setara. Perpindahan JF ke JF lain yang setara dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi JF. Perpindahan JF ke JF lain yang setara dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina JF.

 

JF dapat berpindah ke JA sesuai jenjang Jabatan, kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. JF Ahli Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perpindahan karier horizontal bagi JA ke JF yaitu: a) administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya; atau b) pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda. Dalam hal kondisi tertentu perpindahan karier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JA dapat berpindah ke JA lain yang setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.

 

Mengacu pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil), Pola Karier Vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi. Promosi ditetapkan bagi: a) JA dalam satu kelompok JA; b) JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian; dan c) JPT dalam satu kelompok JPT.

 

Promosi dalam JA dilakukan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal. Promosi dilakukan bagi: a) Jabatan Pengawas ke Jabatan Administrator; atau b) Jabatan Pelaksana ke Jabatan Pengawas. Promosi dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

 

Promosi dalam kelompok JF dilakukan dalam hal kenaikan jenjang JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan, Pejabat Fungsional dapat berpindah dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategori JF nya. Pejabat Fungsional kategori keterampilan dapat berpindah ke kategori keahlian dalam satu rumpun/klasifikasi JF yang memiliki tugas dan fungsi yang sama.

 

Promosi dalam kelompok JF dapat dilakukan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan peta Jabatan yang telah ditetapkan.

 

Promosi ke dalam JPT dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Utama pada Instansi Pusat. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Perpindahan secara vertikal dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Rencana suksesi, seleksi terbuka, dan ketentuan Sistem Merit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Ditegaskan pula dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pola Karier Diagonal posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF. Perpindahan karier diagonal dilakukan bagi: a) JA ke JF; b) JF ke JA; c) JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama; atau d) JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama.

 

Perpindahan karier diagonal bagi JA ke JF yaitu: a) Administrator dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Utama; b) Pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Madya; atau c) Pelaksana dapat berpindah dalam bentuk diagonal ke Fungsional kategori keahlian atau kategori keterampilan. Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme perpindahan, penyesuaian/inpassing atau promosi dalam JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perpindahan karier diagonal bagi JF ke JA yaitu: a) JF kategori keterampilan atau JF Ahli Pertama dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Pengawas; atau b) JF Ahli Muda dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Administrator. Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme penugasan pada Jabatan di luar JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perpindahan karier diagonal JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhan organisasi. Perpindahan karier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhan organisasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, melalui link download yang tersedia

 

Link download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter