Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pola Karier PNS dilaksanakan atas dasar prinsip: kepastian; profesionalisme; transparan; integritas; keadilan; nasional; dan rasional. Yang dimakud Kepastian yaitu Pola Karier harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Profesionalisme yaitu Pola Karier harus dapat mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS. Transparan yaitu Pola Karier harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Integritas yaitu karier seseorang dapat meningkat jika mempunyai rekam jejak yang baik. Keadilan yaitu memberikan kesempatan kepada PNS yang memenuhi Standar Kompetensi ASN untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi. Nasional yaitu bahwa Pola Karier PNS dapat mendorong persatuan melalui rotasi dan mutasi antar instansi baik pusat maupun daerah sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rasional yaitu sesuai kebutuhan masing-masing instansi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
Ditegaskan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021
Tentang Pola Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil), dalam bahwa Ruang lingkup Pola
Karier, meliputi: jenis Jabatan; profil PNS; Standar Kompetensi ASN; dan jalur
Karier. Adapun yang dimaksud Jenis Jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier yaitu:
JPT; JA; dan JF. Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari
setiap PNS yang terdiri atas data personal; kualifikasi pendidikan; rekam jejak
Jabatan; kompetensi; riwayat pengembangan; riwayat hasil penilaian kinerja; pendidikan
dan pelatihan; usia; dan informasi kepegawaian lainnya.
Adapun Standar Kompetensi
ASN berisi paling sedikit memuat informasi tentang: nama Jabatan; uraian
Jabatan; kode Jabatan; pangkat/kelas Jabatan; Kompetensi Teknis; Kompetensi
Manajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan ukuran kinerja Jabatan. Sedangkan
Jalur Karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik
pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan bahwa Pola Karier PNS dapat
berbentuk: a) horizontal, di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF,
atau JPT; b) vertikal, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan c)
diagonal, antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Pola Karier Horizontal merupakan
perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan
melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau
JPT. Mutasi dilaksanakan dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antarInstansi Pusat,
dalam 1 (satu) Instansi Daerah, antarInstansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan
Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar
negeri, untuk paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam
JPT Madya dan JPT Pratama lainnya sesuai dengan persyaratan Jabatan. Pejabat
Pimpinan Tinggi Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Utama
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme
perpindahan antar JPT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pejabat Pimpinan Tinggi
Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau
Jabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF Ahli Utama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
JF dapat berpindah ke JF
lain dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. Perpindahan
JF ke JF lain meliputi jenjang Jabatan dan angka kredit yang setara. Perpindahan
JF ke JF lain yang setara dapat dilakukan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi JF. Perpindahan JF ke JF lain yang setara dilakukan dengan memperhatikan
kebutuhan organisasi dan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan
oleh Instansi Pembina JF.
JF dapat berpindah ke JA
sesuai jenjang Jabatan, kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. JF Ahli
Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Pratama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpindahan karier
horizontal bagi JA ke JF yaitu: a) administrator dapat berpindah secara
horizontal ke Fungsional Ahli Madya; atau b) pengawas dapat berpindah secara
horizontal ke Fungsional Ahli Muda. Dalam hal kondisi tertentu perpindahan
karier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. JA dapat berpindah ke JA lain yang setara sesuai
dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.
Mengacu pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola
Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil), Pola Karier Vertikal merupakan perpindahan
dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan
melalui promosi. Promosi ditetapkan bagi: a) JA dalam satu kelompok JA; b) JF
dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian; dan c)
JPT dalam satu kelompok JPT.
Promosi dalam JA dilakukan
sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal. Promosi dilakukan
bagi: a) Jabatan Pengawas ke Jabatan Administrator; atau b) Jabatan Pelaksana
ke Jabatan Pengawas. Promosi dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Promosi dalam kelompok JF
dilakukan dalam hal kenaikan jenjang JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan, Pejabat Fungsional dapat berpindah dari
jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategori
JF nya. Pejabat Fungsional kategori keterampilan dapat berpindah ke kategori
keahlian dalam satu rumpun/klasifikasi JF yang memiliki tugas dan fungsi yang
sama.
Promosi dalam kelompok JF
dapat dilakukan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sesuai dengan kualifikasi,
kompetensi, dan syarat Jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan peta
Jabatan yang telah ditetapkan.
Promosi ke dalam JPT dilakukan
sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka
atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit dengan memperhatikan kebutuhan
organisasi. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Utama pada Instansi Pusat. Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindah
secara vertikal ke dalam JPT Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Perpindahan
secara vertikal dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan kualifikasi,
kompetensi, dan syarat Jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Rencana
suksesi, seleksi terbuka, dan ketentuan Sistem Merit dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Ditegaskan pula dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pola Karier Diagonal posisi Jabatan lain
yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme
pengangkatan dalam JF. Perpindahan karier diagonal dilakukan bagi: a) JA ke JF;
b) JF ke JA; c) JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama; atau d) JF Ahli
Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama.
Perpindahan karier diagonal
bagi JA ke JF yaitu: a) Administrator dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional
Ahli Utama; b) Pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli
Madya; atau c) Pelaksana dapat berpindah dalam bentuk diagonal ke Fungsional
kategori keahlian atau kategori keterampilan. Perpindahan karier diagonal dilakukan
melalui mekanisme perpindahan, penyesuaian/inpassing atau promosi dalam JF,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpindahan karier diagonal
bagi JF ke JA yaitu: a) JF kategori keterampilan atau JF Ahli Pertama dapat berpindah
secara diagonal ke Jabatan Pengawas; atau b) JF Ahli Muda dapat berpindah
secara diagonal ke Jabatan Administrator. Perpindahan karier diagonal dilakukan
melalui mekanisme penugasan pada Jabatan di luar JF, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perpindahan karier diagonal
JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi
terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dengan memperhatikan
kualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhan organisasi. Perpindahan
karier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama dilaksanakan
melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhan
organisasi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, melalui
link download yang tersedia
Link download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22
Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.