BUKU PANDUAN OPERASIONAL MODEL KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH

Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah


Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek sebagai rangkaian kebijakan guna mendorong transformasi peran pengawas sekolah sebagai pendamping bagi kepala sekolah. Dengan fokus pada tugas baru sebagai pendamping atau teman belajar bagi kepala sekolah, maka pengawas sekolah memerlukan serangkaian kompetensi yang mendukung peran tersebut.

 

Dengan demikian, hadirnya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah beserta dokumen operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah menjadi momentum yang amat penting. Direktorat Jenderal GTK bekerja sama dengan berbagai pihak dalam merancang model kompetensi pengawas sekolah. Rancangan ini merujuk pada berbagai literatur dan standar kompetensi pengawas sekolah dari negara-negara lain.

 

Harapan diterbitkannya Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah ini adalah untuk memberikan landasan yang kuat, sehingga pengawas sekolah Indonesia dapat dilengkapi memiliki kompetensi yang tidak hanya sesuai dengan tuntutan nasional, tetapi juga relevan secara global.

 

Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah ini disusun sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi pengawas sekolah, yakni kompetensi profesional, kepribadian, dan sosial, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.

 

Diharapkan dengan adanya Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah ini dapat menjadi alat bantu bagi pengawas sekolah untuk lebih mudah memahami dan menerapkan tiap-tiap kompetensi. Sehingga pengawas sekolah termotivasi untuk terus mengembangkan kemampuan dan menjadi pembelajar sepanjang hayat. Selain itu, panduan operasional ini juga dapat digunakan oleh para pemangku kebijakan dalam rangka pembinaan, pengembangan kompetensi, serta peningkatan mutu dan kinerja pengawas sekolah.

 

Apa Tujuan Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah ? Secara umum, Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah ini bertujuan untuk:

1) Menjadi alat bantu bagi pengawas sekolah dalam mengoperasikan kompetensi teknis dalam rangka menjalankan tugas profesinya; dan

2) Menjadi dokumen rujukan bagi pengawas sekolah dalam merefleksikan, mengukur, dan mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar merencanakan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

Secara khusus Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah ini diperuntukkan bagi:

1) Instansi Pembina dalam merancang desain dan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan dan uji kompetensi kenaikan jenjang bagi pengawas sekolah;

2) Para pemangku kebijakan, sebagai tolok ukur dalam pengelolaan kinerja, dan perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan; dan

3) Mitra pembangunan dan atau pemangku kepentingan lainnya yang akan berkontribusi dalam peningkatan kompetensi pengawas sekolah.

 

Dalam Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah, dinyatakan bahwa Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, pengawas sekolah termasuk dalam kategori tenaga kependidikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, kompetensi tenaga kependidikan terdiri atas:

1. Kompetensi Kepribadian, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.

2. Kompetensi Sosial, yakni kemampuan pengawas sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3. Kompetensi Profesional, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

 

Selengkapnya silhkan download dan baca Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah

 



Link download Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah (DISINI)


Download dan Baca Juga!!! Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 TentangModel Kompetensi Pengawas Sekolah

 

Demikian informasi tentang Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter