>

PERDIRJEN GTK KEMDIKBUDRISTEK TENTANG MODEL KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH

Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah


Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar, Pengawas Sekolah harus mampu mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; b) bahwa ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan transformasi peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu dicabut; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.

 

Dasar hokum diterbitkannya Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271);

6. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan;

 

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Model Kompetensi Pengawas Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Pengawas Sekolah.

2. Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.

3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

4. Satuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

Pasal 2 Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Model Kompetensi Pengawas Sekolah digunakan sebagai acuan untuk:

a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Pengawas Sekolah;

b. pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah;

c. pengembangan instrumen uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pengawas Sekolah;

d. pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Pengawas Sekolah;

e. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Pengawas Sekolah; dan/atau

f. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah.

 

Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa

(1) Model Kompetensi Pengawas Sekolah disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

(2) Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) Ahli Muda; b) Ahli Madya; dan c) Ahli Utama.

 

Pasal 4 Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa

(1) Model Kompetensi Pengawas Sekolah disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi Pengawas Sekolah.

(2) Kamus kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. kompetensi;

b. definisi kompetensi;

c. level kompetensi yang terdiri atas:

1) level 1: tingkat penguasaan kompetensi paham;

2) level 2: tingkat penguasaan kompetensi dasar;

3) level 3: tingkat penguasaan kompetensi menengah;

4) level 4: tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan

5) level 5: tingkat penguasaan kompetensi ahli.

d. deskripsi level; dan

e. indikator kompetensi.

(3) Kamus kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 5 Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa

(1) Model Kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:

a. kompetensi;

b. level kompetensi;

c. deskripsi level; dan

d. indikator perilaku.

(2) Model Kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Kompetensi Teknis, meliputi:

a. kompetensi kepribadian;

b. kompetensi sosial; dan

c. kompetensi profesional.

(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.

(3) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukkan dengan indikator:

a. kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik;

b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan

c. orientasi berpusat pada peserta didik.

(4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan Pengawas Sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

(5) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjukkan dengan indikator:

a. kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;

b. keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan

c. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

(6) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjukkan dengan indikator:

a. pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;

b. pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan

c. pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

 

Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menunjukkan representasi tingkat penguasaan kompetensi pada indikator kompetensi berdasarkan kamus kompetensi.

 

Pasal 8 Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Deskripsi level sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada level tertentu.

 

Pasal 9 Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi pada level tertentu.

 

Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Panduan operasional untuk setiap indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

 

Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Pengawas Sekolah dapat melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model Kompetensi Pengawas Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.

 



Link download Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 (DISINI)


Download dan baca juga Buku Panduan OperasionalModel Kompetensi Pengawas Sekolah


Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter