Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar, Pengawas Sekolah harus mampu mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; b) bahwa ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan transformasi peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu dicabut; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.
Dasar
hokum diterbitkannya Perdirjen GTK Kemdikbudristek
Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271);
6.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023
tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
pada satuan pendidikan;
Pasal
1 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang
Model Kompetensi Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Model Kompetensi Pengawas Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai
Pengawas Sekolah.
2.
Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,
dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi
pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran
pada satuan pendidikan.
3.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan.
4.
Satuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah
dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah
pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah
atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan luar biasa, atau sekolah Indonesia
di luar negeri.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang
pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pasal
2 Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor
7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan
bahwa Model Kompetensi Pengawas Sekolah digunakan sebagai acuan untuk:
a.
pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Pengawas Sekolah;
b.
pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan
fungsional Pengawas Sekolah;
c.
pengembangan instrumen uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pengawas
Sekolah;
d.
pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Pengawas Sekolah;
e.
pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi
Pengawas Sekolah; dan/atau
f.
kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah.
Pasal
3 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang
Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa
(1)
Model Kompetensi Pengawas Sekolah disusun sesuai dengan jenjang jabatan
fungsional Pengawas Sekolah.
(2)
Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas: a) Ahli Muda; b) Ahli Madya; dan c) Ahli Utama.
Pasal
4 Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor
7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan
bahwa
(1)
Model Kompetensi Pengawas Sekolah disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi
Pengawas Sekolah.
(2)
Kamus kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kompetensi;
b. definisi
kompetensi;
c. level kompetensi
yang terdiri atas:
1)
level 1: tingkat penguasaan kompetensi paham;
2)
level 2: tingkat penguasaan kompetensi dasar;
3)
level 3: tingkat penguasaan kompetensi menengah;
4)
level 4: tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan
5)
level 5: tingkat penguasaan kompetensi ahli.
d. deskripsi level;
dan
e. indikator
kompetensi.
(3)
Kamus kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal
5 Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor
7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan
bahwa
(1)
Model Kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
memuat:
a.
kompetensi;
b.
level kompetensi;
c.
deskripsi level; dan
d.
indikator perilaku.
(2)
Model Kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal
6 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang
Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa
(1)
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan
Kompetensi Teknis, meliputi:
a.
kompetensi kepribadian;
b.
kompetensi sosial; dan
c.
kompetensi profesional.
(2)
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kemampuan Pengawas Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral,
emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan
diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta
didik.
(3)
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukkan dengan
indikator:
a.
kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode
etik;
b.
pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c.
orientasi berpusat pada peserta didik.
(4)
Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan
Pengawas Sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat,
serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan
jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang
berpusat pada peserta didik.
(5)
Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjukkan dengan
indikator:
a.
kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada
peserta didik;
b.
keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan
pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
c.
keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan
mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
(6)
Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan
Pengawas Sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan
diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan
pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat
pada peserta didik.
(7)
Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjukkan dengan
indikator:
a.
pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu
layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
b.
pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan
mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
c.
pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan
pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang
berpusat pada peserta didik.
Pasal
7 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang
Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Level kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menunjukkan representasi tingkat penguasaan
kompetensi pada indikator kompetensi berdasarkan kamus kompetensi.
Pasal
8 Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor
7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan
bahwa Deskripsi level sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan
penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada level tertentu.
Pasal
9 Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor
7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan
bahwa Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan
perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi pada
level tertentu.
Pasal
10 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang
Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Panduan operasional untuk
setiap indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat
(5), dan ayat (7) ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal
11 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang
Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Pengawas Sekolah dapat melakukan
refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model Kompetensi Pengawas
Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal
12 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang
Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Peraturan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Perdirjen GTK) Kemdikbudristek
Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.
Link
download Perdirjen GTK Kemendikbudristek
Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 (DISINI)
Download
dan baca juga Buku Panduan OperasionalModel Kompetensi Pengawas Sekolah
Demikian
informasi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudristek
Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga
ada manfaatnya.