POS PENYELENGGARAAN UJI KESETARAAN TAHUN 2024

 

SOP atau POS Uji Kesetaraan Tahun 2024

SOP atau POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 Terdapat Dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024

 

Dinyatakan dalam Keputusan Kepala BSKAP Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, bahwa Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan yang terdiri atas : a) Prosedur Operasional Standar; b) Spesifikasi Teknis, Pencetakan, dan Mekanisme Pendistribusian Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan dan Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan; dan c) Format Pakta Integritas, Format Blangko Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan, dan Format Blangko Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraa

 

Prosedur Operasional Standar POS atau SOP Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 diterbitkan agar pelaksanaan Uji Kesetaraan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar. Adapun Ruang lingkup Prosedur Operasional Standar atau POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan tahun 2024 ini adalah meliputi:

1. Penyiapan Pelaksanaan Uji Kesetaraan

a. Kepesertaan

b. Tugas dan kewenangan penyelenggara

c. Penyiapan Instrumen

d. Pembiayaan pelaksanaan

2. Penyiapan Teknis dan Pelaksanaan Uji Kesetaraan

3. Pengolahan dan Pelaporan Hasil

4. Pembinaan dan Pengawasan

a. Pemantauan dan evaluasi

b. Kendala dalam pelaksanaan Uji Kesetaraan

c. Prosedur Penanganan Masalah

d. Sanksi

 

Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, Peserta Uji Kesetaraan terdiri atas:

a. peserta didik program Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal;

b. peserta didik program Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal;

c. peserta didik program Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal; dan

d. peserta didik yang mengikuti kegiatan Pendidikan Informal pada sekolahrumah yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Peserta didik dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang merupakan penyandang disabilitas fisik, disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik rungu, dan/atau disabilitas wicara tanpa hambatan tambahan dapat mengikuti Uji Kesetaraan.

 

Apa saja Persyaratan Peserta Didik Uji Kesetaraan Tahun 2024 ? mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, Persyaratan Peserta Didik Uji Kesetaraan Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

a. Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid yang telah diverifikasi dan divalidasi pada laman verval PD Pusdatin.

b. Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan Uji Kesetaraan:

1) berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam);

2) berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas; atau

3) berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

 

Adapun mekanisme pendaftaran peserta uji kesetaraan tahun 2024 atau tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut

a. Pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.

b. Calon peserta wajib menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk file image ke panitia pendaftaran Uji Kesetaraan di satuan pendidikan.

c. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan DNS untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta Uji Kesetaraan oleh satuan pendidikan.

d. Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS.

e. Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani calon peserta melalui laman Uji Kesetaraan.

f. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan DNT ke satuan pendidikan setelah tidak ada perubahan data DNS.

g. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.

h. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani SPTJM bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.

i. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya akan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta Uji Kesetaraan melalui satuan pendidikan.

j. Mekanisme pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pada laman Uji Kesetaraan.

 

Bagaimana Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara Uji Kesetaraan.. Penyelenggara Uji Kesetaraan merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara Uji Kesetaraan dapat menetapkan lokasi pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan kriteria:

1) memiliki infrastruktur (listrik, komputer, dan jaringan internet memadai);

2) memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar; dan

3) mempertimbangkan jarak dalam satu kecamatan atau kecamatan terdekat.

 

Jika satuan pendidikan tidak memiliki kriteria di atas, maka: 1) satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah atas persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan/atau 2) satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan pendidikan lain.

 

Jika di suatu kabupaten/kota tidak memiliki satuan pendidikan Nonformal terakreditasi, maka Uji Kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal di Kabupaten/Kota tersebut dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar atau POS Uji Kesetaraan Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024, Tugas Satuan Pendidikan sebagai Penyelenggara Uji Kesetaraan

a. membentuk Panitia Pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan.

b. unsur dari kepanitian pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri dari kepala satuan pendidikan, proktor dan teknisi;

c. Kepala satuan pendidikan penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Uji Kesetaraan di tempat pelaksanaannya.

d. Panitia Pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

1) melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan Uji Kesetaraan dan teknis pelaksanaan Uji Kesetaraan;

2) menerima DNS dan melakukan verifikasi data calon peserta Uji Kesetaraan. Verifikasi dapat dilakukan selama periode cetak DNS;

3) melaporkan hasil verifikasi data peserta ke pelaksana tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya selama periode cetak DNS;

4) menerima DNT untuk menjadi dasar peserta Uji Kesetaraan;

5) mengusulkan tempat dan/atau ruang pelaksanaan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;

6) memastikan peserta didik yang mengikuti Uji Kesetaraan merupakan peserta yang terdaftar;

7) menjamin dan bertanggung jawab bahwa seluruh peserta didik yang mendaftar telah tepat dan sesuai menjadi peserta Uji Kesetaraan dan dituangkan dalam SPTJM;

8) menetapkan serta memastikan proktor dan teknisi telah berpengalaman dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer;

9) memastikan dalam ruang ujian terdapat proktor dan pengawas dengan ketentuan: a) 1 (satu) orang proktor menangani maksimal 40 komputer klien; dan b) 1 (satu) orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 20 peserta Uji Kesetaraan.

10) menyiapkan aplikasi screen reader bagi peserta didik disabilitas sensorik netra;

11) memastikan pelaksanaan Uji Kesetaraan tepat waktu sesuai jadwal dan menerapkan protokol kesehatan;

12) mengikuti ketentuan penerapan berbagi sumber daya antara satuan pendidikan menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan Uji Kesetaraan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama;

13) menyiapkan dan membiayai perpindahan peserta yang mengikuti Uji Kesetaraan di satuan pendidikan lain;

14) melaksanakan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan masing-masing;

15) melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melalui laman Uji Kesetaraan;

16) mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS Uji Kesetaraan ke panitia pelaksanaan kabupaten/kota;

17) membuat berita acara pelaksanaan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan;

18) menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan Uji Kesetaraan;

19) menjalankan tata tertib pelaksanaan Uji Kesetaraan;

20) membiayai persiapan dan pelaksanaan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan;

21) mencetak kartu login;

22) menerima SHUK dan SHKUK dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;

23) menyerahkan SHUK dan SKHUK kepada peserta didik; dan

24) menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kesetaraan kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

 

Adapun Instrumen Uji Kesetaraan , terdiri dari a) Instrumen Uji Kesetaraan disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; b) Instrumen Uji Kesetaraan disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia; c) Instrumen Uji Kesetaraan adalah literasi membaca dan numerasi. Sedangkan Bentuk Soal dan Komponen Uji Kesetaraan

a. Bentuk soal Uji Kesetaraan terdiri dari:

1) Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat).

2) Bentuk soal nonobjektif (Uraian).

b. Komponen literasi membaca dan numerasi pada Uji Kesetaraan terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 



Lin download Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji KesetaraanTahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter