SOP atau POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 Terdapat Dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024
Dinyatakan
dalam Keputusan Kepala BSKAP Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, bahwa Pedoman Penyelenggaraan
Uji Kesetaraan yang terdiri atas : a) Prosedur Operasional Standar; b) Spesifikasi
Teknis, Pencetakan, dan Mekanisme Pendistribusian Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan
dan Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan; dan c) Format Pakta Integritas,
Format Blangko Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan, dan Format Blangko Surat
Keterangan Hasil Uji Kesetaraa
Prosedur
Operasional Standar POS atau SOP Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 diterbitkan
agar pelaksanaan Uji Kesetaraan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel,
dan terstandar. Adapun Ruang lingkup Prosedur Operasional Standar atau POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan tahun 2024
ini adalah meliputi:
1.
Penyiapan Pelaksanaan Uji Kesetaraan
a.
Kepesertaan
b.
Tugas dan kewenangan penyelenggara
c.
Penyiapan Instrumen
d.
Pembiayaan pelaksanaan
2.
Penyiapan Teknis dan Pelaksanaan Uji Kesetaraan
3.
Pengolahan dan Pelaporan Hasil
4.
Pembinaan dan Pengawasan
a.
Pemantauan dan evaluasi
b.
Kendala dalam pelaksanaan Uji Kesetaraan
c.
Prosedur Penanganan Masalah
d.
Sanksi
Berdasarkan
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur
Operasional Standar POS Penyelenggaraan
Uji Kesetaraan Tahun 2024, Peserta Uji Kesetaraan terdiri atas:
a.
peserta didik program Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Nonformal;
b.
peserta didik program Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Nonformal;
c.
peserta didik program Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Nonformal; dan
d.
peserta didik yang mengikuti kegiatan Pendidikan Informal pada sekolahrumah yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri.
Peserta
didik dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang merupakan penyandang disabilitas
fisik, disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik rungu, dan/atau
disabilitas wicara tanpa hambatan tambahan dapat mengikuti Uji Kesetaraan.
Apa
saja Persyaratan Peserta Didik Uji Kesetaraan Tahun 2024 ? mengacu pada Keputusan
Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun
2024, Persyaratan Peserta Didik Uji Kesetaraan Tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
a.
Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid yang telah diverifikasi dan divalidasi
pada laman verval PD Pusdatin.
b.
Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan
Uji Kesetaraan:
1)
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau
bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima)
dan semester gasal kelas VI (enam);
2)
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau
bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan
kelas; atau
3)
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk
lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
Adapun
mekanisme pendaftaran peserta uji kesetaraan tahun 2024 atau tahun pelajaran
2023/2024 adalah sebagai berikut
a.
Pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan dilakukan oleh operator satuan
pendidikan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.
b.
Calon peserta wajib menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan
terakhir dalam bentuk file image ke panitia pendaftaran Uji Kesetaraan di satuan
pendidikan.
c.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya menerbitkan DNS untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon
peserta Uji Kesetaraan oleh satuan pendidikan.
d.
Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani
lembar DNS.
e.
Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani calon peserta
melalui laman Uji Kesetaraan.
f.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan DNT ke satuan pendidikan setelah
tidak ada perubahan data DNS.
g.
Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.
h.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
menandatangani SPTJM bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.
i.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya akan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta
Uji Kesetaraan melalui satuan pendidikan.
j.
Mekanisme pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan diatur lebih lanjut dalam
petunjuk teknis pada laman Uji Kesetaraan.
Bagaimana
Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara Uji Kesetaraan.. Penyelenggara Uji Kesetaraan
merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. Satuan
Pendidikan sebagai penyelenggara Uji Kesetaraan dapat menetapkan lokasi
pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan kriteria:
1)
memiliki infrastruktur (listrik, komputer, dan jaringan internet memadai);
2)
memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen
terstandar; dan
3)
mempertimbangkan jarak dalam satu kecamatan atau kecamatan terdekat.
Jika
satuan pendidikan tidak memiliki kriteria di atas, maka: 1) satuan pendidikan tersebut
dapat menggunakan infrastruktur dari satuan pendidikan lain, instansi, dan/atau
lembaga pemerintah daerah atas persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan/atau 2) satuan pendidikan tersebut
dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan pendidikan lain.
Jika
di suatu kabupaten/kota tidak memiliki satuan pendidikan Nonformal terakreditasi,
maka Uji Kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal di Kabupaten/Kota
tersebut dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Mengacu
pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur
Operasional Standar atau POS Uji
Kesetaraan Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024, Tugas Satuan Pendidikan
sebagai Penyelenggara Uji Kesetaraan
a.
membentuk Panitia Pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan.
b.
unsur dari kepanitian pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan sekurang-kurangnya
terdiri dari kepala satuan pendidikan, proktor dan teknisi;
c.
Kepala satuan pendidikan penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Uji Kesetaraan di tempat pelaksanaannya.
d.
Panitia Pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut.
1) melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik,
orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan Uji
Kesetaraan dan teknis pelaksanaan Uji Kesetaraan;
2) menerima DNS dan melakukan verifikasi data calon
peserta Uji Kesetaraan. Verifikasi dapat dilakukan selama periode cetak DNS;
3) melaporkan hasil verifikasi data peserta ke pelaksana tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya selama periode cetak DNS;
4) menerima DNT untuk menjadi dasar peserta Uji
Kesetaraan;
5) mengusulkan tempat dan/atau ruang pelaksanaan di lokasi
satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan mempertimbangkan protokol
kesehatan;
6) memastikan peserta didik yang mengikuti Uji Kesetaraan
merupakan peserta yang terdaftar;
7) menjamin dan bertanggung jawab bahwa seluruh peserta didik
yang mendaftar telah tepat dan sesuai menjadi peserta Uji Kesetaraan dan
dituangkan dalam SPTJM;
8) menetapkan serta memastikan proktor dan teknisi telah berpengalaman
dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer;
9) memastikan dalam ruang ujian terdapat proktor dan pengawas
dengan ketentuan: a) 1 (satu) orang proktor menangani maksimal 40 komputer klien;
dan b) 1 (satu) orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 20 peserta Uji
Kesetaraan.
10)
menyiapkan aplikasi screen reader bagi peserta didik disabilitas sensorik
netra;
11)
memastikan pelaksanaan Uji Kesetaraan tepat waktu sesuai jadwal dan menerapkan
protokol kesehatan;
12)
mengikuti ketentuan penerapan berbagi sumber daya antara satuan pendidikan menumpang
dan ditumpangi pada pelaksanaan Uji Kesetaraan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
atau Kantor Kementerian Agama;
13)
menyiapkan dan membiayai perpindahan peserta yang mengikuti Uji Kesetaraan di
satuan pendidikan lain;
14)
melaksanakan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan masing-masing;
15)
melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melalui laman
Uji Kesetaraan;
16)
mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS Uji Kesetaraan ke
panitia pelaksanaan kabupaten/kota;
17)
membuat berita acara pelaksanaan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan;
18)
menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan Uji Kesetaraan;
19)
menjalankan tata tertib pelaksanaan Uji Kesetaraan;
20)
membiayai persiapan dan pelaksanaan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan;
21)
mencetak kartu login;
22)
menerima SHUK dan SHKUK dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Kementerian
Agama Kota/Kabupaten;
23)
menyerahkan SHUK dan SKHUK kepada peserta didik; dan
24)
menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kesetaraan kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada
Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Adapun
Instrumen Uji Kesetaraan , terdiri dari a) Instrumen Uji Kesetaraan disiapkan
oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; b) Instrumen Uji Kesetaraan
disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat
rahasia; c) Instrumen Uji Kesetaraan adalah literasi membaca dan numerasi. Sedangkan
Bentuk Soal dan Komponen Uji Kesetaraan
a.
Bentuk soal Uji Kesetaraan terdiri dari:
1)
Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan
Isian Singkat).
2)
Bentuk soal nonobjektif (Uraian).
b.
Komponen literasi membaca dan numerasi pada Uji Kesetaraan terdiri atas konten,
level kognitif, dan konteks.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan
Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, melalui salinan
dokumen yang terdapat di bawah ini
Lin
download Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji KesetaraanTahun 2024 (disini)
Demikian
informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan
Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya