Petunjuk Teknis atau Juknis ABM (Asesmen Bakat dan Minat) SMP Tahun 2024. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan asesmen pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakatdan Minat(ABM) Pusmendik berbasis komputer untuk siswa kelasIX di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Pelaksanaan layanan ABMdi satuan pendidikan bertujuan untuk memperoleh gambaran kemampuan siswa pada bidang-bidang khusus serta minat siswa berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. Satuan pendidikan akan memperoleh gambaran bakat dan minat siswa berdasarkan hasil yang diperoleh.
Asesmen
Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik merupakan asesmen yang mengukur potensi siswa
yang dirancang untuk memprediksi kemampuan seseorang pada bidang-bidang khusus
dan minat seseorang berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau
pekerjaan tertentu. ABM diharapkan dapat menempatkan siswa pada bidang keahlian
yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses
pembelajaran. Aspek yang diukur dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan
verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan
bahasa serta dilengkapi dengan Asesmen Minat.
Petunjuk Teknis atau
Juknis ABM SMP Tahun 2024 ini berisi tentang latar belakang,tujuan, dan petunjuk pelaksanaan
layanan ABM. Petunjuk teknis ini disusun agar dapat membantu satuan pendidikan yang
menyelenggarakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan
layanan ABM.
Berbeda
dari tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun tidak
berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih
tergantung pada daya nalar. Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah
terstandar sehingga menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui
soal yang terkalibrasi tersebut, hasil asesmen dari beberapa subtes, waktu, dan
paket yang berbeda akan dapat dibandingkan. Asesmen bakat dirancang untuk
memprediksi keberhasilan siswa pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi
keberhasilan siswa pada jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat
berdasarkan hasil asesmen. Asesmen minat dirancang untuk mengetahui
ketertarikan siswa pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes prestasi,
asesmen bakat, dan asesmen minat secara bersama akan memberikan gambaran
kemampuan siswa secara lebih lengkap.
Salah
satu langkah yang dilakukan Pusmendik dalam membantu satuan pendidikan untuk
mengetahui gambaran bakat dan minat siswa adalah melalui pelayanan ABM.
Pelayanan ABM diselenggarakan untuk satuan pendidikan jenjang
SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP di seluruh Indonesia melalui asesmen berbasis komputer
(Computerized Based Test - CBT) secara daring.
Informasi
mengenai Pelayanan ABM dapat dilihat pada laman ABM yaitu
https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm. Laman ABM dapat diakses oleh Pelaksana
Pusat, Pelaksana Provinsi, Pelaksana Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis ABM (Asesmen
Bakat dan Minat) SMP Tahun 2024, Pelayanan ABM di satuan pendidikan
bertujuan untuk memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi
siswa pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian
dengan minatnya. Adapun ruang lingkup Pelayanan ABM ditawarkan kepada siswa
SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP kelas IX di Indonesia.
Dinyatakan
dalam Petunjuk Teknis atau Juknis ABM SMP
Tahun 2024 bahwa tugas Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan ABM (Asesmen
Bakat dan Minat) SMP MTS Tahun 2024 adalah sebagai berikut
1.
Menyiapkan sumber daya yang terkait dengan pelaksanaan ABM;
2.
mendaftar dengan mengakses laman ABM;
3.
mengakses laman ABM secara berkala untuk mendapatkan informasi dan pengumuman
terkait pelaksanaan ABM.;
4.
melaksanakan asesmen dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas;
5.
mencetak laporan hasil ABM yang diunduh dari laman ABM; dan
6.
menetapkan penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas ujian dari satuan
pendidikan masing-masing, dengan tugas sebagai berikut :
a.
Penanggung Jawab
1)
menandatangani pakta integritas penanggung jawab;
2)
bertanggung jawab dan mengoordinasikan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan;
dan
3)
tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apapun
b.
Proktor
1)
mengisi dan mencetak pakta integritas untuk penanggung jawab, proktor, teknisi,
dan pengawas;
2)
menandatangani pakta integritas proktor;
3)
mengunggah pakta integritas penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas;
4)
Mempelajari manual aplikasi yang dapat diunduh di laman ABM;
5)
Menyiapkan perangkat komputer yang akan digunakan untuk ABM bersama teknisi;
6)
mengunduh aplikasi ABM yang terdiri dari aplikasi Proktor Browser dan
ExamBrowser pada laman ABM;
7)
memasang aplikasi pada perangkat komputer yang akan digunakan untuk ABM;
8)
melakukan simulasi penggunaan aplikasi untuk memastikan bahwa aplikasi dapat
berjalan dengan baik (username dan password simulasi dapat diakses pada laman
ABM);
9)
mengunduh serta mencetak daftar hadir pada laman ABM;
10)
mengunduh dan mencetak kartu login peserta;
11)
menjalankan aplikasi proktor ABM;
12)
memastikan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan berjalan dengan lancar;
13)
mengunggah daftar hadir yang telah ditandatangani oleh peserta, pengawas dan
proktor;
14)
mengisi, mencetak, dan mengunggah berita acara pelaksanaan ABM yang telah
ditandatangani oleh proktor, pengawas, dan penanggung jawab ke laman ABM;
15)
mencatat username peserta yang mengalami kendala teknis di berita acara ujian
pelaksanaan; dan
16)
tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apapun.
c.
Teknisi
1)
menandatangani pakta integritas teknisi;
2)
menyiapkan sarana prasarana komputer bersama proktor yang akan digunakan untuk
ABM;
3)
memastikan jaringan internet berjalan stabil selama pelaksanaan ABM;
4)
melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan pada saat
pelaksanaan ABM; dan
5)
tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apapun.
d.
Pengawas
1)
menandatangani pakta integritas pengawas;
2)
hadir di ruang asesmen tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai;
3)
menyediakan dan menaruh kertas buram/HVS di meja komputer siswa;
4)
bertanggung jawab mengawasi maksimal 20 siswa;
5)
memeriksa dan memastikan setiap siswa hanya membawa alat tulis di tempat duduk
masing-masing;
6)
memastikan peserta tidak membawa tas (meminta peserta meletakkan tas di bagian
depan ruang ujian), HP, kalkulator, atau alat bantu hitung lainnya;
7)
memastikan semua siswa mengumpulkan kertas buram dan alat tulis sebelum subtes
memori (akan muncul informasi pada layar komputer siswa untuk mengumpulkan
kertas buram dan alat tulis);
8)
tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apa pun;
9)
menyerahkan lembar daftar hadir peserta dan lembar berita acara pelaksanaan
kepada proktor untuk diunggah; dan
10)
melaksanakan prosedur pelaksanaan asesmen dengan penuh rasa tanggung jawab
(Lihat lampiran 1. Prosedur Pelaksanaan Asesmen oleh Pengawas).
Jadwal Pelaksanaan
ABM SMP MTs Tahun 2024 dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing pada
tanggal 19 - 23 Februari 2024 dan 26 Februari - 1 Maret 2024.
Jadwal
Pelaksanaan ABM SMP MTs tahun 2024
NO |
KEGIATAN |
WAKTU |
KETERANGAN |
1 |
Sosialisasi dan |
23 Januari
2024 |
Dilakukan secara
daring melalui |
Pengumuman ABM |
sesi Pagi |
Zoom Meeting dan Live |
|
(08.00-10.00
WIB) : |
Streaming. |
||
Indonesia bagian |
Informasi
mengenai sosialisasi |
||
Tengah dan bagian |
ABM
dapat diperoleh melalui |
||
Timur |
laman ABM. |
||
sesi Siang |
|||
(14.00-16.00
WIB) : |
|||
Indonesia bagian |
|||
Barat |
|||
2 |
Pendaftaran Satuan Pendidikan |
23 Januari
s.d. 3 Februari 2024 |
Mengikuti langkah pada poin D. Mekanisme pendaftaran |
3 |
Pendaftaran Peserta dan pengaturan jadwal |
23 Januari
s.d. 9 Februari 2024 |
Mengikuti langkah pada poin D. Mekanisme pendaftaran |
4 |
Pengisian data panitia
pelaksana satuan pendidikan dan pakta integritas |
23 Januari
s.d. 9 Februari 2024 |
Mengisi
sesuai petunjuk yang ada dalam
laman ABM |
5 |
Simulasi aplikasi |
15 - 16 Februari 2024 |
Hanya proktor
dan teknisi, tidak melibatkan siswa. |
6 |
Cetak perlengkapan ujian |
15 - 16 Februari 2024 |
Kartu login, daftar
hadir, dan berita acara
pelaksanaan. |
7 |
Pelaksanaan asesmen |
19 - 23 Februari 2024 dan
26 Februari - 1 Maret 2024. |
Di satuan pendidikan masing masing |
8 |
Unggah kelengkapan ujian |
19 Februari s.d. 1 Maret
2024 |
Setelah selesai
pelaksanaan di satuan
pendidikan |
9 |
Cetak hasil |
11 Maret
2024 |
Hasil akan
diumumkan pada laman ABM |
Bagaimana
Tata Cara Pendaftaran ABM (Asesmen Bakat dan Minat) SMP MTs tahun 2024?
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis
ABM (Asesmen Bakat dan Minat) SMP Tahun 2024, Pendaftaran peserta dilakukan
melalui laman ABM https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm dengan langkah sebagai
berikut:
1.
Satuan pendidikan mengakses laman dengan menggunakan username ANBK dan password
default. Password default adalah username ANBK + tanda bintang (*).
2.
Satuan pendidikan mendaftar pada menu pendaftaran dengan cara:
a.
mengisi form kesiapan mengikuti ABM;
b.
mencetak, menandatangani, dan mengunggah surat kesiapan ke laman ABM;
3.
Satuan pendidikan mendaftarkan siswa pada menu data peserta dengan cara:
a.
mengimport data siswa yang berasal dari laman PD DATA atau pada https://pd.data.kemdikbud.go.id;
b.
memberi tanda “Ya” atau “Tidak” sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada siswa
yang akan mengikuti ABM;
Mekanisme
Pelaksanaan Pelaksanaan ABM SMP MTs tahun 2024
1.
Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2
jam 30 menit.
2.
Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu
yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh hari
sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.
3.
Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat
lain yang difungsikan sebagai ruang asesmen.
4.
Asesmen dilaksanakan dengan memperhatikan jarak antar siswa.
5.
Satuan pendidikan dapat menggunakan tambahan laptop pribadi milik guru atau
siswa apabila jumlah komputer di satuan pendidikan kurang dari jumlah siswa
yang akan mengikuti ABM.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Petunjuk
Teknis atau Juknis ABM SMP Tahun 2024, melalui salinan dokumen yang
terdapat di bawah ini.
Link
download Juknis ABM SMP MTS Tahun 2024 DISINI
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis ABM SMP MTS Tahun 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.