>

PETUNJUK TEKNIS JUKNIS ABM SMP MTS TAHUN 2024

Petunjuk Teknis atau Juknis ABM SMP Tahun 2024

Petunjuk Teknis atau Juknis ABM (Asesmen Bakat dan Minat) SMP Tahun 2024. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan asesmen pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakatdan Minat(ABM) Pusmendik berbasis komputer untuk siswa kelasIX di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Pelaksanaan layanan ABMdi satuan pendidikan bertujuan untuk memperoleh gambaran kemampuan siswa pada bidang-bidang khusus serta minat siswa berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. Satuan pendidikan akan memperoleh gambaran bakat dan minat siswa berdasarkan hasil yang diperoleh.


Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik merupakan asesmen yang mengukur potensi siswa yang dirancang untuk memprediksi kemampuan seseorang pada bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. ABM diharapkan dapat menempatkan siswa pada bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran. Aspek yang diukur dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi dengan Asesmen Minat.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis ABM SMP Tahun 2024 ini berisi tentang latar belakang,tujuan, dan petunjuk pelaksanaan layanan ABM. Petunjuk teknis ini disusun agar dapat membantu satuan pendidikan yang menyelenggarakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan layanan ABM.


Berbeda dari tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun tidak berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih tergantung pada daya nalar. Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar sehingga menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang terkalibrasi tersebut, hasil asesmen dari beberapa subtes, waktu, dan paket yang berbeda akan dapat dibandingkan. Asesmen bakat dirancang untuk memprediksi keberhasilan siswa pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan siswa pada jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil asesmen. Asesmen minat dirancang untuk mengetahui ketertarikan siswa pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes prestasi, asesmen bakat, dan asesmen minat secara bersama akan memberikan gambaran kemampuan siswa secara lebih lengkap.

 

Salah satu langkah yang dilakukan Pusmendik dalam membantu satuan pendidikan untuk mengetahui gambaran bakat dan minat siswa adalah melalui pelayanan ABM. Pelayanan ABM diselenggarakan untuk satuan pendidikan jenjang SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP di seluruh Indonesia melalui asesmen berbasis komputer (Computerized Based Test - CBT) secara daring.

 

Informasi mengenai Pelayanan ABM dapat dilihat pada laman ABM yaitu https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm. Laman ABM dapat diakses oleh Pelaksana Pusat, Pelaksana Provinsi, Pelaksana Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis ABM (Asesmen Bakat dan Minat) SMP Tahun 2024, Pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya. Adapun ruang lingkup Pelayanan ABM ditawarkan kepada siswa SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP kelas IX di Indonesia.

 

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis ABM SMP Tahun 2024 bahwa tugas Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan ABM (Asesmen Bakat dan Minat) SMP MTS Tahun 2024 adalah sebagai berikut

1. Menyiapkan sumber daya yang terkait dengan pelaksanaan ABM;

2. mendaftar dengan mengakses laman ABM;

3. mengakses laman ABM secara berkala untuk mendapatkan informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan ABM.;

4. melaksanakan asesmen dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas;

5. mencetak laporan hasil ABM yang diunduh dari laman ABM; dan

6. menetapkan penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas ujian dari satuan pendidikan masing-masing, dengan tugas sebagai berikut :

a. Penanggung Jawab

1) menandatangani pakta integritas penanggung jawab;

2) bertanggung jawab dan mengoordinasikan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan; dan

3) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apapun

 

b. Proktor

1) mengisi dan mencetak pakta integritas untuk penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas;

2) menandatangani pakta integritas proktor;

3) mengunggah pakta integritas penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas;

4) Mempelajari manual aplikasi yang dapat diunduh di laman ABM;

5) Menyiapkan perangkat komputer yang akan digunakan untuk ABM bersama teknisi;

6) mengunduh aplikasi ABM yang terdiri dari aplikasi Proktor Browser dan ExamBrowser pada laman ABM;

7) memasang aplikasi pada perangkat komputer yang akan digunakan untuk ABM;

8) melakukan simulasi penggunaan aplikasi untuk memastikan bahwa aplikasi dapat berjalan dengan baik (username dan password simulasi dapat diakses pada laman ABM);

9) mengunduh serta mencetak daftar hadir pada laman ABM;

10) mengunduh dan mencetak kartu login peserta;

11) menjalankan aplikasi proktor ABM;

12) memastikan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan berjalan dengan lancar;

13) mengunggah daftar hadir yang telah ditandatangani oleh peserta, pengawas dan proktor;

14) mengisi, mencetak, dan mengunggah berita acara pelaksanaan ABM yang telah ditandatangani oleh proktor, pengawas, dan penanggung jawab ke laman ABM;

15) mencatat username peserta yang mengalami kendala teknis di berita acara ujian pelaksanaan; dan

16) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apapun.

 

c. Teknisi

1) menandatangani pakta integritas teknisi;

2) menyiapkan sarana prasarana komputer bersama proktor yang akan digunakan untuk ABM;

3) memastikan jaringan internet berjalan stabil selama pelaksanaan ABM;

4) melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan pada saat pelaksanaan ABM; dan

5) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apapun.

 

d. Pengawas

1) menandatangani pakta integritas pengawas;

2) hadir di ruang asesmen tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai;

3) menyediakan dan menaruh kertas buram/HVS di meja komputer siswa;

4) bertanggung jawab mengawasi maksimal 20 siswa;

5) memeriksa dan memastikan setiap siswa hanya membawa alat tulis di tempat duduk masing-masing;

6) memastikan peserta tidak membawa tas (meminta peserta meletakkan tas di bagian depan ruang ujian), HP, kalkulator, atau alat bantu hitung lainnya;

7) memastikan semua siswa mengumpulkan kertas buram dan alat tulis sebelum subtes memori (akan muncul informasi pada layar komputer siswa untuk mengumpulkan kertas buram dan alat tulis);

8) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apa pun;

9) menyerahkan lembar daftar hadir peserta dan lembar berita acara pelaksanaan kepada proktor untuk diunggah; dan

10) melaksanakan prosedur pelaksanaan asesmen dengan penuh rasa tanggung jawab (Lihat lampiran 1. Prosedur Pelaksanaan Asesmen oleh Pengawas).

 

Jadwal Pelaksanaan ABM SMP MTs Tahun 2024 dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing pada tanggal 19 - 23 Februari 2024 dan 26 Februari - 1 Maret 2024.


Jadwal Pelaksanaan ABM SMP MTs tahun 2024

NO

KEGIATAN

WAKTU

KETERANGAN

1

Sosialisasi dan

23 Januari 2024

Dilakukan secara daring melalui

Pengumuman ABM

sesi                            Pagi

Zoom     Meeting               dan               Live

(08.00-10.00 WIB) :

Streaming.

Indonesia                         bagian

Informasi mengenai sosialisasi

Tengah  dan               bagian

ABM dapat diperoleh melalui

Timur

laman ABM.

sesi                          Siang

(14.00-16.00 WIB) :

Indonesia                         bagian

Barat

2

Pendaftaran Satuan Pendidikan

23 Januari s.d.

3 Februari 2024

Mengikuti langkah pada poin

D. Mekanisme pendaftaran

3

Pendaftaran Peserta dan pengaturan jadwal

23 Januari s.d.

9 Februari 2024

Mengikuti langkah pada poin

D. Mekanisme pendaftaran

4

Pengisian data panitia pelaksana satuan pendidikan dan pakta integritas

23 Januari s.d.

9 Februari 2024

Mengisi sesuai petunjuk yang ada dalam laman ABM

5

Simulasi aplikasi

15 - 16 Februari 2024

Hanya proktor dan teknisi, tidak melibatkan siswa.

6

Cetak perlengkapan ujian

15 - 16 Februari 2024

Kartu login, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan.

7

Pelaksanaan asesmen

19 - 23 Februari 2024

 

dan 26 Februari - 1

 

Maret 2024.

Di satuan pendidikan masing masing

8

Unggah kelengkapan ujian

19 Februari s.d.

1 Maret 2024

Setelah selesai pelaksanaan di satuan pendidikan

9

Cetak hasil

11 Maret 2024

Hasil akan diumumkan pada laman ABM

 

 

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran ABM (Asesmen Bakat dan Minat) SMP MTs tahun 2024? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis ABM (Asesmen Bakat dan Minat) SMP Tahun 2024, Pendaftaran peserta dilakukan melalui laman ABM https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm dengan langkah sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan mengakses laman dengan menggunakan username ANBK dan password default. Password default adalah username ANBK + tanda bintang (*).

2. Satuan pendidikan mendaftar pada menu pendaftaran dengan cara:

a. mengisi form kesiapan mengikuti ABM;

b. mencetak, menandatangani, dan mengunggah surat kesiapan ke laman ABM;

3. Satuan pendidikan mendaftarkan siswa pada menu data peserta dengan cara:

a. mengimport data siswa yang berasal dari laman PD DATA atau pada https://pd.data.kemdikbud.go.id;

b. memberi tanda “Ya” atau “Tidak” sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada siswa yang akan mengikuti ABM;

 

Mekanisme Pelaksanaan Pelaksanaan ABM SMP MTs tahun 2024

1. Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2 jam 30 menit.

2. Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh hari sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.

3. Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain yang difungsikan sebagai ruang asesmen.

4. Asesmen dilaksanakan dengan memperhatikan jarak antar siswa.

5. Satuan pendidikan dapat menggunakan tambahan laptop pribadi milik guru atau siswa apabila jumlah komputer di satuan pendidikan kurang dari jumlah siswa yang akan mengikuti ABM.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis ABM SMP Tahun 2024, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.  

 

Link download Juknis ABM SMP MTS Tahun 2024 DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis ABM SMP MTS Tahun 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter