Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan – Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024
Beberapa
pertimbangan diterbitkan Keputusan Kepala
BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman (Juknis)
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024
Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah a) bahwa ijazah diberikan kepada peserta
didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian suatu
jenjang pendidikan; b) bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan
ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan
pendidikan menengah, perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
Dasar
hukum diterbitkan Keputusan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman – Juknis Penulisan atau
Pengisian Blangko Ijazah SDS SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024, antara
lain:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nom or 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah
dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 538);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini ,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indon esia Tahun 2022 Nomor 460).
Diktum
KESATU Keputusan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah
Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan mnetapkan pedoman
pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun
ajaran 2023 j 2024, yang selanjutnya disebut Pedoman Pengelolaan Blangko
ljazah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbud Nomor
010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pengelolaan Blangko
Ijazah dilakukan dengan prinsip: a) kehati-hatian; b) efisiensi; c) efektivitas;
dan d) akuntabilitas.
Diktum
KETIGA Keputusan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman (Juknis) Pengelolaan Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024,
menyatakan bahwa Pedoman Pengelolaan Blangko ljazah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU meliputi : a) penetapan kelulusan; b) pengadaan dan
pendistribusian blangko ijazah; c) pengisian blangko ijazah; d) penggantian dan
pengembalian blangko ijazah; e) pemusnahan blangko ijazah; dan f) penatausahaan
ijazah dan blangko ijazah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum
KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa pengadaan dan pendistribusian blangk o
ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b sesuai dengan
spesifikasi teknis dan bentuk blangko ijazah seb gai ana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bag1an tldak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan
ini.
Diktum KELIMA Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian - Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pengisian blangko ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c sesuai dengan tata cara pengisian blangko ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang m pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan m1.
Diktum
KEENAM Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan Penggantian dan pengembalian blangko ijazah,
pemusnahan blangko ijazah, serta penatausahaan ijazah dan blangko ijazah
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d, huruf e, dan huruf f sesuai
dengan contoh format surat permohonan, berita acara, dan matriks sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum
KETUJUH Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Penulisan – Pengisian Blangko Ijazah Tahun
2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 12 Januari 2024
Dalam
lampiran 1 Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Penulisan – Pengisian Blangko Ijazah Tahun
2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, terkait Ketentuan dan jadwal pengumuman
kelulusan siswa SD SMP SMA SMK tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024, adalah
sebagai berikut
1.
Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain
yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain
yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk
lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.
3.
Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga
berlaku untuk SILN dan SPK.
4.
Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan.
5.
Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta
didik.
6.
Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh
peserta didik.
7.
Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai
peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
8.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta
didik yang telah ditetapkan lulus.
Pengadaan
dan Pendistribusian Blangko Ijazah
1.
Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan
oleh Direktorat terkait sesuai dengan data pada Dapodik per tanggal 31 Desember
2023.
2.
Pengadaan Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazahcadangan sesuai
kebutuhan.
3.
Pengadaan Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk
Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah ini.
4.
Pendistribusian Blangko Ijazah bagi: a) SD/SDLB; b) SMP/SMPLB; c) SMA/SMALB; d)
SMK; e) SPK; dan f) Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh
Direktorat melalui Dinas.
5.
Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan Pendidikan sesuai
dengan data pada Dapodik.
6.
Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses diberikan
tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
7.
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan oleh
Dinas.
8.
Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan Pendidikan
dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara bersamaan.
9.
Pendistribusian Blangko Ijazah bagi: a) SILN; dan b) Satuan Pendidikan
Kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat.
10.
Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud
pada angka 9 kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan
Republik Indonesia.
11.
Pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 diberikan
tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
12.
Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud
pada angka 11 didistribusikan secara bersamaan.
13.
Dalam hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah didistribusikan
Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah
cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan
memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat.
14.
Pengalihan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan untuk: a) SD, SMP, dan
SMA dapat dilakukan pada provinsi yang sama; dan b) SMK, SPK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan Program Paket dapat dilakukan lintas provinsi.
Adapun
Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian –
Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024
berdasakan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang
Pedoman (Juknis) Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut
1.
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a) pengisian Blangko Ijazah;
dan b) penerbitan Ijazah.
2.
Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik.
3.
Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari
setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31
Juli 2024.
4.
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan
berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat
dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
5.
Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
6.
Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar,
jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca.
7.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret,
ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
8.
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam
pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
9.
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan: a) petunjuk pengisian
halaman depan Blangko Ijazah; dan b) petunjuk pengisian halaman belakang
Blangko Ijazah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah ini.
10.
Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan
kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran
wajib.
11.
Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga
menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh
peserta didik.
12.
SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3
(tiga) mata pelajaran wajib.
13.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta
didik yang telah ditetapkan lulus.
Sedangkan
Tata Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah berdasarakan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
010 Tahun 2024 Tentang Pedoman (Juknis) Pengisian - Penulisan Blangko Ijazah Tahun
2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:
1.
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan Blangko
Ijazah selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko
Ijazah dimaksud ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah cadangan.
2.
Satuan Pendidikan mengajukan permohonan tertulis penggantian Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Dinas terkait.
3.
Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1
dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala
Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
4.
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses
pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan
mengganti dengan Blangko Ijazah cadangan yang ada pada Satuan Pendidikan.
5.
Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan
berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan.
6.
Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara
sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Direktorat terkait.
7.
Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita
acara sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.
8.
Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai
kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko
Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala
Dinas/cabang Dinas.
9.
Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses
mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan,
dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah
terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
10.
Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan
Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang
tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dimusnahkan.
11.
Contoh format surat permohonan, berita acara penggantian dan pengembalian Blangko
Ijazah, dan berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah tercantum
dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Sedangkan
Tata Cara Pemusnahan Blangko Ijazah
Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 010
Tahun 2024 Tentang Pedoman (Juknis) Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar
Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai
berikut
1.
Blangko Ijazah yang dikembalikan oleh Satuan Pendidikan dan Blangko Ijazah
cadangan yang terdapat di Dinas dikembalikan ke Direktorat untuk dimusnahkan.
2.
Pengembalian Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara serah terima
pengembalian yang ditandatangani oleh Dinas dan Direktorat.
3.
Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang
ditandatangani oleh Direktorat.
4.
Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak dan Blangko Ijazah cadangan
yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri
dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan disaksikan oleh
atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
5.
Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam
berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan
perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik
Indonesia.
6.
Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
7.
Direktorat menyediakan anggaran biaya pemusnahan Blangko Ijazah.
8.
Contoh format berita acara pemusnahan Blangko tercantum dalam Lampiran IV
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Sedangkan
Tata Cara Penatausahaan Ijazah dan Blangko Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024
berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang
Pedoman (Juknis) Pengisian - Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024
Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut
1.
Satuan Pendidikan, termasuk SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar
negeri, melakukan penatausahaan Ijazah dengan: a) mendata nomor Ijazah yang
diberikan kepada peserta didik; dan b) menyimpan fotokopi Ijazah secara fisik
dan/atau hasil pindai (scan) secara digital.
2.
Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a paling sedikit
memuat informasi: a) nama Satuan Pendidikan; b) Nomor Pokok Sekolah Nasional; c)
nama provinsi; d) nama kabupaten/kota; e) nomor surat keputusan penetapan
kelulusan; f) identitas peserta didik penerima Ijazah; dan g) tanggal
penerbitan Ijazah.
3.
Identitas peserta didik penerima Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf
f meliputi: a) nama peserta didik; b) Nomor Induk Siswa; c) Nomor Induk Siswa
Nasional; dan d) nomor Ijazah.
4.
Satuan Pendidikan menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas.
5.
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil
pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Direktorat
dengan tembusan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik
Indonesia.
6.
Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam
bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah ini.
7.
Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data pada Dapodik dengan memasukkan
nomor Ijazah yang diterima peserta didik.
8.
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata
penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah.
9.
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penatausahaan Blangko
Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan
Blangko Ijazah.
10.
Dinas melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil pendataan
nomor Ijazah dan penatausahaan Blangko Ijazah yang disampaikan oleh Satuan
Pendidikan.
11.
Pencatatan, penyimpanan, serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
angka 10 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian , dan
pemusnahan Blangko Ijazah.
12.
Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah kepada
Direktorat terkait.
13.
Direktorat melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan
Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 12.
14.
Informasi penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 8, angka
9, angka 10, dan angka 13 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Selengkapny
silahkan download salinan dan lampiran Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Baca Juga: Link download Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024
Demikian
informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga ada
manfaatnya