PMA NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TPG PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN

Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran TPG Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran TPG Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025, Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren diberikan Tunjangan Profesi Guru. Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) Guru pada satuan Pendidikan Muadalah; dan b) Guru pada satuan Pendidikan Diniyah Formal.

 

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru mata pelajaran atau sebagai Guru kelas yang memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. Dalam hal Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren memiliki tugas tambahan sebagai: a) Kepala Satuan Pendidikan Pesantren beban kerja dapat diekuivalensikan dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu; atau  b) Wakil Kepala Satuan Pendidikan Pesantren beban kerja dapat diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Selain Guru mata pelajaran atau Guru kelas, Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru bimbingan dan konseling yang mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih Satuan Pendidikan Pesantren.

 

Dinyatakan dalam Berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran TPG Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025, bahwa dalam hal Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka, beban kerja dapat dipenuhi dengan melaksanakan tugas: a) mengajar di Satuan Pendidikan Pesantren lain, madrasah atau sekolah di lingkungan pesantren sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; b) menjadi Guru bina/ pamong pada pesantren; atau  c) mengajar pada program kelompok belajar paket A, paket B, danjatau paket C di lingkungan pesantren sesuai dengan bidangnya; d) beban kerja paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada satuan administrasi pangkal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren. 

 



Link download PMA Nomor 14 Tahun 2023


Demikian informasi tentang PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka


































Free site counter


































Free site counter