Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran TPG Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025, Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren diberikan Tunjangan Profesi Guru. Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) Guru pada satuan Pendidikan Muadalah; dan b) Guru pada satuan Pendidikan Diniyah Formal.
Tunjangan Profesi Guru
diberikan kepada Guru mata pelajaran atau sebagai Guru kelas yang memiliki
beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. Dalam
hal Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren memiliki tugas tambahan sebagai: a) Kepala
Satuan Pendidikan Pesantren beban kerja dapat diekuivalensikan dengan 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka per minggu; atau b) Wakil Kepala Satuan Pendidikan Pesantren
beban kerja dapat diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu. Selain Guru mata pelajaran atau Guru kelas, Tunjangan Profesi Guru
diberikan kepada Guru bimbingan dan konseling yang mengampu bimbingan dan
konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada
1 (satu) atau lebih Satuan Pendidikan Pesantren.
Dinyatakan dalam Berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran TPG Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025, bahwa
dalam hal Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren tidak dapat memenuhi beban
kerja paling sedikit 24 jam tatap muka, beban kerja dapat dipenuhi dengan
melaksanakan tugas: a) mengajar di Satuan Pendidikan Pesantren lain, madrasah
atau sekolah di lingkungan pesantren sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; b)
menjadi Guru bina/ pamong pada pesantren; atau c) mengajar pada program kelompok belajar
paket A, paket B, danjatau paket C di lingkungan pesantren sesuai dengan
bidangnya; d) beban kerja paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada
satuan administrasi pangkal.
Selengkapnya silahkan
download dan baca PMA Nomor 14 Tahun
2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan
Pesantren.
Link download PMA Nomor 14 Tahun 2023
Demikian informasi tentang PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun
2024-2025. Semoga ada manfaatnya