Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN (Aparatur Sipil Negara) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah adalah 1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan
bahwa Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator; dan c) Teknisi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Instansi Pemerintah menyatakan menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana,
jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/ atau
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan
bahwa Bagi Instansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana
dan Kelas Jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai
dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Instansi Pemerintah wajib
menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini
paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN (Aparatur Sipil Negara) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Pada saat Keputusan
Menteri ini mulai berlaku, maka:
1.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nom or
1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah; dan
2.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya
Selengkapnya berikut ini
salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN (Aparatur Sipil Negara) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dapat di download melalui link yang
tersedia
Link download Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
11 Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang salinan
dan Lampiran Keputusan Menteri PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN (Aparatur Sipil
Negara) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.