Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah disusun sebagai dokumen yang berisi deskripsi lebih lanjut atas fokus area dari masing-masing indikator kompetensi guru dalam penugasan sebagai kepala sekolah, yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sebagai manadi aturdalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah.
Satu dari sekian banyak cara
mengukur kualitas guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah dilaksanakan
melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan
kompetensi yang dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan
mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen
pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi kepala sekolah
yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Model Kompetensi
Kepala Sekolah. Terbitnya peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang
Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru yang kini sudah tidak berlaku.
Selanjutnya, hasil dari
pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi kepala sekolah untuk merefleksikan,
merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi
berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku kebjakan dan berbagai
pihak yang berkepentingan, digunakan untuk menyusun strategi kebjakan dan/atau
memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru yang
ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Secara regulasi, kepala
sekolah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik sekaligus tenaga
kependidikan. Sebagai pendidik, kepala sekolah terikat pada ketentuan
kompetensi yang berlaku bagi pendidik, sementara sebagai tenaga kependidikan,
kepala sekolah terikat pada ketentuan kompetensi yang berlaku bagi tenaga
kependidikan. Dengan demikian, terdapat dua kategori kompetensi teknis yang
berlaku kumulatif bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, yakni (1)
model kompetensi guru dan (b) model kompetensi kepala sekolah. Adapun Panduan
Operasional ini hanya berfokus pada kompetensi teknis kepala sekolah mengingat
panduan operasional model kompetensi guru telah diterbitkan dalam dokumen yang
terpisah.
Untuk memudahkan kepala
sekolah dan pemangku kebjakan dalam memahami Model Kompetensi ini, Direktorat
Jenderal GTK menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah
yang menggambarkan kerangka kerja berisi indikator-indikator perilaku sesuai
tingkat penguasaan setiap kompetensi yang dibutuhkan kepala sekolah dalam
menjalankan tugasnya. Sebagai batasan, panduan operasional ini hanya
menjabarkan tentang kompetensi teknis kepala sekolah; untuk kompetensi teknis
guru tersedia pada panduan operasional terpisah.
Tujuan diterbitkannya Buku Panduan Operasional Model Kompetensi
Kepala Sekolah, secara umum adalah untuk:
1)
Menjadi alat bantu bagi kepala sekolah dalam mengoperasikan kompetensi teknis
dalam rangka menjalankan tugas profesinya; dan
2)
Menjadi dokumen rujukan bagi kepala sekolah dalam merefleksikan, mengukur, dan
mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar merencanakan pengembangan diri yang
berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Tujuan diterbitkannya Buku Panduan Operasional Model Kompetensi
Kepala Sekolah, secara khusus adalah untuk:
1)
Instansi Pembina dalam merancang desain pengembangan kompetensi guru,
pengembangan instrumen pemetaan kompetensi, termasuk pengembangan materi dan
instrumen pada Pendidikan Profesi Guru;
2)
Kepala sekolah dan pemangku kebjakan, sebagai tolok ukur dalam pengelolaan
kinerja, perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan pengembangan
karier; dan
3)
Mitra pembangunan dan atau pemangku kepentingan lainnya yang akan berkontribusi
dalam peningkatan kompetensi guru.
Link download Buku Panduan Operasional Model Kompetensi
Kepala Sekolah (DISINI)
Demikian informasdi tentang Buku Panduan Operasional Model Kompetensi
Kepala Sekolah berdasarkan Perdirjen
GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi
Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya