PEDOMAN PERLINDUNGAN KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS SEKOLAH, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan


Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan wajib mendapat perlindungan, kepastian dan jaminan untuk memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, masih terdapat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan menghadapi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan permasalahan hak kekayaan intelektual (HaKI), namun belum ada penyelesaian yang memadai dari pihak yang berwenang untuk melindunginya. Kondisi tersebut merugikan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan karena memperoleh perlindungan merupakan hak mereka dan sekaligus merupakan amanat perundang-undangan yang harus dilaksanakan di Indonesia.


Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan, “Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual”. Selanjutnya, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan, “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”.

 

Dalam konteks peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, selain aspek penghargaan dan kesejahteraan, aspek perlindungan menjadi hal yang sangat penting. Sehingga selain kedua undang-undang di atas, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, maka dalam kerangka implementasi perlindungan, telah diterbitkan pula regulasi turunan dari undang-undang tersebut seperti Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam Pasal 2 menjelaskan hal sebagai berikut:

1. Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

2. Perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Perlindungan hukum;

b. Perlindungan profesi;

c. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; dan

d. Perlindungan hak kekayaan intelektual.

Selain berbagai ketentuan peraturan di atas, yang mengatur jenis perlindungan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, berlaku juga ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang memberikan pengertian terkait tindak kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi.

 

Pengertian tersebut di atas memberikan penguatan dan pengayaan dalam pengaturan jenis perlindungan, khususnya terkait pengertian kekerasan yang merupakan bagian dari perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

Untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan Hak Kekayaan Intelektual dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perlu menyusun Pedoman Perlindungan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

 

Tujuan disusunnya Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, organisasi profesi, dan satuan pendidikan dalam rangka pelaksanaan perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam menghadapi permasalahan terkait permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan permasalahan HaKI.

 

Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan bertujuan sebagai berikut:

a. mewujudkan pelayanan yang optimal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;

b. mewujudkan kenyamanan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas profesinya;

c. mewujudkan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab dan memiliki kepedulian dalam melaksanakan tugas pelayanan pendidikan bagi peserta didik; dan

d. membangun jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka meningkatkan kepedulian dan perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

 

Sasaran pengguna Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

2. Dinas Pendidikan Provinsi;

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

4. Organisasi profesi; dan

5. Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

 

Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan ini diharapkan bermanfaat bagi:

1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan:

a. melindungi dan mengangkat harkat, serta martabat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan agar mereka dapat melakukan tugas profesinya secara lebih baik;

b. melakukan usaha perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan perlindungan HAKI agar Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan terhindar dari permasalahan tersebut yang mungkin muncul pada saat mereka melaksanakan tugas profesinya;

2. Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan sebagai acuan untuk:

a. mengetahui dan memahami jenis, bentuk, dan mekanisme perlindungan;

b. memperoleh perlindungan dalam mengaktualisasikan diri ketika melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional; dan

c. mendorong pemenuhan kewajiban dalam melaksanakan tugas profesinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, melalui salinan dokumen yang ada di bawah ini.

 



Link download Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter