Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan wajib mendapat perlindungan, kepastian dan jaminan untuk memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, masih terdapat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan menghadapi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan permasalahan hak kekayaan intelektual (HaKI), namun belum ada penyelesaian yang memadai dari pihak yang berwenang untuk melindunginya. Kondisi tersebut merugikan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan karena memperoleh perlindungan merupakan hak mereka dan sekaligus merupakan amanat perundang-undangan yang harus dilaksanakan di Indonesia.
Pasal 40 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan,
“Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual”. Selanjutnya, Pasal 39 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan, “Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib
memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”.
Dalam konteks peningkatan mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, selain aspek penghargaan dan kesejahteraan,
aspek perlindungan menjadi hal yang sangat penting. Sehingga selain kedua undang-undang
di atas, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005, maka dalam kerangka implementasi perlindungan, telah diterbitkan pula regulasi
turunan dari undang-undang tersebut seperti Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Sekretaris
Jenderal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, dalam Pasal 2 menjelaskan hal sebagai berikut:
1.
Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi
permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
2.
Perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
Perlindungan hukum;
b.
Perlindungan profesi;
c.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d.
Perlindungan hak kekayaan intelektual.
Selain berbagai ketentuan peraturan
di atas, yang mengatur jenis perlindungan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,
dan Tenaga Kependidikan, berlaku juga ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Satuan Pendidikan yang memberikan pengertian terkait tindak kekerasan
fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan
intoleransi.
Pengertian tersebut di atas
memberikan penguatan dan pengayaan dalam pengaturan jenis perlindungan, khususnya
terkait pengertian kekerasan yang merupakan bagian dari perlindungan hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Untuk memberikan kepastian hukum
dalam perlindungan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga
Kependidikan yang menghadapi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan
kesehatan kerja, dan Hak Kekayaan Intelektual dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
perlu menyusun Pedoman Perlindungan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan
Tenaga Kependidikan.
Tujuan disusunnya Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan ini adalah sebagai acuan bagi
Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, organisasi profesi,
dan satuan pendidikan dalam rangka pelaksanaan perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas
Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam menghadapi permasalahan terkait permasalahan
hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan permasalahan HaKI.
Perlindungan Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan bertujuan sebagai berikut:
a.
mewujudkan pelayanan yang optimal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi
profesi, dan satuan pendidikan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Kepala
Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
b.
mewujudkan kenyamanan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga
Kependidikan dalam melaksanakan tugas profesinya;
c.
mewujudkan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung
jawab dan memiliki kepedulian dalam melaksanakan tugas pelayanan pendidikan
bagi peserta didik; dan
d.
membangun jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka
meningkatkan kepedulian dan perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga
Kependidikan.
Sasaran pengguna Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:
1.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
2.
Dinas Pendidikan Provinsi;
3.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4.
Organisasi profesi; dan
5.
Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Buku
Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan ini
diharapkan bermanfaat bagi:
1.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan
pendidikan:
a.
melindungi dan mengangkat harkat, serta martabat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,
dan Tenaga Kependidikan agar mereka dapat melakukan tugas profesinya secara
lebih baik;
b.
melakukan usaha perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan
perlindungan HAKI agar Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
terhindar dari permasalahan tersebut yang mungkin muncul pada saat mereka melaksanakan
tugas profesinya;
2.
Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan sebagai acuan untuk:
a.
mengetahui dan memahami jenis, bentuk, dan mekanisme perlindungan;
b.
memperoleh perlindungan dalam mengaktualisasikan diri ketika melaksanakan tugas
dan fungsinya secara profesional; dan
c.
mendorong pemenuhan kewajiban dalam melaksanakan tugas profesinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Buku Pedoman
Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, melalui
salinan dokumen yang ada di bawah ini.
Link download Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (DISINI)
Demikian informasi tentang Buku Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya.