Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar). Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui: a) peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah; b) penguatan peran Kepala Sekolah; dan c) penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.
Pengelolaan kinerja Guru dan
Kepala Sekolah melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) berorientasi pada: a)
peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik; b) pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah; c) dialog
kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru; d) pencapaian kinerja
satuan pendidikan; dan e) hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala
Sekolah.
Pengelolaan kinerja Guru dan
Kepala Sekolah terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan
klarifikasi Ekspektasi Kinerja; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan
kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik
berkelanjutan, dan pengembangan kinerja; c) penilaian kinerja yang meliputi
evaluasi kinerja; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi
pemberian penghargaan dan sanksi.
Bagaimana Contoh Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform
Merdeka Mengajar) dan Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform
Merdeka Mengajar)? Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil
kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang
disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja. Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja
bagi Guru berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi: a) merencanakan
pembelajaran; b) melaksanakan pembelajaran; c) menilai hasil pembelajaran; d)
membimbing dan melatih peserta didik; dan e) melaksanakan tugas tambahan.
Capaian atas hasil kerja dan
perilaku kerja bagi Kepala Sekolah berdasarkan pelaksanakan tugas yang
meliputi: a) manajerial; b) pengembangan kewirausahaan; dan c) supervisi kepada
Guru dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan tugas bertujuan untuk: 1. mengembangkan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; 2. mewujudkan lingkungan belajar
yang aman, nyaman, dan inklusif; 3. membangun budaya refleksi dalam
pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan;
dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Selain pelaksanaan tugas,
Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan penugasan lain dalam rangka pembinaan
kariernya. Perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas: a)
penyusunan rencana SKP; dan b) penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, Guru dan Kepala
Sekolah melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan:
a) rencana hasil kerja yang akan dicapai; dan b) perilaku kerja yang
diharapkan.
Penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan
mengacu pada: a) perencanaan strategis satuan pendidikan; b) prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan
capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan; dan c) kompetensi,
keahlian, dan/atau keterampilan Guru dan Kepala Sekolah. Selain mengacu pada
ketentuan di atas, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Guru dan
Kepala Sekolah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu
pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Guru dan Kepala Sekolah
menyusun rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) mulai 1 Januari
sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan. Rencana SKP dapat dilakukan penyesuaian pada 1 Juli sampai
dengan 31 Juli tahun berkenaan. Rencana
SKP Guru memuat:
a.
hasil kerja yang terdiri atas:
1)
rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;
2)
rencana hasil kerja individu;
3)
aspek;
4)
indikator kinerja individu; dan
5)
target yang harus dicapai,
b.
perilaku kerja yang terdiri atas:
1)
aspek perilaku kerja;
2)
indikator perilaku; dan
3)
ekspektasi khusus Kepala Sekolah.
Rencana SKP Kepala Sekolah memuat:
a. hasil kerja yang terdiri
atas:
1)
rencana hasil kerja
2)
indikator kinerja individu
3)
target yang harus dicapai; dan
4)
perspektif,
b.
perilaku kerja yang terdiri atas:
1)
aspek perilaku kerja;
2)
indikator perilaku; dan
3)
ekspektasi khusus pimpinan.
Ukuran keberhasilan/indikator
kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Guru dinyatakan dengan
pendekatan kuantitatif. Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan
pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi
perilaku kerja.
Rencana hasil kerja
merupakan output dan outcome dari pelaksanaan tugas yang akan dihasilkan Guru
dan Kepala Sekolah. Rencana hasil kerja Guru meliputi:
a.
meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan
tugas Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
b.
meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui
pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
c.
tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan sebagai acuan dalam
peningkatan pembelajaran;
d.
terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen
yang mengacu pada kurikulum operasional satuan pendidikan; dan
e.
meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui terlaksananya tugas tambahan
sesuai dengan jenis disepakati bersama Kepala Sekolah.
Rencana
hasil kerja Kepala Sekolah meliputi:
a.
terlaksananya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru;
b.
meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui observasi kinerja;
c.
terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan;
d.
meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala
Sekolah melalui pengembangan kompetensi;
e.
tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan yang berorientasi pada
peningkatan pembelajaran secara partisipatif;
f.
terkelolanya pelaksanaan pembelajaran yang berfokus pada implementasi kurikulum
operasional satuan pendidikan;
g.
terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan
pembelajaran yang berkualitas;
h.
tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan
pembelajaran; dan
i.
tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada
peningkatan pembelajaran.
Pelaksanaan observasi
kinerja dalam menjalankan tugas Guru terdiri atas: a) peningkatan praktik
manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas; b) peningkatan
praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif; c) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus
pada ekspektasi peserta didik; d) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus
pada perhatian dan kepedulian; e) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus
pada umpan balik konstruktif; f) peningkatan praktik aktivasi kognitif yang
berfokus pada instruksi yang adaptif; g) peningkatan praktik aktivasi kognitif
yang berfokus
pada instruksi pembelajaran;
atau h) peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas
interaktif.
Pelaksanaan observasi
kinerja bagi Kepala Sekolah terdiri atas: a) peningkatan praktik kinerja Kepala
Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran; b) peningkatan
praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi
satuan pendidikan; c) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus
pada penyampaian program satuan pendidikan; d) peningkatan praktik kinerja
Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;
e) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada aktivasi
kegiatan komunitas belajar; f) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus
pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran; g) peningkatan
praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada berbagi praktik baik
kepemimpinan; dan h) peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada
refleksi program pengembangan kompetensi.
Guru memilih pelaksanaan
observasi kinerja paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk didiskusikan dan
disepakati bersama Kepala Sekolah. Kepala Sekolah memilih pelaksanaan observasi
kinerja paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk didiskusikan dan disepakati
bersama kepala dinas yang menangani urusan bidang pendidikan. Pelaksanaan
observasi kinerja menggunakan rubric sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah
Pelaksanaan pengembangan
kompetensi terdiri atas: a) berbagi praktik baik bagi penggerak komunitas belajar
dengan mengadakan minimal 3 (tiga) kegiatan; b) berbagi praktik baik dalam
berbagai wadah atau ajang bagi peraih pengakuan atau penghargaan terhadap
kompetensi dan kinerjanya; c) berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi
kurikulum merdeka dan/atau perencanaan berbasis data sebagai narasumber; d)
menyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala
Sekolah lain; e) menyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada
Guru dan/atau Kepala Sekolah lain; f) menelaah cerita praktik yang dihasilkan
Guru dan/atau Kepala Sekolah lain; g) menyusun cerita praktik yang dapat
dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain; h) menelaah aksi nyata
sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain; i) menelaah
perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain; j)
berpartisipasi dalam observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan,
dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat; k) menjadi coach, mentor,
fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada
Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah; l) berpartisipasi dalam
kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan
yang diselenggarakan di bidang pendidikan; m) menjadi peserta coaching atau
mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas
sekolah; n) menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang
memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; o)
menjadi peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah,
dan/atau pengawas sekolah; p) menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan
komunitas belajar; q) menjadi peserta program pelatihan dan pendidikan jangka
pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti
Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah; dan r)
menjadi peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang
relevan.
Setiap pengembangan
kompetensi memiliki poin tersediri sesuai dengan Perdirjen Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.
Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan pengembangan kompetensi dengan rentang
poin antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan). Pengembangan
kompetensi yang tidak sesuai dengan rentang dapat dilakukan Guru dan Kepala
Sekolah setelah disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.
Khusus Penyusunan kurikulum
operasional satuan pendidikan merupakan dokumen kurikulum operasional satuan
pendidikan yang disusun bersama secara partisipatif oleh Kepala Sekolah dan
Guru sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan. Tata cara
penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan sesuaidengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Terlaksananya pembelajaran dan
terkelolanya pelaksanaan pembelajaran dibuktikan dengan rangkuman kehadiran
Guru oleh Kepala Sekolah dalam satu semester. Terlaksanannya tugas tambahan dan
terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Tersusunnya perencanaan satuan pendidikan diwujudkan
dalam dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Sekolah
(RKS), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh
Kepala Sekolah dan Guru. Tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan dalam bentuk laporan pelaksanaan Rencana Kerja
Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh
Kepala Sekolah dan Guru.
Terkait Perilaku kerja mencakup standar sebagai berikut:
a) Berorientasi Pelayanan; b) Akuntabel; c) Kompeten; d) Harmonis; e) Loyal; f)
Adaptif; dan g) Kolaboratif. Standar
perilaku kerja dikontekstualisasi sesuai
dengan tugas Guru dan Kepala Sekolah.
Berikut beberapa Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar).
PENGELOLAAN KINERJA GURU
Video
Tutorial Pengelolaan Kinerja Guru
Video
Tutorial Pengelolaan Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah
Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja - Untuk Guru
Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja - Untuk Atasan
Infografis Pengelolaan Kinerja Guru
Infografis Pelaksanaan Kinerja Guru
PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja - Untuk Kepala Sekolah
Infografis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
PENGELOLAAN KINERJA DI PMM
SEB NO 17 DAN NO 09 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan
Kinerja ASN Guru
Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Pusat Informasi Pengelolaan Kinerja
Demikian informasi tentang Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar). Senoga ada manfaatnya. Selamat meningkatkan kinerja, semoga berkontribusi dalam peningakatan mutu pendidikan.