PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS diterbitkan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
PP
Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan perubahan atas Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan
pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pasal I Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil, menyatakan: PERTAMA, Mengubah Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa
kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: KEDUA, menyatakan bahwa Ketentuan kenaikan
Gaji
Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024-2025 ini mulai berlaku pada
tanggal I Januari 2024.
Pasal II Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok
PNS (Pegawai Negeri Sipil), menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya berikut ini Salinan
Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok
PNS
Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok
PNS
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok
PNS (Pegawai Negeri Sipil), Semoga ada manfaatnya.