Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pasal
1 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024 menyatakan bahwa Gaji pokok pegawai negeri sipil menurut golongan
ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan
masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud termasuk calon pegawai negeri sipil.
Pasal
2 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan bahwa Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 didasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki
pegawai negeri sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d dalam lajur
3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar A-1 Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b.
gaji pokok lama golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang II/d dalam
lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c.
gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang III/d dalam
lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar C-1
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
d.
gaji pokok lama golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/e dalam
lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar D-1
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
3 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan bahwa Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian
di lingkungan masing-masing instansi. Keputusan pejabat pembina kepegawaian
sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format keputusan penyesuaian gaji pokok
pegawai negeri sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
4 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan bahwa Pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri
sipil kepada pejabat lain di lingkungan instansinya paling rendah pejabat
administrator atau pejabat fungsional ahli madya yang bertugas di bidang kepegawaian
atau di bidang keuangan. Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud ditetapkan
dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian. Keputusan pejabat pembina kepegawaian
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
5 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan Keputusan pendelegasian wewenang tersebut disampaikan
kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor
pelayanan perbendaharaan negara, kepala biro, kepala unit kerja, atau pimpinan
organisasi perangkat daerah yang menangani urusan di bidang keuangan melalui pejabat
atau pegawai yang bertugas di bidang administrasi belanja pegawai atau data
kepegawaian.
Pasal
6 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan Keputusan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan
dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara, kepala
biro, kepala unit kerja, atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menangani urusan di bidang keuangan melalui pejabat atau pegawai yang bertugas di
bidang administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian.
Pasal
7 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan Pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
penundaan kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok didasarkan atas masa
kerja golongan sebelum dijatuhi hukuman disiplin. Pegawai negeri sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penyesuaian gaji
pokok berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
selama menjalani hukuman disiplin, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang
dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada tanggal 31 Desember 2023; dan
b.
setelah selesai menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyesuaian
gaji pokok berdasarkan gaji pokok baru sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan
yang dimilikinya.
Keputusan
penyesuaian sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
8 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan bahwa Keputusan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disampaikan kepada pegawai negeri
sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan
perbendaharaan negara, kepala biro, kepala unit kerja, atau pimpinan organisasi
perangkat daerah yang menangani urusan di bidang keuangan melalui pejabat atau pegawai
yang bertugas di bidang administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian.
Pasal
9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan Penyesuaian gaji pokok bagi pegawai negeri sipil yang
sedang menjalani pemberhentian sementara atau sedang menerima uang tunggu
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi yang sedang menjalani pemberhentian sementara yaitu ditahan karena menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang
dan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023; dan
b.
bagi penerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang
dan masa kerja golongan pada saat yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai
negeri sipil dengan hak uang tunggu.
Pasal
10 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan bahwa Penyesuaian gaji pokok calon pegawai negeri sipil
dihitung 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan
yang dimiliki calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal
31 Desember 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai
dengan golongan ruang I/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini;
b.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang II/a sampai
dengan golongan ruang II/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini; dan
c.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai
dengan golongan ruang III/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam lajur 4 Daftar C-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal
11 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan dalam hal gaji pokok hakim disesuaikan, ketentuan penyesuaian
gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini
berlaku secara mutatis mutandis dengan penyesuaian gaji pokok hakim sampai dengan
tanggal 31 Desember 2023 dengan cara sebagai berikut:
a.
gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang III/d dalam
lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar A-1
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
b.
gaji pokok lama golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/e dalam
lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
12 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyesuaian gaji pokok pegawai negeri
sipil dalam Peraturan Badan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari
2024.
Pasal
13 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan bahwa pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 519),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
14 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun
2024, menyatakan Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut
dokumen Salinan Peraturan BKN Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok
PNS Tahun 2024, yang dapa didwonload melalui link yang tersedia.
Link
download Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan BKN Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok
PNS Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.