>

PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024


Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Pasal 1 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024 menyatakan bahwa Gaji pokok pegawai negeri sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud termasuk calon pegawai negeri sipil.

 

Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan bahwa Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 didasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pegawai negeri sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar A-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

b. gaji pokok lama golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang II/d dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

c. gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang III/d dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar C-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan

d. gaji pokok lama golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/e dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar D-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan bahwa Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing instansi. Keputusan pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format keputusan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan bahwa Pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil kepada pejabat lain di lingkungan instansinya paling rendah pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya yang bertugas di bidang kepegawaian atau di bidang keuangan. Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian. Keputusan pejabat pembina kepegawaian dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan Keputusan pendelegasian wewenang tersebut disampaikan kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara, kepala biro, kepala unit kerja, atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan di bidang keuangan melalui pejabat atau pegawai yang bertugas di bidang administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian.

 

Pasal 6 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan Keputusan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara, kepala biro, kepala unit kerja, atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan di bidang keuangan melalui pejabat atau pegawai yang bertugas di bidang administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian.

 

Pasal 7 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan Pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok didasarkan atas masa kerja golongan sebelum dijatuhi hukuman disiplin. Pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penyesuaian gaji pokok berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. selama menjalani hukuman disiplin, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada tanggal 31 Desember 2023; dan

b. setelah selesai menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyesuaian gaji pokok berdasarkan gaji pokok baru sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya.

Keputusan penyesuaian sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 8 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan bahwa Keputusan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disampaikan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara, kepala biro, kepala unit kerja, atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan di bidang keuangan melalui pejabat atau pegawai yang bertugas di bidang administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian.

 

Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan Penyesuaian gaji pokok bagi pegawai negeri sipil yang sedang menjalani pemberhentian sementara atau sedang menerima uang tunggu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi yang sedang menjalani pemberhentian sementara yaitu ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023; dan

b. bagi penerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan pada saat yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dengan hak uang tunggu.

 

Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan bahwa Penyesuaian gaji pokok calon pegawai negeri sipil dihitung 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

b. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang II/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan

c. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang III/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar C-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 11 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan dalam hal gaji pokok hakim disesuaikan, ketentuan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini berlaku secara mutatis mutandis dengan penyesuaian gaji pokok hakim sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan cara sebagai berikut:

a. gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang III/d dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar A-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan

b. gaji pokok lama golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/e dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 12 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil dalam Peraturan Badan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024.

 

Pasal 13 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan bahwa pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Berikut dokumen Salinan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024, yang dapa didwonload melalui link yang tersedia.

 



Link download Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter