Pasal
1 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih
Pensiun Pokok Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dan Janda/Dudanya,
dinyatakan bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur
sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Janda adalah istri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang
meninggal dunia.
4.
Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun
PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain.
5.
Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS.
7.
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
Pasal
2 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penetapan atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan
PNS Dan Janda Dudanya, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penetapan dan/atau penyesuaian
serta pemberian selisih Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya digunakan
oleh PPK dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian Pensiun pokok
pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Penetapan Pensiun pokok PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana
dimaksud diberikan pada pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya ditetapkan
atas dasar gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian Pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
diberikan bagi:
a.
pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; dan
b.
pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak Pensiun sampai dengan tanggal
1 Januari 2024 yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pasal
3 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Dudanya, menyatakan
bahwa
(1)
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,
Pensiun pokoknya ditetapkan dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun pokoknya
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar C-I sampai dengan
Daftar C-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak
tanggal 1 Februari 2024.
(3)
PPK dalam melaksanakan proses penetapan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berdasarkan Daftar Pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4)
Penetapan Pensiun pokok PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS
yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
4 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penetapan atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan
PNS Dan Janda Dudanya, menyatakan bahwa
(1)
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan
Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, disesuaikan dengan
ketentuan:
a. Pensiun PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun pokoknya
ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar C-I sampai
dengan Daftar C-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi PNS yang Pensiun
pokoknya telah ditetapkan tetapi belum mencapai batas usia Pensiun.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak
tanggal 1 Februari 2024.
(4)
Penetapan kembali Pensiun pokok bagi Pensiun PNS, Pensiun Janda/Duda PNS,
Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang
Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran Pensiun.
(5)
Keputusan penetapan kembali dasar Pensiun dan Pensiun pokok Pensiun PNS dan Janda/Dudanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara kolektif sesuai contoh tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
(6)
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang memerlukan petikan keputusan penetapan
kembali dasar Pensiun dan Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dibuat secara individu sesuai contoh tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
(7)
Penetapan kembali Pensiun PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS
yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Pasal
5 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Dudanya menyatakan
bahwa
(1)
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1
Januari 2024, Pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya.
(2)
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan
dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, Pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok
lama Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII lajur 3 segaris dengan
Pensiun pokok lama Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(3)
Ketentuan penyesuaian Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
(4)
Dalam hal terdapat pemberian bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun Janda
yang diterimakan kepada Anak (anak-anak), penyesuaian bagian Pensiun tersebut dihitung
berdasarkan:
a. Pensiun pokok Janda/Duda PNS yang belum dibagi untuk disesuaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
b. besaran baru dari Pensiun pokok Janda sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dibagi sesuai dengan jumlah bagian Pensiun Janda dan/atau bagian
Pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak (anak-anak).
(5)
Penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun
Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua
dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran Pensiun.
(6)
Keputusan penyesuaian Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat
secara kolektif sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(7)
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang memerlukan petikan keputusan penyesuaian
Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat dibuat secara individu sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8)
Penyesuaian Pensiun pokok bagi Pensiun PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun
Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua
dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai
contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal
6 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penetapan atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan
PNS Dan Janda Dudanya, menyatakan bahwa
(1)
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan
selisih Pensiun pokok.
(2)
Selisih Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian besaran
Pensiun pokok yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara Pensiun
pokok yang diterima oleh pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai
dengan tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(3)
Selisih Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan
ketentuan:
a. Pensiun PNS, selisih Pensiun pokoknya diberikan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII lajur 3 segaris
dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, selisih Pensiun pokoknya diberikan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII
lajur 6 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 5 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, selisih Pensiun
pokoknya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan
Daftar A-XVII lajur 9 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 8
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, selisih Pensiun pokoknya diberikan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII
lajur 12 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 11 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4)
Pemberian selisih Pensiun pokok PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda
dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5)
Selisih Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai
dasar pemberian tunjangan keluarga.
Pasal
7 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Dudanya menyatakan
bahwa
(1) Pensiun pokok yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya terdiri atas:
a.
Pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan
hak Pensiun sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, terdiri atas Pensiun pokok pensiunan PNS, Janda/Duda
PNS, bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun Janda yang diterimakan kepada
Anak (anak-anak), Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun pokok yang diberikan
kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dengan tidak meninggalkan istri/suami ataupun
Anak;
b.
Pensiun pokok yang telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil dan Janda/Dudanya, terdiri atas Pensiun pokok pensiunan PNS, Janda/Duda PNS,
bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak
(anak-anak), Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun pokok yang diberikan
kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dengan tidak meninggalkan istri/suami ataupun
Anak; dan
c.
Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Duda PNS termasuk tunjangan yang bersifat
Pensiun bagi bekas Tentara Koninklijk Nederland Indische Leger.
(2) Penyesuaian Pensiun pokok PNS, Pensiun pokok Janda/Duda
PNS, Pensiun pokok Janda/Duda dari PNS yang tewas dan Pensiun pokok yang diberikan
kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun
Anak, ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN yang dibuat secara kolektif.
Pasal
8 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penetapan atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan
PNS Dan Janda Dudanya, menyatakan bahwa
(1)
Kepala BKN menetapkan keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan
janda/dudanya secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan
Pasal 5 ayat (6) berdasarkan data pertimbangan teknis Pensiun pada layanan digitalisasi
manajemen aparatur sipil negara, data pensiunan pada PT. Taspen (Persero), dan data
pensiunan pada PT. Asabri (Persero).
(2)
Data pensiunan pada PT. Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3)
Keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PT. Taspen (Persero) dan PT. Asabri
(Persero) sesuai dengan wilayah pembayaran. (4) Penyampaian keputusan penyesuaian
Pensiun pokok kepada PT. Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan
layanan digitalisasi manajemen aparatur sipil negara.
(5)
Penyampaian keputusan penyesuaian Pensiun pokok kepada PT. Asabri (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan integrasi data.
(6)
Keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memuat informasi yang paling sedikit terdiri atas:
a.
Nama dan tanggal lahir;
b.
nomor induk pegawai atau nomor pokok pensiunan;
c.
nomor surat keputusan Pensiun/nomor pertimbangan teknis, tanggal/terhitung
mulai tanggal Pensiun;
d.
golongan ruang terakhir;
e.
masa kerja golongan dan masa kerja Pensiun;
f.
Pensiun pokok pegawai dan Janda/Duda sebulan; dan
g.
alamat terakhir.
(7)
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang memerlukan petikan keputusan penyesuaian Pensiun
pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya secara individu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (7) dapat berkoordinasi dengan Kantor
BKN Pusat, Kantor Regional BKN, PT. Taspen (Persero), dan/atau PT. Asabri
(Persero) sesuai dengan wilayah kerjanya.
Pasal
9 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Dudanya menyatakan
bahwa
(1)
Hakim yang gaji pokoknya telah disesuaikan ke dalam gaji pokok PNS, Pensiun
pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(2)
Ketentuan mengenai penetapan, penyesuaian, dan pemberian selisih Pensiun pokok pensiunan
PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6
mutatis mutandis berlaku terhadap penetapan dan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan
hakim dan Janda/Dudanya.
(3)
Besaran Penetapan Pensiun pokok hakim dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk yang terendah ditetapkan dengan ketentuan:
a.
Pensiun pokok hakim tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rp2.785.700,00
(dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
b.
Pensiun pokok Janda/Duda hakim tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen)
dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan
masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rp2.089.300,00 (dua juta delapan
puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
c.
Pensiun pokok Janda/Duda dari hakim yang tewas tidak boleh kurang dari gaji pokok
terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan
0 (nol) tahun sebesar Rp2.785.700,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh lima
ribu tujuh ratus rupiah); dan
d.
Pensiun pokok Orang Tua dari hakim yang tewas dan tidak meninggalkan
istri/suami ataupun Anak dihitung sesuai ketentuan penetapan besaran Pensiun
pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas sebesar Rp557.200,00
(lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
(4)
Dalam hal besaran Pensiun pokok hakim dan Janda/Dudanya tidak terdapat dalam
Pensiun pokok lama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun
pokok disesuaikan dengan ketentuan:
a.
Pensiun pokok hakim, Pensiun pokok lama sebesar Rp2.579.400,00 (dua juta lima ratus
tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) disesuaikan menjadi sebesar
Rp2.889.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
b.
Pensiun pokok Janda/Duda hakim, Pensiun pokok lama sebesar Rp1.934.600,00 (satu
juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah) disesuaikan menjadi
sebesar Rp2.166.800,00 (dua juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
c.
Pensiun pokok Janda/Duda dari hakim yang tewas, Pensiun pokok lama sebesar Rp2.579.400,00
(dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) disesuaikan menjadi
sebesar Rp2.889.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
dan
d.
Pensiun pokok Orang Tua dari hakim yang tewas dan tidak meninggalkan
istri/suami ataupun Anak, Pensiun pokok lama sebesar Rp515.880,00 (lima ratus
lima belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) disesuaikan menjadi sebesar
Rp577.800,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(5)
Pensiunan hakim dan Janda/Dudanya yang diberikan Pensiun pokok terendah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan selisih Pensiun pokok dengan
ketentuan:
a.
Pensiun pokok hakim, selisih Pensiun pokoknya sebesar Rp103.300,00 (seratus
tiga ribu tiga ratus rupiah);
b.
Pensiun pokok Janda/Duda hakim, selisih Pensiun pokoknya sebesar Rp77.500,00
(tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
c.
Pensiun pokok Janda/Duda dari hakim yang tewas, selisih pensiun pokoknya
sebesar Rp103.300,00 (seratus tiga ribu tiga ratus rupiah); dan
d.
Pensiun pokok Orang Tua dari hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami
ataupun Anak, selisih pensiun pokoknya sebesar Rp 20.660,00 (dua puluh ribu enam
ratus enam puluh rupiah).
Pasal
10 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penetapan atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan
PNS Dan Janda Dudanya, menyatakan bahwa
(1)
Bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/ Duda PNS, Pensiun yang diberikan kepada
Anak (anak-anak), bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diberikan
kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah Pensiun
pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan,
kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya
ditambah dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 12% (dua belas persen)
dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya
menjadi sebesar 12% (dua belas persen).
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima
pada bulan Desember 2023, tidak termasuk tunjangan pangan.
(3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024, penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai
dengan mutasi keluarga.
(4)
Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024.
Pasal
11 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Dudanya menyatakan
bahwa
(1)
Bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/Duda PNS, Pensiun yang diterimakan kepada Anak,
bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diterimakan kepada Orang
Tua setelah Pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya ternyata tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan,
kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan.
(2)
Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a.
menghitung jumlah penghasilan Pensiun pada bulan Desember 2023 berdasarkan
Pensiun pokok Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, termasuk tambahan penghasilan
berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
b.
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 menyesuaikan Pensiun pokok sebagaimana
tersebut dalam huruf a ke dalam Pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya;
c.
menghitung jumlah penghasilan berdasarkan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, dengan menjumlahkan Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan
pangan, untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan;
d.
dalam hal jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih kecil atau
sama dengan jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada yang bersangkutan
diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah
dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(3)
Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal
12 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun
Pokok Pensiunan PNS Dan Janda Dudanya, menyatakan bahwa
(1)
Bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/Duda PNS, Pensiun yang diterimakan kepada Anak
(anak-anak), bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diterimakan
kepada Orang Tua yang diberikan hak Pensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah Pensiun
pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata
mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12% (dua belas persen) dari
penghasilan pada bulan Desember 2023, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua belas persen).
(2)
Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a.
menghitung jumlah penghasilan Pensiun pada bulan Desember 2023 berdasarkan
Pensiun pokok Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, termasuk tambahan penghasilan
berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
b.
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, menyesuaikan Pensiun pokok sebagaimana
dimaksud dalam huruf a ke dalam Pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya;
c.
menghitung jumlah penghasilan berdasarkan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dengan menjumlahkan Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan,
untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan; dan
d.
dalam hal setelah Pensiun pokoknya disesuaikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya, ternyata jumlah penghasilannya mengalami kenaikan kurang 12%
(dua belas persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2023, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua
belas persen) dari penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(3)
Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal
13 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Dudanya menyatakan
bahwa Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015 tentang Format Nomor
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian
dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan
Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1381);
b.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan
Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan
Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan
Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan
Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 979); dan
c.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penetapan
dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 520), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal
14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penetapan atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan
PNS Dan Janda Dudanya, menyatakan bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Link
download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun
2024 Tentang Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Dudanya (DISINI)
Demikia
informasi tentang Peraturan BKN Nomor 2
Tahun 2024 Tentang Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Dudanya.
Semoga ada manfaatnya