PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemberdayaan masyarakat; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.


Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah PNS yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat.


Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan jabatan karier PNS. Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemberdayaan masyarakat pada Instansi Pemerintah. Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penggerak Swadaya Masyarakat dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.


Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kategori keahlian terdiri atas:

a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;

b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;

c. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; dan

d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi:

a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat;

b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat;

c. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan, merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat; dan

d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Selain ruang lingkup kegiatan, Penggerak Swadaya Masyarakat dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dihitung dan ditentukan berdasarkan indikator: a) jumlah wilayah kerja yang dilayani; b) tingkat perkembangan dan tingkat ketertinggalan desa; dan/atau c) kompleksitas masalah bidang pemberdayaan masyarakat.


Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, atau pendidikan; dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertamamerupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama; atau b) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda. Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

2. magister di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan sebagaimana di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain.

 

Pengankatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama.

 

Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Penggerak Swadaya Masyarakat harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; b) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda; dan c) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, melalui link download yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 (DISINi)

 

Demikian informasi tetang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya

 

 

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter