PERDIRJEN GTK NOMOR 7327 TAHUN 2023 TENTANG MODEL KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH

Perdirjen GTK Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah


Perdirjen GTK Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah harus mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik; b) bahwa ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan peran Kepala Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu dicabut; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah.

 

Dasar hokum diterbitkannya Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;

 

Pasal 1 Perdirjen GTK Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.

2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Model Kompetensi Kepala Sekolah digunakan sebagai acuan untuk:

a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah;

b. pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah;

c. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau

d. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah.

 

Pasal 3 Perdirjen GTK Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa

1) Model Kompetensi Kepala Sekolah disusun memuat:

a. kompetensi;

b. definisi kompetensi;

c. level kompetensi;

d. deskripsi level; dan

e. indikator kompetensi.

2) Model Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas:

a. Kompetensi kepribadian;

b. Kompetensi sosial; dan

c. Kompetensi profesional.

 

Pasal 5 Perdirjen GTK Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa

1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.

2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan indikator:

a. kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik;

b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan

c. orientasi berpusat pada peserta didik.

3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjukkan dengan indikator:

a. pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;

b. kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan

c. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

5) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.

6) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjukkan dengan indikator:

a. pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan;

b. kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan

c. pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham;

b. level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar;

c. level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah;

d. level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan

e. level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.

 

Pasal 7 Perdirjen GTK Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah menyatakan bahwa Deskripsi level sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.

 

Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi.

 

Pasal 9 Perdirjen GTK Kemendikbudrsitek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Kepala Sekolah dapat melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model Kompetensi Kepala Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Panduan operasional untuk setiap indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

 

Pasal 11 Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, melalui salinan dokumen di bawah ini.

 



Link download Perdirjen GTK Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023

 

Baca Juga dan Download Juga !!!!

Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah (disini)

PPT Paparan Model Kompetensi Kepala Sekolah (disini)

 

Demikian informasdi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter