Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama BAN PDM

Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama BAN PDM


Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama BAN PDM diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan Pendidikan kerja sama berdasarkan mutu layanan Pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi; b) bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Pendidikan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Instrumen Akreditasi SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).

 

Dasar pertimbangan diterbitkanya Kepmendikbud ristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja adalah

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Berikut ini isi Kepmendikbudrstek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), yakni sebagai berikut:

1. Menetapkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama yang terdiri atas:

a. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

b. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

c. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

d. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

2. Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk melakukan akreditasi pada Satuan Pendidikan Kerja Sama.

 

3. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 395/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama)

 



Link download Kepmendikbud ristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama


Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama BAN PDM. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter