Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama BAN PDM diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan Pendidikan kerja sama berdasarkan mutu layanan Pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi; b) bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Pendidikan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Instrumen Akreditasi SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).
Dasar
pertimbangan diterbitkanya Kepmendikbud ristek
Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja adalah
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan
Lembaga Pendidikan di Indonesia;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023
tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah.
Berikut
ini isi Kepmendikbudrstek Nomor 247/O/2024
Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), yakni
sebagai berikut:
1.
Menetapkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama yang terdiri atas:
a.
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I;
b.
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II;
c.
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III;
d.
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
2.
Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen
yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk melakukan akreditasi pada Satuan
Pendidikan Kerja Sama.
3.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 395/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan
Pendidikan Kerja Sama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang
Instrumen Akreditasi SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama)
Link
download Kepmendikbud ristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama
Demikian
informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor
247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama BAN PDM.
Semoga ada manfaatnya