Tahapan Piloting PPG bagi Guru Tertentu dan Panduan Penggunaan PMM untuk PPG Bagi Guru Tertentu. Piloting PPG bagi Guru Tertentu adalah pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu dalam skala yang lebih kecil. Tujuan dilaksanakannya Piloting untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu berjalan dengan baik sebelum diterapkan secara massif.
Misi PPG bagi Guru Tertentu
tahun 2024 adalah a) Meningkatkan kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada
pembelajaran murid; b) Mendorong penataan guru di semua daerah untuk mewujudkan
layanan pendidikan yang berkeadilan; c) Memberikan akses pembelajaran yang
mumpuni untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid; d) Membentuk
ekosistem pendidikan guru yang profesional dan mandiri.
Sama halnya dengan PPG Dalam
Jabatan, Peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu yang lulus UKPPPG berhak
mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Kriteria Pemilihan Sasaran Peserta
dan Wilayah Piloting. Kriteria pemilihan peserta PPG bagi Guru Tertentu tahun
2024:
1)
Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi pada tahun 2023 (memenuhi
seluruh syarat peserta PPG);
2)
Peserta dipilah berdasarkan pemeringkatan usia dan riwayat terdata di Dapodik;
3)
Jumlah peserta diambil dengan mempertimbangkan keterwakilan dari 38 provinsi.
Adapun Kriteria pemilihan
wilayah adalah memiliki jaringan internet yang memadai dan berasal dari satuan
pendidikan yang berada di sekitar ibu kota provinsi/ kabupaten/kota (non
dasus).
Guru sasaran piloting
diharapkan dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan hasil yang
terbaik. Karena keikutsertaan akan berkontribusi dalam penyempurnaan sistem
pada PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) dan dalam perolehan sertifikat
pendidik.
Tahapan pelaksanaan PPG bagi
Guru Tertentu tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
Pemanggilan Peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024. Guru sasaran
piloting menerima notifikasi pada akun SIMPKB masing-masing. Jika Ya, lakukan Lakukan
Konfirmasi Bersedia Mengikuti Piloting di akun SIMPKB masing-masing.
Setelah
melakukan konfirmasi, guru peserta piloting dapat mulai Masuk PMM; Lapor Diri;
atau membaca Paket Informasi Piloting. Semua tautan ada di akun SIMPKB masing-masing.
Untuk
masuk Platform Merdeka Mengajar (PMM), guru peserta piloting harus menggunakan
akun belajar.id yang tercatat pada akun SIMPKB. Setelah masuk PMM, guru peserta
piloting dapat membuka fitur Sertifikasi Pendidik dan bersiap mengikuti
pembelajaran mandiri.
2. Lapor Diri di LPTK
(Daring)
Setelah
berhasil akses SIMPKB dan PMM, guru peserta piloting wajib melakukan Lapor Diri
ke LPTK yang telah ditentukan secara daring sesuai jadwal.
Info
LPTK bagi setiap guru peserta piloting dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.
Daftar
laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman:
ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk
Setelah
guru peserta piloting berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui
sistem Lapor Diri Piloting PPG bagi Guru Tertentu.
Guru
peserta piloting mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK
masing-masing. Daftar dokumen yang perlu diunggah ada di halaman selanjutnya.
Guru
peserta piloting perlu memastikan apakah LPTK lapor diri memberi syarat
tambahan yang perlu dilengkapi. Mohon teliti ulang ketentuan masing-masing
LPTK. Jika ada kendala Lapor Diri, guru peserta piloting dapat menghubungi
LPTK.
Persyaratan
Lapor Diri di LPTK (Daring) untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024
1. Pakta
Integritas (terlampir)*
2. Biodata
Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)*
3. Scan
Ijazah S1/DIV yang dilegalisir*
4. Scan
Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan
Kartu Identitas KTP/SIM*
6. Scan
Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6*
7. Scan
Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)*
8. Scan
Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)*
9. Scan
Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian*
10. Scan
NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan
persyaratan dari LPTK masing-masing
*)
Dokumen wajib dilampirkan pada saat Lapor Diri.
Guru
melakukan Lapor Diri secara daring di LPTK Penyelenggara Piloting sesuai dengan
jadwal dan ketentuan yang berlaku. Adapun berkas Lapor Diri diserahkan kepada
LPTK Penyelenggara PPG secara daring (diunggah/upload) sesuai dengan penempatan
yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing sesuai jadwal. Mohon teliti
ulang ketentuan masing-masing LPTK, jika ada syarat tambahan yang perlu
dilengkapi.
3.
Tahap Pembelajaran Mandiri melalui PMM bagi peserta Piloting PPG bagi Guru
Tertentu tahun 2024
Setelah
masuk PMM dan fitur Sertifikasi Pendidik, guru peserta piloting harus melakukan konfirmasi
data terlebih dahulu.
Setelah
data terkonfirmasi, guru peserta piloting dapat mulai masuk ke laman modul dan
mempelajari tiap unit pembelajaran. Guru peserta piloting harus menyelesaikan
semua modul.
Guru
peserta piloting harus mengisi post test setelah mempelajari unit pembelajaran.
Guru
peserta piloting mengisi Jurnal Pembelajaran setelah semua modul pembelajaran
selesai.
Jika
Jurnal Pembelajaran telah tervalidasi (check list), peserta dapat mendaftarkan
diri untuk UKPPPG melalui tombol Daftar UKPPPG di PMM
Berikut
ini Panduan Penggunaan PMM untuk PPG
Bagi Guru Tertentu
4.
Tahap
UKPPPG & Pengumuman UKPPPG Piloting PPG bagi Guru Tertentu
Peserta
dapat mulai mendaftar UKPPPG dari tombol yang aktif di laman PMM. Selanjutnya Peserta
mengikuti UKPPPG (Ujian Tertulis dan Uji Kinerja). Peserta menunggu pengumuman
kelulusan UKPPPG dan Jika peserta tidak lulus UKPPPG, maka peserta perlu
mengikuti ujian kembali (Retaker)
Jika
peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu tidak lulus UKPPPG, peserta dapat
mengulang UKPPPG pada periode berikutnya. Kelulusan UKPPPG merupakan syarat
untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Perbedaan Piloting PPG bagi
Guru Tertentu dan PPG Dalam Jabatan adalah pada sistem pembelajaran yang
dilakukan pada pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu dan piloting yang tengah
berjalan, yakni melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri secara
daring melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Mekanisme pembelajaran
Piloting PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 dilakukan melalui penugasan
terstruktur dan pembelajaran mandiri secara daring melalui Platform Merdeka
Mengajar (PMM).
Selama masa Piloting PPG
bagi Guru Tertentu, peserta diharapkan dapat mengikuti program pembelajaran
mandiri yang didesain untuk dapat diselesaikan dalam waktu 6 (enam) minggu.
Semakin cepat peserta menyelesaikan pembelajaran, peserta bisa lebih awal untuk
mendaftar Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Jika guru peserta piloting
tidak dapat menyelesaikan piloting PPG bagi Guru Tertentu karena berbagai
kendala, maka dapat melanjutkan dan menyelesaikan pembelajaran melalui PMM
serta mendaftar dan mengikuti UKPPPG pada periode berikutnya.
Bagaimana jika guru
terkendala dalam mengakses fitur Sertifikasi Pendidik? Perlu diketahui fitur
Sertifikasi Pendidik hanya dapat diakses oleh guru peserta Piloting PPG bagi
Guru Tertentu yang termasuk dalam sasaran peserta berdasarkan Permendikbud No
19 Tahun 2024. Bagi guru peserta piloting yang baru pertama kali login ke PMM,
tunggu 1×24 jam setelah login agar dapat mengakses fitur Sertifikasi Pendidik. Selanjutnya,
silakan lakukan langkah berikut:
1.
Pada laman dengan keterangan "Maaf, akun Anda belum bisa mengakses fitur
ini", klik untuk Cek NIK di poin A;
2.
Masukan NIK, lalu klik Cek;
3.
Guru akan diberikan alamat email yang sesuai untuk mengakses fitur Sertifikasi
Pendidik
4.
Klik Keluar PMM, lalu login kembali menggunakan email yang disarankan
Namun, jika setelah
melakukan langkah di atas masih terkendala, silakan klik tombol Pusat Bantuan
pada bagian kanan bawah laman https://bit.ly/PusatBantuanSertifikasiPendidik
dengan menyertakan informasi berikut pada kolom detail kendala:
1.
NIK
2.
Akun belajar.id
3.
Satuan Pendidikan
4.
Dokumen pendukung: a) Tangkapan layar halaman kendala; b) Tangkapan layar
undangan sebagai peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu di SIMPKB
Demikian informasi tentang Piloting PPG bagi Guru Tertentu dan Panduan
Penggunaan PMM untuk PPG Bagi Guru Tertentu. Semoga ada manfaatnya.