Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
6.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 753);
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Permenpan RB Nomor 6
Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, adalah sebagai berikut:
1.
Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri seorang Pegawai
Negeri Sipil Republik Indonesia.
2.
Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang
berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi
dalam suatu jabatan.
3.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan.
4.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit
organisasi.
5.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan jabatan.
6.
Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi yang
mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil.
7.
Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang
mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya
sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan
tertentu.
8.
Tes Berbasis Komputer (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara yang
selanjutnya disebut CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu
komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal
kompetensi.
9.
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN
adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam
pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
10.
Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang
harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
11.
Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk
melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
12.
Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan
oleh pelamar kepada panitia pengadaan ASN dengan disertai bukti yang dapat
diakui kebenarannya.
13.
Masa Perjanjian Kerja adalah jangka waktu perjanjian kerja antara Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
14.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak seseorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
15.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
16.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
18.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional.
19.
Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri untuk menyiapkan
dan menyelenggarakan seleksi calon Aparatur Sipil Negara secara nasional.
20.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
21.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
22.
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat Pyb adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
24.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
25.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
26.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
27.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
28.
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menter PANRB Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara),
Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 PDF
(DISINI)
Baca
Juga!
Kepmenpan RB Nomor
320 Tahun 2024 Tentang Juknis - Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024
Kepmenpan Nomor 321
Tahun 2024 tentang Passing Grade SKD CPNS Tahun 2024
Kepmenpan RB Nomor
322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Bagi Pelamar CPNS PPPK JF TenagaKesehatan Tahun 2024
Link Download Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang
Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) PDF, Semoga ada manfaatnya