Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Bagi Pelamar CPNS PPPK JF Kesehatan Tahun 2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi; b) bahwa Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor PT.O 1.03/FI 570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
Pertauran yang mendasari
diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Bagi
Pelamar CPNS CPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil N egara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897);
3. Undang
-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896) ;
4. Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
5. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
126);
6. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita N egara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1249);
7. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
Isi Kepmenpan RB Nomor 322
Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada
Jabatan Fungsional JF Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun
Anggaran 2024, adalah sebagai berikut.
PERTAMA Pelamar yang melamar
pada kebutuhan Jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda
Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi sesuai Jabatan yang
dilamar.
KEDUA Surat Tanda Registrasi
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus masih berlaku pada saat
pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat
Tanda Registrasi.
KETIGA Surat Tanda
Registrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diunggah pada Sistem
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan
Kepegawaian Negara.
KEEMPAT Instansi Pemerintah
wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana
dimaksud pada Diktum PERTAMA.
KELIMA Daftar jenis jabatan
fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana
dimaksud pada Diktum PERTAMA terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEENAM, Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya .
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat
Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional JF Kesehatan Dalam
Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024
Link download Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024
Baca
Juga!
Permenpan RB Nomor 6
Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN
Kepmenpan RB Nomor
320 Tahun 2024 Tentang Juknis - Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024
Kepmenpan Nomor 321
Tahun 2024 tentang passing grade SKD CPNS Tahun 2024
Link Download Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2024
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang
Persyaratan STR Bagi Pelamar CPNS PPPK JF Kesehatan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran