Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawm Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenm pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan
yang mendasari diterbitkkannya Kepmenpan
RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6896);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 647);
5.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119);
6.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
7.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter
Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu
dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun;
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1249);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 404).
Isi
Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024
Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 terkait dengan Petunjuk
Teknis atau Juknis Seleksi Pengadaan CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
Anggaran 2024, yakni sebagai berikut.
Pertama,
Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran
2024 dibagi menjadi: a) penetapan kebutuhan umum; dan b) penetapan kebutuhan
khusus.
Kedua,
Penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap
warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketiga,
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penJara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunym kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia
, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota
atau pengurus partai politik atau
terlibat politik praktis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan yang sesua1 dengan persyaratan jabatan;
g.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
h.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah ; dan
j.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Keempat,
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf a dikecualikan bagi
pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
a.
Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan
dokter gigi spesialis;
b.
Dokter pendidik klinis; dan
c.
Dosen , peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor; dapat melamar dengan batas usia
paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Kelima
Kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf f memiliki
ketentuan sebagai berikut :
a.
pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atasjsederajat harus
memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset dan teknologi danjatau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama; atau
b.
pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam
negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau
program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga KesehatanjLembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Keenam,
Ketentuan sebagaimana dimaksud pad a Diktum KELIMA huruf b dikecualikan bagi
pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Ketujuh,
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar
negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM wajib memiliki ijazah
yang telah disetarakan oleh Kernen terian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset , dan teknologi.
Kedelapan,
Akreditasi program studijperguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum
KELIMA huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi.
Kesembilan
Informasi Akreditasi program studi/ perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDELAPAN dapat diperoleh dari:
a.
pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kemen terian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset,
dan teknologi; atau
b.
pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Kesepuluh,
Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b di
Instansi Pusat dialokasikan bagi:
a.
Putra/ Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat "Dengan Pujian"
/ Cumlaude;
b.
Penyandang Disabilitas;
c.
Diaspora;
d.
Putra/Putri Papua; dan
e.
Putra/Putri Kalimantan.
Kesebelaas,
Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum SEPULUH huruf e
diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
Kedua
Belas, Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
huruf b di Instansi Daerah dialokasikan bagi:
a.
Putra/ Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat "Dengan Pujian"
/ Cumlaude;
b.
Penyandang Disabilitas;
c.
Diaspora;
d.
Putra/Putri Daerah Tertinggal
Ketiga
Belas, Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai
berikut:
a.
paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas
dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
sejumlah 5% (lima persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dari
total alokasi kebutuhan PNS pada unit/ satuan kerja Pusat.
Keempat
Belas, Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora,
PutrajPutri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat
"Dengan Pujian" I
Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
Kelima
Belas, Instansi Daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai
berikut:
a.
paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas
dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b.
paling banyak 2%
(dua persen) untuk
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah
Tertinggal dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh
Menteri.
Keenam
Belas, Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KELIMA BELAS huruf b merupakan Instansi Daerah yang tercantum
dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah
Tertinggal Tahun 2020- 2024.
Ketujuh
Belas, Instansi Daerah dapat mengalokasikan
kebutuhan khusus Diaspora dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude, sesuai
dengan kebutuhan organisasa.
Kedelapan
belas, Pemilihan jabatan dan satuan kerjajunit penempatan pada kebutuhan khusus
sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS, KEEMPAT BELAS, KELIMA BELAS, dan
KETUJUH BELAS, ditentukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi
berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.
Kesembilan
belas, Pemilihan jabatan dan satuan kerjajunit penempatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDELAPAN BELAS dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan
dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.
Kedua
Puluh, Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS, ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan jabatan
dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Kedua
Puluh Satu, Instansi Pemerintah
dapat mengalokasikan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada
Diktum KETIGA BELAS huruf a dan KELIMA BELAS huruf a kurang dari ketentuan,
dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan
ditembuskan kepada Ketua Panselnas.
Kedua
Puluh dua, Instansi Pemerintah dalam pengadaan
PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang
dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang
disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.
Kedua
puluh Tiga, Instansi Pemerintah dalam pengadaan
PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas
memperhatikan jenis jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas
dengan kriteria:
a.
Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b.
Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c.
Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus;
dan/ atau
d.
Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
Kedua
puluh Empat, Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus
penyandang disabilitas
memperhatikan jenis jabatan yang
tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a.
Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik
dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;
b.
Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan
cepat;
c.
Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
d.
Jabatan yang situasi kerjanya spesifik
dalam penanganan bencana, huru-hara, dan
kebakaran; danjatau
e.
Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.
Kedua
puluh lima, Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang
disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan
syarat: a) terkait keterbatasan fisik; dan b) di luar kompetensi jabatan
.
Kedua
Puluh Enam, Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan
persyaratan sebagai berikut:
a.
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari - hari pelamar
dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Kedua
puluh Tujuh, Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan
umum atau kebutuhan khusus
selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pelamar dapat melamar padajabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b.
pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan
bahwa yang bersangkutan merupakan
penyandang disabilitas; dan
c.
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan :
1)
dokumenjsurat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Diktum
Kedua Puluh Delapan Kepmenpan RB Nomor
320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024, menyaakan
bahwa Kebutuhan khusus Diaspora dapat dilamar dengan persyaratan sebagai
berikut:
a.
Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih
berlaku dan menetap di luar wilayah
Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang
dibuktikan dengan surat rekomendasi dari
tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;
b.
Jenis jabatan yang dapat dilamar pada
kebutuhan khusus Diaspora sebagai berikut:
1)
jabatan peneliti dan dosen
dengan persyaratan tingkat
pendidikan paling rendah magister;
2)
jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter
spesialis; dan
3)
jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala
informatika, dan analis data ilmiah dengan persyaratan tingkat pendidikan
paling rendah sarjana;
c.
Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan
doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen,
peneliti, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
d.
Tidak sedang menempuh
pendidikan post doctoral yang dibiayai
oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan
e.
Membuat surat pernyataan bermaterai yang
menerangkan
bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan
tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila .
Kedua
Puluh Sembilan, Pelamar khusus Diaspora yang telah dinyatakan lulus seleksi
tahap akhir, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat
penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN
huruf e, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan
pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Ketiga
Puluh, dalam hal pelamar khusus Diaspora yang memiliki ijazah dari lulusan
perguruan tinggi luar negeri dan telah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian
hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KETUJUH, PPK dapat membatalkan kelulusan yang
bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan
tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Ketiga
Puluh Satu, Kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat
"dengan pujian" / cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar
negen sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH huruf a dan Diktum KEDUA BELAS
huruf a dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
dikhususkan bagi putra/ putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah
Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
b.
pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan
tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"
j cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program
studi terakreditasi Ajunggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c.
pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar
pada kebutuhan khusus putra/ putri
lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude, setelah
memperoleh penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan
pujian" / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Ketiga
Puluh Dua, Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putrajputri Papua
merupakan keturunan Papua berdasarkan
garis keturunan bapak dan/ atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan: a) akta
kelahiran atau surat keterangan lahir; dan b) surat keterangan dari kepala
desajkepala suku.
Ketiga
Puluh Tiga, Pelamar yang melamar pacta kebutuhan khusus putrajputri Kalimantan
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada
saat pembuatan akun di SSCASN.
Ketiga
puluh Empat, Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putraj putri
daerah tertinggal yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota yang berada di daerah
tertinggal tersebut pacta saat pembuatan akun di SSCASN.
Pada
Diktum KETIGA PULUH LIMA Kepmenpan RB Nomor
320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024, dinyatakan
bahwa Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pacta
kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit
penempatanjlokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD
kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
b.
Bagi Jabatan pacta kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar
pacta kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama
dari unit penempatanjlokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang
Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Ketiga
Puluh Enam, dalam hal terdapat kebutuhan yang
belum terpenuhi setelah dilakukan
penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pacta Diktum KETIGA PULUH LIMA,
dapat diisi dari pelamar pacta kebutuhan
umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki
jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatanjlokasi kebutuhan
berbeda serta memenuhi Nilai Ambang
Batas SKD kebutuhan umum
dan berperingkat terbaik.
Ketiga
puluh tujuh Ketentuan sebagaimana dimaksud pacta Diktum KETIGA PULUH ENAM
dikecualikan pacta kebutuhan khusus penyandang
disabilitas dan Putra/Putri
Papua.
Ketiga Puluh Delapan, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme
Seleksi Pengadaan CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
Link
download Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun2024
Baca
Juga!
Permenpan RB Nomor 6
Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN
Kepmenpan Nomor 321 Tahun 2024 tentang Passing Grade SKD CPNS Tahun 2024
Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Bagi Pelamar CPNS PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2024
Link Download Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 320
Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya.