>

Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024

Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024


Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawm Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenm pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Peraturan yang mendasari diterbitkkannya Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran  2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  6896);

4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);

5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119);

6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

7. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun;

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor  1249);

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 404).

 

Isi Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 terkait dengan Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Pengadaan CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, yakni sebagai berikut.

 

Pertama, Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dibagi menjadi: a) penetapan kebutuhan umum; dan b) penetapan kebutuhan khusus.

 

Kedua, Penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA di   Instansi Pemerintah dialokasikan  bagi setiap  warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

 

Ketiga, Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penJara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunym kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah  diberhentikan  dengan hormat tidak  atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat  sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional  Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia , atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak  menjadi  anggota  atau pengurus  partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesua1 dengan persyaratan   jabatan;

g. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah ; dan

j. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Keempat, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

a. Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

b. Dokter pendidik klinis; dan

c. Dosen , peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan  doktor; dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

 

Kelima Kualifikasi pendidikan  sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf f memiliki ketentuan  sebagai berikut :

a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atasjsederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi danjatau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam  negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga KesehatanjLembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

 

Keenam, Ketentuan sebagaimana dimaksud pad a Diktum KELIMA huruf b dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.

 

Ketujuh, Pelamar lulusan perguruan tinggi luar  negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kernen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  pendidikan,  kebudayaan, riset , dan teknologi.

 

Kedelapan, Akreditasi program studijperguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

 

Kesembilan Informasi Akreditasi program studi/ perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN dapat diperoleh dari:

a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau

b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

 

Kesepuluh, Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b di Instansi Pusat dialokasikan bagi:

a. Putra/ Putri   Lulusan   Terbaik   Berpredikat   "Dengan Pujian" / Cumlaude;

b. Penyandang  Disabilitas;

c. Diaspora;

d. Putra/Putri Papua; dan

e. Putra/Putri Kalimantan.

 

Kesebelaas, Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum SEPULUH huruf e diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.

 

Kedua Belas, Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b di Instansi Daerah dialokasikan bagi:

a. Putra/ Putri   Lulusan   Terbaik   Berpredikat   "Dengan Pujian" / Cumlaude;

b. Penyandang  Disabilitas;

c. Diaspora;

d. Putra/Putri Daerah Tertinggal

 

Ketiga Belas, Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:

a. paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri;

b. sejumlah 5% (lima persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS pada unit/ satuan kerja Pusat.

 

Keempat Belas, Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, PutrajPutri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik  Berpredikat  "Dengan  Pujian" I Cumlaude,  sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

Kelima Belas, Instansi Daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:

a. paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; dan

b. paling  banyak   2%   (dua  persen)   untuk   Kebutuhan Khusus  Putra/Putri  Daerah  Tertinggal  dari total  alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Keenam Belas, Instansi  Daerah sebagaimana dimaksud  dalam  Diktum KELIMA BELAS huruf b merupakan Instansi Daerah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020- 2024.

 

Ketujuh Belas, Instansi Daerah dapat mengalokasikan  kebutuhan  khusus Diaspora dan   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan  Pujian" / Cumlaude,  sesuai  dengan   kebutuhan organisasa.

 

Kedelapan belas, Pemilihan jabatan dan satuan kerjajunit penempatan pada kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS, KEEMPAT BELAS, KELIMA BELAS, dan KETUJUH BELAS, ditentukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.

 

Kesembilan belas, Pemilihan jabatan dan satuan kerjajunit penempatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.

 

Kedua Puluh, Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS, ditetapkan juga  untuk penetapan kebutuhan umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

 

Kedua Puluh Satu, Instansi Pemerintah  dapat  mengalokasikan  kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS huruf a dan KELIMA BELAS huruf a kurang dari ketentuan, dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua  Panselnas.

 

Kedua Puluh dua, Instansi  Pemerintah dalam pengadaan PNS  kebutuhan khusus penyandang  disabilitas harus  memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

 

Kedua puluh Tiga, Instansi  Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus  penyandang  disabilitas  memperhatikan jenis jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;

b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;

c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan  khusus;  dan/ atau

d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

 

Kedua puluh Empat, Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas  memperhatikan  jenis jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik  yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;

b. Jabatan  yang  pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;

c. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;

d. Jabatan yang situasi  kerjanya  spesifik  dalam penanganan bencana, huru-hara, dan  kebakaran; danjatau

e. Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.

 

Kedua puluh lima, Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan  syarat: a) terkait keterbatasan fisik; dan b) di luar kompetensi jabatan .

 

Kedua Puluh Enam, Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari - hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

Kedua puluh Tujuh, Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau  kebutuhan  khusus  selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas,  dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar padajabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan  merupakan penyandang disabilitas; dan

c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan :

1) dokumenjsurat keterangan resmi  dari  rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari­ hari dalam menjalankan aktifitas  sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

Diktum Kedua Puluh Delapan Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024, menyaakan bahwa Kebutuhan khusus Diaspora dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku  dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat  rekomendasi  dari  tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;

b. Jenis jabatan yang dapat dilamar pada  kebutuhan khusus Diaspora sebagai berikut:

1) jabatan peneliti  dan  dosen  dengan  persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister;

2) jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis; dan

3) jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;

c. Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

d. Tidak  sedang  menempuh   pendidikan  post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan

e. Membuat surat pernyataan bermaterai yang

 

menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila .

 

Kedua Puluh Sembilan, Pelamar khusus Diaspora yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN huruf e, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

 

Ketiga Puluh, dalam hal pelamar khusus Diaspora yang memiliki ijazah dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dan telah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, PPK dapat membatalkan kelulusan     yang     bersangkutan     dan     mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan  kepada  Menteri dan Kepala BKN.

 

Ketiga Puluh Satu, Kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negen sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH huruf a dan Diktum KEDUA BELAS huruf a dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. dikhususkan bagi putra/ putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;

b. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan  tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" j cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi Ajunggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/ putri    lulusan    terbaik    berpredikat    "dengan pujian" / cumlaude,  setelah  memperoleh  penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

 

Ketiga Puluh Dua, Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putrajputri Papua merupakan keturunan Papua  berdasarkan garis keturunan bapak dan/ atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan: a) akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan b) surat keterangan dari kepala desajkepala suku.

 

Ketiga Puluh Tiga, Pelamar yang melamar pacta kebutuhan khusus putrajputri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

 

Ketiga puluh Empat, Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putraj putri daerah  tertinggal  yang  dibuktikan dengan  Kartu  Tanda Penduduk  di Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut pacta saat pembuatan akun di SSCASN.

 

Pada Diktum KETIGA PULUH LIMA Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024, dinyatakan bahwa Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi  dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pacta kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatanjlokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan

b. Bagi Jabatan pacta kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pacta kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatanjlokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

 

Ketiga Puluh Enam, dalam hal terdapat kebutuhan yang  belum  terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pacta Diktum KETIGA PULUH LIMA, dapat diisi dari pelamar pacta kebutuhan  umum  dan  kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatanjlokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang  Batas  SKD kebutuhan  umum  dan berperingkat  terbaik.

 

Ketiga puluh tujuh Ketentuan sebagaimana dimaksud pacta Diktum KETIGA PULUH ENAM dikecualikan pacta kebutuhan khusus penyandang  disabilitas  dan  Putra/Putri  Papua.


Ketiga Puluh Delapan, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024

 



Link download Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun2024


Baca Juga!


Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN


Kepmenpan Nomor 321 Tahun 2024 tentang Passing Grade SKD CPNS Tahun 2024


Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Bagi Pelamar CPNS PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2024


Link Download Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2024


Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter