Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024. Latar belakang pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 adalah bahwa Upaya pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri sepanjang dua tahun terakhir masih belum maksimal, 774.999 (62,3%) Guru yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK dari 1.244.961 formasi yang dibutuhkan. Kebutuhan Tendik juga belum diakomodir pada seleksi PPPK 2021 dan 2022.
Oleh
karena itu pada seleksi PPPK tahun 2024, seleksi PPPK Guru dan tenaga
kependidikan diproyeksikan untuk penuntasan formasi PPPK guru tahun 2024
sebanyak419.146 dan kebutuhan pemenuhan Tendik lainnya sebanyak 82.717.
Dasar
hukum pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2024 adalah 1) PermenpanRB Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 2). KepmenpanRB
Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024; 3)
Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Kategori
Pelamar Seleksi PPPK Guru 2024
1.
Pelamar Prioritas (hanya mengikuti Seleksi Administrasi) yakni Guru yang
memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun
2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode
sebelumnya
2.
Guru eks THK-II (Wajib mengikuti Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi),
yakni Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan
aktif mengajar pada instansi pemerintah.
3.
Guru non ASN (Wajib mengikuti Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi),
yakni (1) Guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN
pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; (2) Guru non-ASN di
sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2
tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat
mendaftar
4.
Lulusan PPG (Wajib mengikuti Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi),
yakni Terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi
Guru (PPG) di Kemendikbudristek
Alur
Data Pelamar Seleksi PPPK Guru. Sistem terintegrasi dapat mendeteksi secara
otomatis kategori pelamar (Pelamar Prioritas, Guru Eks THK-II, Guru Non ASN,
atau Lulusan PPG), yakni a) Pelamar Prioritas. Terdata dalam database pelamar
prioritas kemendikbud dan belum pernah lulus pada seleksi tahun sebelumnyaWajib
terdata di database THK-II BKN dan aktif mengajar sebagai guru di dapodik; b) Guru
eks THK-II. Terdata di database pendataan non asn BKN dan atau terdata di
dapodik sekolah negeri sebagai Guru; c) Lulusan PPG. Terdaftar pada pangkalan
data kelulusan PPG di kemendikbud; d) Guru non ASN. Terdaftar pada pangkalan
data kelulusan PPG di kemendikbud
A
Pelamar Prioritas. Pelamar Prioritas adalah Guru yang memenuhi nilai ambang
batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah
dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya, dengan ketentuan
1.
Dalam hal terdapat pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah
atau dari sekolah swasta , disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada
seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/
lembaga/Yayasan*
2.
Pelamar Prioritas hanya perlu untuk mengikuti proses seleksi administrasi,
sedangkan seleksi kompetensi menggunakan nilai hasil seleksi tahun 2021. Prioritas
penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar: 1) THK-II 2) Honorer Negeri
3) Lulusan PPG 4) Honorer Swasta
Persyaratan
tambahan
1)
Pelamar Prioritas terdata Aktif Sekolah Negeri wajib mengupload surat
keterangan mengajar dari Kepala Sekolah
2)
Pelamar Prioritas terdata Aktif Sekolah Swasta wajin mengipload surat izin
mengikuti seleksi PPPK dari Yayasan
3)
Pelamar Prioritas tidak terdata aktif Dapodik (THK-II non dapodik, PPG, Guru
non aktif) wajib mengupload surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Dinas
Pendidikan
B.
Guru eks THK-II. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II adalahPegawai yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada
instansi pemerintah dengan ketentuan:
1.
Terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN.
2.
Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada
saat mendaftar
3.
Melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah pada saat
pendaftaran.
4.
Pelamar eks THK-II non guru atau terdata di dapodik sekolah swasta tidak dapat
mendaftar.
C.
Guru non ASN
Guru non Aparatur
Sipil Negara terdiri dari: 1) Guru Non ASN Pendataan BKN yakni a) Terdata di
pendataan Non ASN BKN dan terdata di Dapodik sebagai Guru Sekolah Negeri; b) Melampirkan
surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah pada saat pendaftaran. 2) Guru
Non ASN Dapodik dengan ketentuan: a) Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru
dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar; b) Memiliki masa kerja 2
tahun atau 4 semester secara terus-menerus pada instansi tempat mengajar; c) Masa
kerja dihitung berdasarkan data dapodik oleh kemendikbud
D.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Lulusan PPG yang
dapat melamar adalah lulusan PPG Prajabatan yang belum terdaftar di data
dapodik. Pelamar kategori Lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada instansi
pemerintah yang membuka formasi PPPK Guru.
Berikut
ini paparan Mekanisme dan Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024
Demikian
informas tentang Mekanisme dan Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya
Terima kasih