Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan

Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas


Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kepdirjen GTK Kemendibudristek) Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas.

 

Kepdirjen GTK Kemendibudristek Nomor 3798 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

Tujuan diterbitkannya Juknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

 

Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan dengan prinsip:

1. tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. inisiatif Perlindungan berasal dari pihak yang memberikan Perlindungan atau inisiatif berasal dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

3. bersifat nirlaba atau tidak digunakan untuk menarik keuntungan;

4. pendekatan yang demokratis dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; dan

5. praduga tak bersalah, artinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Adapun pihak yang dapat memberikan perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Kementerian; Pemerintah Daerah;  Satuan Pendidikan; Organisasi profesi; dan/atau Masyarakat.

 

Jenis perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut

1. Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:

a. tindak kekerasan;

b. ancaman;

c. perlakuan diskriminatif;

d. intimidasi; dan/atau

e. perlakuan tidak adil.

 

2. Perlindungan Profesi.

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:

a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pemberian imbalan yang tidak wajar;

c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;

d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau

e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

 

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa Perlindungan terhadap risiko:

a. gangguan keamanan kerja;

b. kecelakaan kerja;

c. kebakaran pada waktu kerja;

d. bencana alam;

e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau

f. risiko lain.

 

4. Perlindungan HaKI

Perlindungan HaKI berupa perlindungan terhadap:

a. hak cipta; dan/atau

b. hak kekayaan industri.

 

Adapun bentuk terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah yang dilakukan oleh Satgas Perlindungan Kementerian, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan advokasi nonlitigasi, yang meliputi:

1. konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan;

2. mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak; dan

3. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen GTK Kemendibudristek Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas. Link download Kepdirjen GTK Kemendibudristek Nomor 3798 Tahun 2024 DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Kemendibudristek Nomor 3798 Tahun 2024 Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter