Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kepdirjen GTK Kemendibudristek) Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas.
Kepdirjen GTK
Kemendibudristek Nomor 3798 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan
Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas ini diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun
2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Tujuan diterbitkannya Juknis
Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertujuan untuk memberikan
perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan
terkait pelaksanaan tugas.
Perlindungan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dilakukan dengan prinsip:
1.
tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial
ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2.
inisiatif Perlindungan berasal dari pihak yang memberikan Perlindungan atau inisiatif
berasal dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3.
bersifat nirlaba atau tidak digunakan untuk menarik keuntungan;
4.
pendekatan yang demokratis dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; dan
5.
praduga tak bersalah, artinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat dinyatakan
bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun pihak yang dapat memberikan
perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Kementerian; Pemerintah
Daerah; Satuan Pendidikan; Organisasi
profesi; dan/atau Masyarakat.
Jenis perlindungan terhadap Pendidik
dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut
1. Perlindungan Hukum
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak
kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan
diskriminatif;
d. intimidasi;
dan/atau
e. perlakuan
tidak adil.
2. Perlindungan Profesi.
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap:
a.
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
pemberian imbalan yang tidak wajar;
c.
pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d.
pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e.
pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja berupa Perlindungan terhadap risiko:
a.
gangguan keamanan kerja;
b.
kecelakaan kerja;
c.
kebakaran pada waktu kerja;
d.
bencana alam;
e.
kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f.
risiko lain.
4. Perlindungan HaKI
Perlindungan
HaKI berupa perlindungan terhadap:
a.
hak cipta; dan/atau
b.
hak kekayaan industri.
Adapun bentuk terhadap Pendidik
dan Tenaga Kependidikan adalah yang dilakukan oleh Satgas Perlindungan Kementerian,
Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan advokasi nonlitigasi,
yang meliputi:
1.
konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian
sengketa atau perselisihan;
2.
mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk
memperoleh kesepakatan para pihak; dan
3.
pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat berupa
bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui
proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen GTK Kemendibudristek Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas. Link download Kepdirjen GTK Kemendibudristek Nomor 3798 Tahun 2024 DISINI
Demikian informasi tentang Kepdirjen
GTK Kemendibudristek Nomor 3798 Tahun 2024 Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam Pelaksanaan Tugas Semoga ada manfaatnya