Jadwal UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024 dan Ketentuan Penyusunan Dokumen UKIN (Uji Kinerja) dan Pembuatan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 1460/B2/GT.00.02/2024 tentang Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024
Setelah berakhir masa Pendaftaran
UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024, jadwal lengka pelaksanaan UKPPPG Guru
Tertentu Periode 3 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
·
Periode Unggah Dokumen Perangkat Pembelajaran
dan Video Praktik Pembelajaran tanggal 11 - 15 Oktober 2024 Melalui laman: ukin
-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
·
Penugasan dan Plotting Penguji tanggal 16 -
18 Oktober 2024 Melalui laman: ukin -ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
·
Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer
(UTBK) tanggal 18 - 20 Oktober 2024 secara daring berbasis domisili
·
Periode Penilaian Dokumen UKPPPG tanggal 21 -
30 Oktober 2024 secara daring melalui laman: ukin -ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
Dalam Surat Edaran tentang Jadwal
UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024 dan Ketentuan Penyusunan Dokumen
UKIN (Uji Kinerja) dan Pembuatan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) disampaikan
bahwa Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Tim Panitia Nasional UK PPPG menetapkan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Peserta yang bisa mengikuti UK PPPG Guru
Tertentu Periode 3 Tahun 2024 adalah:
a. Peserta Piloting 2 PPG
Guru Tertentu Tahun 2024 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran
dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sudah memiliki NIM yang terdata di
PDDikti.
b. Mahasiswa PPG Guru
Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah memenuhi persyaratan
kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.
2. Bagi peserta retaker , pembiayaan UKPPPG dibebankan
kepada peserta dan dibayarkan kepada LPTK masing -masing dengan rincian sebagai
berikut:
a. biaya Ujian Tertulis
sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
b. biaya Ujian Kinerja
sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
3. Bagi peserta yang memenuhi pers yaratan
untuk mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024 diharapkan dapat melakukan
simulasi ujian melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
4. Ketentuan penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan
video praktik pembelajaran disampaikan dalam lampiran. Khusus untuk peserta
UKPPPG bidang studi Bimbingan dan Konseling, dokumen perangkat pembelajaran maupun
video praktik pembelajaran yang disampaikan untuk UKPPPG terdiri atas: a) Rencana
Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal); b) Rencana Pelaksanaan
Layanan Konseling Individual (RPLKI); c) Video Praktik Pembelajaran/ Layanan
Bimbingan Klasikal; dan d) Video Layanan Konseling Individual.
5. Jadwal pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu
Periode 3 Tahun 2024 disampaikan dalam lampiran. Penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan
video praktik pembelajaran dapat dilakukan pada rentang tanggal periode
pendaftaran UKPPPG dan diunggah pada tanggal yang ditetapkan.
Berikut Ketentuan Penyusunan Dokumen UKIN (Uji Kinerja) Non- Bimbingan
Konseling.
A. Perangkat Pembelajaran
Perangkat
pembelajaran yang digunakan dalam Uji Kinerja berupa:
a. hasil perkuliahan atau yang disiapkan
secara khusus untuk ujian.
b. hasil pengembangan sendiri (bukan disalin
dari milik orang lain)
c. dokumen kurikulum sesuai dengan
fase/tahapnya
d. perangkat pembelajaran diunggah ke dalam
sistem yang disiapkan oleh BPPP dengan nama file: Perangkat Pembelajaran_Nama
mahasiswa_NIM.
B. Video Praktik
Pembelajaran
Video
praktik pembelajaran yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. menggunakan Modul Ajar yang sudah disusun
dan diunggah pada laman yang telah disediakan.
b. direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP
(PAUD menyesuaikan) dibuat dalam format MP4
c. gambar harus fokus, suara jelas, dan video
stabil
d. video harus menampilkan seluruh aktivitas
pembelajaran
e. tidak ada penambahan aksesoris (profil
sekolah, profil peserta dsb) atau latar belakang musik
f. video yang diunggah terdiri atas:
1) rekaman utuh selama 2 JP (tanpa
editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM
2) rekaman video yang telah
diedit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih bagian -bagian penting dalam pembelajaran
sesuai Modul Ajar. Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM
h. ketentuan unggah file (perangkat
pembelajaran)
1) disimpan di Drive
masing-masing mahasiswa
2) ditautkan ke laman ujian kinerja
yang telah disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Berikut ini Ketentuan Pembuatan Rencana Pelaksanaan
Layanan (RPL) Serta Video Layanan Bimbingan Klasikal Dan Konseling Individual
A. Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan
Bimbingan dan Konseling (RPLBK) yang terdiri dari RPLKI dan RPLBKal
Setiap
peserta Uji Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun
Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan
Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual
dan 1 RPL Bimbingan Klasikal (berdurasi masing -masing 1 JP ).
2. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan
data lainnya yang diperlukan, dan media (jika diperlukan).
3. RPL yang diunggah untuk uji kinerja tidak
boleh sama dengan yang digunakan pada saat PPL.
4. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan
format PDF dengan nama file:
a. RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan
layanan konseling individual, dan
b. RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan
layanan bimbingan klasikal.
B. Ketentuan Pembuatan Video
Praktik Layanan Bimbingan Klasikal
Video
praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan
( RPL) yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.
2. direkam saat memberikan layanan bimbingan
klasikal dengan durasi 1 JP.
3. dibuat dalam format MP4.
4. gambar harus fokus, suara jelas, dan video
stabil.
5. video harus menampilkan seluruh aktivitas
layanan.
6. tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil mahasiswa, dsb) atau latar belakang musik.
7. Video yang diunggah terdiri atas:
a. rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing)
dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM.
b. rekaman video yang telah di edit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.
C. Ketentuan Pembuatan Video
Layanan Konseling Individual
Setiap
peserta UKin prodi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik layanan konseling
individual dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta melakukan praktik layanan
konseling individual dengan seorang peserta didik sebagai konseli.
2. Peserta merekam praktik layanan konseling
invidual dalam rekaman audio-visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan
dan konseling, identitas konseli harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak
boleh terlihat jelas (misal tampak samping), namun wajah konselor harus
terlihat jelas dan penuh. Selain itu, perekaman harus mendapat ijin dari konseli
dan orang tua konseli yang dibuktikan dengan surat ijin tertulis ( inform
consent ).
3. Video pelaksanaan layanan konseling
individual wajib menampilkan aktivitas layanan secara lengkap meliputi:
kegiatan awal, inti, dan penutup.
4. Peserta dapat menyertakan pengantar video berupa
penjelasan profil peserta/sekolah dalam video berdurasi maksimal 1 menit.
5. Video praktik layanan konseling individual
berdurasi 30 menit.
6. Video praktik layanan konseling individual
tidak perlu menggunakan backsound atau musik pengiring.
7. File video pelaksanaan layanan konseling individual
disimpan dengan nama file VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format
mp4.
D. Ketentuan Unggah File
(Perangkat pembelajaran/layanan)
Berikut
adalah ketentuan dalam mengunggah file :
1. File Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan
Video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual diunggah pada drive
masing-masing mahasiswa.
2. Peserta harus memastikan bahwa tautan
/link video dapat diakses oleh penguji.
3. tautan drive disematkan ke laman ujian
kinerja yang disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Demikian informasi tentang Jadwal UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3
Tahun 2024 dan Ketentuan Penyusunan Dokumen UKIN (Uji Kinerja) dan Pembuatan RPL
(Rencana Pelaksanaan Layanan). Semoga ada manfaatnya