>

Panduan Akreditasi SLB SKH Tahun 2024 - 2025

Panduan Akreditasi SLB SKH Tahun 2024 - 2025


Panduan Akreditasi SLB SKH yang baru mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2024 - 2025. Paduan ini merupakan penjabaran atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Manusia pada umumnya secara alami adalah pelajar. Kita bisa amati bagaimana perilaku anak-anak kita yang serba ingin tahu, meniru, mencoba, dan berbagai perilaku lain yang menunjukkan sebuah proses belajar. Kita bisa mempelajari bahwa dengan akalnya, manusia primitif yang belum mengenal pendidikan dan satuan pendidikan pun mampu membuat temuan-temuan penting yang berguna bagi kehidupan. Proses belajar mereka bersifat informal (informal learning) bahkan seringkali insidental (incidental learning).

 

Pendidikan itu sendiri merupakan hasil buah pikiran manusia agar proses belajar bisa lebih efektif dengan membuatnya menjadi upaya sadar, terencana, dan sistematis. Dan layanan pendidikan merupakan salah satu cara agar proses pendidikan lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara yang semakin masif akan warga negara yang terdidik dan terampil.

 

Melalui layanan pendidikan di satuan pendidikan, peserta didik diharapkan memiliki kesempatan luas untuk belajar menumbuhkembangkan potensinya, agar kelak mampu menavigasi kehidupannya dengan sebaik-baiknya.

Penyelenggaraan layanan pendidikan melalui sekolah luar biasa atau madrasah luar biasa adalah upaya negara untuk memenuhi hak belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Sebagai satuan pendidikan yang mengemban amanah ini, maka karakteristik layanan yang diberikan berorientasi agar peserta didik memiliki kemandirian dalam hidup di tengah masyarakat. Layanan diberikan sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didiknya yang beragam. Sebagai penyelenggara layanan pendidikan, satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan, tetap perlu menghadirkan budaya baik yang dikembangkan di satuan pendidikan (school culture) melalui lingkungan belajarnya. Peserta didik, mulai dari usia anak hingga usia dewasa, perlu merasakan budaya ini, sehingga kemudian memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh subur dalam dirinya.

 

Akreditasi merupakan upaya untuk memeriksa apakah satuan pendidikan konsisten melaksanakan misi tersebut. Akreditasi memiliki dua fungsi. Pertama, akreditasi adalah akuntabilitas publik. Sebagai layanan publik, satuan pendidikan harus akuntabel kepada publik, dan karenanya akreditasi bersifat wajib bagi setiap satuan pendidikan. Kedua, akreditasi adalah alat untuk penjaminan mutu (quality assurance). Hasil akreditasi memberi sinyal kepada satuan pendidikan (dan pemerintah) akan intervensi yang diperlukan untuk perbaikan kualitas layanan.

 

Dari dua fungsi akareditasi, maka akreditasi dapat dipandang sebagai: 1) alat untuk melindungi anak-anak agar mendapat layanan belajar yang layak, dan 2) pertolongan kepada satuan pendidikan untuk menjadi lebih baik. Untuk mewujudkan gagasan tersebut di atas, BANPDM telah merancang instrumen akreditasi untuk satuan pendidikan yang memfasilitasi layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Karakteristik penyelenggaraan layanan yang berbeda telah diakomodasi di dalam butir, indikator kinerja dan bukti yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan.

 

Upaya ini tetap menjaga keselarasan lintas jenis dan jenjang layanan pendidikan melalui penggunaan empat komponen yang digunakan lintas instrumen, yakni: 1) Kinerja pendidik dalam pembelajaran, 2) Kepemimpinan pada satuan pendidikan, 3) Iklim lingkungan belajar, dan 4) hasil pembelajaran/lulusan peserta didik. Para asesor diharapkan dapat menemukenali bukti lapangan yang menunjukkan kondisi tentang keempat komponen tersebut.

 

Buku Instrumen dan Panduan Akreditasi SLB SKH Tahun 2024 – 2025 ini disusun untuk membantu asesor melaksanakan tugas tersebut, tanpa membelenggu ruang gerak asesor dalam menghadapi keragaman konteks di lapangan.

 

Kiranya perlu kita ingat bahwa akreditasi ibarat pemantik bagi satuan pendidikan untuk merefleksikan bagaimana agar dapat menjalankan amanah menyediakan layanan pendidikan dengan lebih baik. Ketidakjujuran dalam membagikan kinerjanya, akan menyesatkan satuan pendidikan saat menjalani proses refleksi tersebut. Hutang satuan pendidikan kepada peserta didiknya atas layanan pendidikan berkualitas akan semakin besar.

 

Oleh karena itu, sangat penting bagi satuan pendidikan untuk jujur tentang kondisinya. Sangat penting pula bagi asesor untuk jujur “memotretˮ kondisi layanan di satuan pendidikan apa adanya. Akreditasi bukan pemberian image branding, melainkan penghela satuan pendidikan menuju kualitas yang lebih baik.

 

Selengkapnya silahkan download Instrumen dan Panduan Akreditasi SLB SKH Tahun 2024 – 2025. 

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Instrumen dan Panduan Akreditasi SLB SKH Tahun 2024 – 2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter