Panduan Akreditasi SLB SKH yang baru mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2024 - 2025. Paduan ini merupakan penjabaran atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Manusia pada umumnya secara
alami adalah pelajar. Kita bisa amati bagaimana perilaku anak-anak kita yang
serba ingin tahu, meniru, mencoba, dan berbagai perilaku lain yang menunjukkan
sebuah proses belajar. Kita bisa mempelajari bahwa dengan akalnya, manusia
primitif yang belum mengenal pendidikan dan satuan pendidikan pun mampu membuat
temuan-temuan penting yang berguna bagi kehidupan. Proses belajar mereka
bersifat informal (informal learning) bahkan seringkali insidental (incidental
learning).
Pendidikan itu sendiri
merupakan hasil buah pikiran manusia agar proses belajar bisa lebih efektif
dengan membuatnya menjadi upaya sadar, terencana, dan sistematis. Dan layanan
pendidikan merupakan salah satu cara agar proses pendidikan lebih efisien untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara yang semakin masif akan warga negara
yang terdidik dan terampil.
Melalui layanan pendidikan
di satuan pendidikan, peserta didik diharapkan memiliki kesempatan luas untuk
belajar menumbuhkembangkan potensinya, agar kelak mampu menavigasi kehidupannya
dengan sebaik-baiknya.
Penyelenggaraan layanan
pendidikan melalui sekolah luar biasa atau madrasah luar biasa adalah upaya
negara untuk memenuhi hak belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Sebagai
satuan pendidikan yang mengemban amanah ini, maka karakteristik layanan yang
diberikan berorientasi agar peserta didik memiliki kemandirian dalam hidup di
tengah masyarakat. Layanan diberikan sesuai dengan kebutuhan belajar peserta
didiknya yang beragam. Sebagai penyelenggara layanan pendidikan, satuan
pendidikan yang menyelenggarakan layanan, tetap perlu menghadirkan budaya baik
yang dikembangkan di satuan pendidikan (school culture) melalui lingkungan belajarnya.
Peserta didik, mulai dari usia anak hingga usia dewasa, perlu merasakan budaya
ini, sehingga kemudian memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh
subur dalam dirinya.
Akreditasi merupakan upaya
untuk memeriksa apakah satuan pendidikan konsisten melaksanakan misi tersebut.
Akreditasi memiliki dua fungsi. Pertama, akreditasi adalah akuntabilitas
publik. Sebagai layanan publik, satuan pendidikan harus akuntabel kepada
publik, dan karenanya akreditasi bersifat wajib bagi setiap satuan pendidikan.
Kedua, akreditasi adalah alat untuk penjaminan mutu (quality assurance). Hasil
akreditasi memberi sinyal kepada satuan pendidikan (dan pemerintah) akan
intervensi yang diperlukan untuk perbaikan kualitas layanan.
Dari dua fungsi akareditasi,
maka akreditasi dapat dipandang sebagai: 1) alat untuk melindungi anak-anak
agar mendapat layanan belajar yang layak, dan 2) pertolongan kepada satuan
pendidikan untuk menjadi lebih baik. Untuk mewujudkan gagasan tersebut di atas,
BANPDM
telah merancang instrumen akreditasi untuk satuan pendidikan yang memfasilitasi
layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Karakteristik penyelenggaraan
layanan yang berbeda telah diakomodasi di dalam butir, indikator kinerja dan bukti
yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan.
Upaya ini tetap menjaga
keselarasan lintas jenis dan jenjang layanan pendidikan melalui penggunaan
empat komponen yang digunakan lintas instrumen, yakni: 1) Kinerja
pendidik dalam pembelajaran, 2) Kepemimpinan pada satuan pendidikan, 3) Iklim
lingkungan belajar, dan 4) hasil pembelajaran/lulusan peserta didik. Para
asesor diharapkan dapat menemukenali bukti lapangan yang menunjukkan kondisi
tentang keempat komponen tersebut.
Buku Instrumen dan Panduan Akreditasi SLB SKH Tahun 2024 – 2025 ini
disusun untuk membantu asesor melaksanakan tugas tersebut, tanpa membelenggu
ruang gerak asesor dalam menghadapi keragaman konteks di lapangan.
Kiranya perlu kita ingat
bahwa akreditasi ibarat pemantik bagi satuan pendidikan untuk merefleksikan
bagaimana agar dapat menjalankan amanah menyediakan layanan pendidikan dengan
lebih baik. Ketidakjujuran dalam membagikan kinerjanya, akan menyesatkan satuan
pendidikan saat menjalani proses refleksi tersebut. Hutang satuan pendidikan
kepada peserta didiknya atas layanan pendidikan berkualitas akan semakin besar.
Oleh karena itu, sangat
penting bagi satuan pendidikan untuk jujur tentang kondisinya. Sangat penting
pula bagi asesor untuk jujur “memotretˮ kondisi layanan di satuan pendidikan
apa adanya. Akreditasi bukan pemberian image branding, melainkan penghela
satuan pendidikan menuju kualitas yang lebih baik.
Selengkapnya silahkan download Instrumen dan Panduan Akreditasi SLB SKH Tahun 2024 – 2025.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Instrumen
dan Panduan Akreditasi SLB SKH Tahun 2024 – 2025. Semoga ada manfaatnya.