Latihan Soal Tes CPNS PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025. Sebagaimana diketahui Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Apoteker pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi surat izin apotek (SIA). Izin apotek berlaku seterusnya selama apoteker pengelola apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan sebagai seorang apoteker.
Persyaratan untuk menjadi Apoteker
antara lain: 1) Ijazah apoteker telah terdaftar di Kementerian Kesehatan atau Kementerian
Pendidikan; 2) Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai apoteke; 3) Memiliki
Surat Izin Kerja dari Menteri Kesehatan (SIK); 4) Sehat fisik dan mental untuk
melaksanakan tugas sebagai apoteker; 5) Tidak bekerja di perusahaan farmasi
atau apotek lain,
Dalam pengelolaan apotek,
apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan
pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, kemampuan berkomunikasi
antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan, kemampuan mengelola sumber
daya manusia secara efektif, selalu sabar sepanjang karier, dan membantu member
pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
Seorang Apoteker memiliki hak
dan kewajiban. Hak apoteker sebagai pelaku usaha pelayanan kefarmasian diatur
dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
yaitu: 1) Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad
tidak baik; 2) Melakukan pembelaan diri yang sepatutnya di dalam penyelesaian
hukum sengketa konsumen; 3) Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau
jasa yang diperdagangkan; 4) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban-kewajiban
apoteker sebagai pelaku usaha pelayanan kefarmasian diatur dalam Pasal 7
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: 1) Beriktikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 2) Memberikan informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta
memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 3) Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 4) Menjamin
mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku; 5) Memberikan
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang dan/ atau jasa
tertentu serta memberikan jaminan atas barang yang dibuat dan/ atau
diperdagangkan; 6) Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa
yang diperdagangkan; Selain itu, sebagai pelayanan kefarmasian kewajiban
apoteker juga diatur dalam Pasal 15.
Sebelum Admin membagikan
Contoh atau Latihan Soal Tes PPPK
Formasi Jabatan Apoteker
Tahun 2024-2025 PDF. Perlu diketahu bahwa berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/2002 Tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Apotek dinyatakan bahwa: 1) Apoteker wajib melayani resep sesuai
dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan
masyarakat; 2) Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generic yang
ditulis dalam resep dengan obat paten; 3) Dalam hal pasien tidak mampu menebus
obat yang tertulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter
untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
Berikut ini informas yang
wajib di sampaikan oleh Apoteker yakni berkaitan dengan penggunaan obat yang
diserahkan kepada konsumen, dan Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional
atas permintaan masyarakat.
Dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya, apoteker harus memenuhinya dengan iktikad baik dan penuh tanggung
jawab. Jika apoteker bersalah tidak memenuhi kewajiban itu, menjadi alasan
baginya untuk dituntut secara hukum untuk mengganti segala kerugian yang timbul
sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban itu, artinya apoteker harus
bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan atau kelalaiannya dalam
menjalankan kewajibannya. Kode etik Apoteker Indonesia merupakan suatu ikatan
moral bagi Apoteker. Dalam kode itu diatur perihal kewajiban-kewajiban
Apoteker, baik terhadap masyarakat, teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
Berikut ini berberapa
kutipan kode etik apoteker yang bersumber dari Kode Etik Apoteker Indonesia,
Jakarta: Kongres Nasional XVII Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, 2009
a. Kewajiban Apoteker
Terhadap Masyarakat:
·
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan
memberikan contoh yang baik di dalam lingkungan kerjanya.
·
Seorang Apoteker dalam ragak pengabdian
profesinya harus bersedia untuk menyumbangkan keahlian dan pengetahuannya.
·
Seorang Apoteker hendaknya selalu melibatkan
diri di dalam pembangunan Nasional khususnya di bidang kesehatan.
·
Seorang Apoteker harus menjadi sumber
informasi sesuai dengan profesinya bagi masyarakat dalam rangka pelayanan dan
pendidikan kesehatan.
b. Kewajiban Apoteker
Terhadap Teman Sejawatnya:
·
Seorang Apoteker harus selalu menganggap
sejawatnya sebagai saudara kandung yang selalu saling mengingatkan dan saling
menasehatkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik.
·
Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari
setiap tindakan yang dapat merugikan teman sejawatnya, baik moril maupun
materiil.
·
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap
kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik dalam memelihara, keluhuran
martabat jabatan, kefarmasian, mempertebal rasa saling mempercayai di dalam
menunaikan tugasnya.
c. Kewajiban Apoteker
Terhadap Sejawat Petugas Kesehatan lainnya:
·
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap
kesempatan untuk meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai
dan menghormati sejawat yang berkecimpung di bidang kesehatan.
·
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri
dari tindakannya atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurang / hilangnya
kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan.
·
Melihat kemampuan Apoteker yang sesuai dengan
pedidikannya, menunjukkan betapa pentingnya peranan Apoteker dalam meningkatkan
kesehatan masyarakat, yaitu dengan memberikan suatu informasi yang jelas kepada
pasien (masyarakat). Contoh : Penggunaan obat aturan pakai, akibat yang
ditimbulkan oleh obat dan sebagainya. Karena mengingat sebagaian besar
masyarakat tidak mengetahui hal tersebut, sehingga pemberian informasi yang
jelas dan tepat sangat dibutuhkan demi keamanan dan keselamatan pemakai obat.
Sebetulnya
informasi obat ini dapat diberikan oleh Dokter di ruang prakteknya, pada saat
Dokter menulis resep. Namun Dokter sering sibuk dengan banyaknya pasien yang
harus dilayani, sehingga pemberian informasi tentang penggunaan obat dan
sebagainya kepada pasien sangat mendesak.
Disinilah
peranan Apoteker lebih banyak diharapkan untuk menjelaskan secara langsung
tentang obat yang akan dipakainya Jusuf Hanafiah. Etika Kedokteran dan Hukum
Kesehatan. Jakarta: Kedokteran ECG. 2001. Sebagaimana penulis kemukakan di atas
bahwa obat mempunyai hubungan yang erat sekali dengan tugas dan fungsi Apotek,
di dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125 Tentang Wajib Daftar Obat.
Disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Pasal 1 ayat (1) yang
dimaksud dengan obat adalah:
Suatu
bahan atau paduan bahan-bahan yang digunakan dalam menetapkan diagnosa,
mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala
penyakit, luka atau hewan, memperolok badan atau badan manusia.
Dari
ketentuan tersebut di atas dapatlah kita gambarkan bahwa obat merupakan sesuatu
yang berhubungan dengan masalah kesehatan manusia. Sehingga pemahaman masalah
penggunaan atau pemakaian obat perlu mendapatkan perhatian serius, demi
kesehatan dan keamanan bagi setiap orang yang menggunakan. Kesalahan dalam
pemakaian obat akan dapat mengancam jiwa paling tidak dalam kadar yang rendah
akan menyebabkan cacatnya fisik dan mental.
Apa saja tugas dan
Kewenangan Apoteker. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Apoteker diantaranya:
a. Pelayanan resep
Menurut
Kongres nasional XVII ikatan Sarjaan Farmasi Indonesia pelayanan resep adalah
suatu proses pelayanan terhadap permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dan
dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan pelayanan resep mencakup: Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter, nomor izin praktetk, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien; Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu: bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompabilitas, cara dan lama pemberian obat; Mengkaji aspek klinis yaitu: adanya alergi, efek samping, interaksi kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya). Membuatkan kartu pengobatan pasien (medication record); Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan.
b. Menyediakan Sediaan
Farmasi dan Perbekalan Kesehatan
Kegiatan meliputi: menyiapkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan permintaan pada resep; menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum; mengambil obat dengan menggunakan sarung tangan/alat/spatula/sendok, Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula; Meracik obat (timbang, campur, kemas); mengencerkan sirup kering sesuai takaran dengan air yang layak minum; menyiapkan etiket; menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan pada resep.
c. Penyerahan Sediaan
Farmasi dan Perbekalan Kesehatan
Kegiatan mencakup melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan, memanggil nama dan nomor tunggu pasien, memeriksa ulang identitas dan alamat pasien, menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat, membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker, dan menyiapkan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan
d. Pelayanan Komunikasi,
Informasi dan Edukasi (KIE)
Apoteker
hendaknya mampu menggalang komunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya, termasuk
kepada dokter.
e. Pelayanan Informasi Obat
Kegiatan
pelayanan obat yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi dan
konsultasi secara akurat, tidak bias, factual, terkini, mudah dimengerti, etis
dan bijaksana. Adapun prosedur tetap pelayanan informasi obat adalah 1) memberikan
informasi obat kepada pasien berdasarkan resep atau kartu pengobatan pasien
(medication record) atau kondisi kesehatan pasien baik lisan maupun tertulis; 2)
Melakukan penelusuran literature bila diperlukan, secara sistematis untuk
memberikan informasi; 3) Menjawab pertanyaan pasien dengan jelas dan mudah
dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana baik secara lisan maupun tertulis;
4) Mendisplai brosur, leaflet, poster atau majalah kesehatan untuk informasi
pasien; 5) Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat
f. Edukasi
Edukasi
adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pengetahuan tentang
obat dan pengobatan serta mengambil keputusan bersama pasien setelah mendapat
informasi, untuk tercapainya hasil pengobatan yang optimal Jusuf Hanifah, Etika
Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Kedokteran ECG, 2001. Adapaun Prosedur
tetap Swamedikasi: 1) Mendengarkan keluhan penyakit pasien yang ingin melakukan
swamedikasi; 2) Menggali informasi dari pasien meliputi: Tempat timbulnya
gejala penyakit, Seperti apa rasanya gejala penyakit, Kapan mulai timbul gejala
dan apa yang menjadi pencetusnya, Sudah berapa lama gejala dirasakan, Ada
tidaknya gejala penyerta, Pengobatan yang sebelumnya sudah dilakukan; 3) Memilihkan
obat yang sesuai dengan kerasionalan dan kemampuan ekonomi pasien dengan
menggunakan obat bebas, obat bebas terbatas dan obat wajib apotek; 4) Memberikan
informasi tentang obat yang diberikan kepada pasien meliputi: nama obat, tujuan
pengobatan, cara pakai, lamanya pengobatan, efek samping yang mungkin terjadi,
serta hal-hal yang harus dilakukan oleh pasien dalam menunjang pengobatan. Bila
sakit berlanjut/lebih dari 3 hari hubungi dokter; 5) Mendokumentasikan data
pelayanan swamedikasi yang telah dilakukan
g. Konseling
Sherzer
dan Stone (1974) mendefinisikan konseling adalah suatu proses yang terjadi
dalam hubungan tatap muka antara seorang individu yang terganggu oleh karena
masalah-masalah yang tidak dapat diatasinya sendiri dengan seorang pekerja
professional, yaitu orang yang terlatih dan berpengalaman membantu orang lain
mengenai pemecahan-pemecahan terhadap berbagai jenis kesulitan pribadi. Bahwa
konseling adalah pemberian nasehat atau penasehatan kepada orang lain secara
individual yang dilakukan secara berhadapanh dari seorang yang mempunyai
kemahiran (konselor) kepada seorang yang mempunyai masalah (klien). Adapun
tujuan dari konseling pasien adalah mengoptimalkan hasil terapi obat dan tujuan
medis dari obat dapat tercapai, membina hubungan dengan pasien dan menimbulkan
kepercayaan pasien, menunjukkan perhatian kita kepada pasien, membantu pasien
dalam mengatasi kesulitan yang berkaitan dengan penyakitnya, mencegah dan
mengurangi efek samping, toksisitas, resistensi antibiotika, dan ketidakpatuhan
pasien Erlizar SH.
h. Pelayanan Residensial
(home care)
Pelayanan
kefarmasian yang diberikan kepada pasien yang dilakukan di rumah khususnya
untuk kelompok lanjut usia dan pasien penyakit kronis, serta pasien dengan
pengobatan paliatif
Kisi-kisi
Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Jabatan Apoteker
Tahun 2024-2025 meliputi: a) materi Kompetensi Teknis
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku
yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan
bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: ntegritas; kerjasama;
komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan
keputusan.
Sedangkan materi Kompetensi
Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi
Jabatan Apoteker
Tahun 2024-2025 bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang
jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan,
dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan
terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap
konflik; dan empati. Adapun Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan
moralitas.
Adapun Jumlah Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025 dan
pembobotan nilai yang berlaku adalah sebagai berikut. Jumlah
soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal,
dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir
soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Sedangkan Pembobotan nilai
untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak
menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial,
bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta
tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial
Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5
(lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal
Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Berikut ini Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025, yang
berminat silahkan dicoba dijawab dan
cocokkan dengan pembahasan dan kunci jawaban yang ada dibawah ini.
Berikut ini Kunci jawaban atau
Pembahasan Latihan
Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Apoteker
Tahun 2024-2025
Link download Kunci Jawaban atau Pembahasan Latihan Soal Tes CPNS PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025 (disini)
Baca Juga Latihan Soal Manajerial dan Sosio Kultural Seleksi PPPK Tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024-2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes CPNS PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025 pdf. Semoga ada manfaatnya.