Latihan Soal Tes CPNS PPPK Apoteker Tahun 2024

Latihan Soal Tes CPNS PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025


Latihan Soal Tes CPNS PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025. Sebagaimana diketahui Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Apoteker pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi surat izin apotek (SIA). Izin apotek berlaku seterusnya selama apoteker pengelola apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan sebagai seorang apoteker.


Persyaratan untuk menjadi Apoteker antara lain: 1) Ijazah apoteker telah terdaftar di Kementerian Kesehatan atau Kementerian Pendidikan; 2) Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai apoteke; 3) Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri Kesehatan (SIK); 4) Sehat fisik dan mental untuk melaksanakan tugas sebagai apoteker; 5) Tidak bekerja di perusahaan farmasi atau apotek lain,


Dalam pengelolaan apotek, apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, kemampuan berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan, kemampuan mengelola sumber daya manusia secara efektif, selalu sabar sepanjang karier, dan membantu member pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.


Seorang Apoteker memiliki hak dan kewajiban. Hak apoteker sebagai pelaku usaha pelayanan kefarmasian diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: 1) Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik; 2) Melakukan pembelaan diri yang sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 3) Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan; 4) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Sedangkan Kewajiban-kewajiban apoteker sebagai pelaku usaha pelayanan kefarmasian diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: 1) Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 2) Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 3) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 4) Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku; 5) Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberikan jaminan atas barang yang dibuat dan/ atau diperdagangkan; 6) Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan; Selain itu, sebagai pelayanan kefarmasian kewajiban apoteker juga diatur dalam Pasal 15.


Sebelum Admin membagikan Contoh atau Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025 PDF. Perlu diketahu bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/2002 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek dinyatakan bahwa: 1) Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat; 2) Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generic yang ditulis dalam resep dengan obat paten; 3) Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.


Berikut ini informas yang wajib di sampaikan oleh Apoteker yakni berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada konsumen, dan Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.


Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, apoteker harus memenuhinya dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Jika apoteker bersalah tidak memenuhi kewajiban itu, menjadi alasan baginya untuk dituntut secara hukum untuk mengganti segala kerugian yang timbul sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban itu, artinya apoteker harus bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan kewajibannya. Kode etik Apoteker Indonesia merupakan suatu ikatan moral bagi Apoteker. Dalam kode itu diatur perihal kewajiban-kewajiban Apoteker, baik terhadap masyarakat, teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.


Berikut ini berberapa kutipan kode etik apoteker yang bersumber dari Kode Etik Apoteker Indonesia, Jakarta: Kongres Nasional XVII Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, 2009

a. Kewajiban Apoteker Terhadap Masyarakat:

·            Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan memberikan contoh yang baik di dalam lingkungan kerjanya.

·            Seorang Apoteker dalam ragak pengabdian profesinya harus bersedia untuk menyumbangkan keahlian dan pengetahuannya.

·            Seorang Apoteker hendaknya selalu melibatkan diri di dalam pembangunan Nasional khususnya di bidang kesehatan.

·            Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya bagi masyarakat dalam rangka pelayanan dan pendidikan kesehatan.

b. Kewajiban Apoteker Terhadap Teman Sejawatnya:

·            Seorang Apoteker harus selalu menganggap sejawatnya sebagai saudara kandung yang selalu saling mengingatkan dan saling menasehatkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik.

·            Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari setiap tindakan yang dapat merugikan teman sejawatnya, baik moril maupun materiil.

·            Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik dalam memelihara, keluhuran martabat jabatan, kefarmasian, mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.

c. Kewajiban Apoteker Terhadap Sejawat Petugas Kesehatan lainnya:

·            Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat yang berkecimpung di bidang kesehatan.

·            Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakannya atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurang / hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan.

·            Melihat kemampuan Apoteker yang sesuai dengan pedidikannya, menunjukkan betapa pentingnya peranan Apoteker dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, yaitu dengan memberikan suatu informasi yang jelas kepada pasien (masyarakat). Contoh : Penggunaan obat aturan pakai, akibat yang ditimbulkan oleh obat dan sebagainya. Karena mengingat sebagaian besar masyarakat tidak mengetahui hal tersebut, sehingga pemberian informasi yang jelas dan tepat sangat dibutuhkan demi keamanan dan keselamatan pemakai obat.

Sebetulnya informasi obat ini dapat diberikan oleh Dokter di ruang prakteknya, pada saat Dokter menulis resep. Namun Dokter sering sibuk dengan banyaknya pasien yang harus dilayani, sehingga pemberian informasi tentang penggunaan obat dan sebagainya kepada pasien sangat mendesak.

Disinilah peranan Apoteker lebih banyak diharapkan untuk menjelaskan secara langsung tentang obat yang akan dipakainya Jusuf Hanafiah. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Kedokteran ECG. 2001. Sebagaimana penulis kemukakan di atas bahwa obat mempunyai hubungan yang erat sekali dengan tugas dan fungsi Apotek, di dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125 Tentang Wajib Daftar Obat. Disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan obat adalah:

Suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang digunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau hewan, memperolok badan atau badan manusia.

Dari ketentuan tersebut di atas dapatlah kita gambarkan bahwa obat merupakan sesuatu yang berhubungan dengan masalah kesehatan manusia. Sehingga pemahaman masalah penggunaan atau pemakaian obat perlu mendapatkan perhatian serius, demi kesehatan dan keamanan bagi setiap orang yang menggunakan. Kesalahan dalam pemakaian obat akan dapat mengancam jiwa paling tidak dalam kadar yang rendah akan menyebabkan cacatnya fisik dan mental.


Apa saja tugas dan Kewenangan Apoteker. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Apoteker diantaranya:

a. Pelayanan resep

Menurut Kongres nasional XVII ikatan Sarjaan Farmasi Indonesia pelayanan resep adalah suatu proses pelayanan terhadap permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dan dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kegiatan pelayanan resep mencakup: Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter, nomor izin praktetk, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien; Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu: bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompabilitas, cara dan lama pemberian obat; Mengkaji aspek klinis yaitu: adanya alergi, efek samping, interaksi kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya). Membuatkan kartu pengobatan pasien (medication record); Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan.

b. Menyediakan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan

Kegiatan meliputi: menyiapkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan permintaan pada resep; menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum; mengambil obat dengan menggunakan sarung tangan/alat/spatula/sendok, Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula; Meracik obat (timbang, campur, kemas); mengencerkan sirup kering sesuai takaran dengan air yang layak minum; menyiapkan etiket; menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan pada resep.

c. Penyerahan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan

Kegiatan mencakup melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan, memanggil nama dan nomor tunggu pasien, memeriksa ulang identitas dan alamat pasien, menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat, membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker, dan menyiapkan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan

d. Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)

Apoteker hendaknya mampu menggalang komunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya, termasuk kepada dokter.

e. Pelayanan Informasi Obat

Kegiatan pelayanan obat yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi dan konsultasi secara akurat, tidak bias, factual, terkini, mudah dimengerti, etis dan bijaksana. Adapun prosedur tetap pelayanan informasi obat adalah 1) memberikan informasi obat kepada pasien berdasarkan resep atau kartu pengobatan pasien (medication record) atau kondisi kesehatan pasien baik lisan maupun tertulis; 2) Melakukan penelusuran literature bila diperlukan, secara sistematis untuk memberikan informasi; 3) Menjawab pertanyaan pasien dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana baik secara lisan maupun tertulis; 4) Mendisplai brosur, leaflet, poster atau majalah kesehatan untuk informasi pasien; 5) Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat

f. Edukasi

Edukasi adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pengetahuan tentang obat dan pengobatan serta mengambil keputusan bersama pasien setelah mendapat informasi, untuk tercapainya hasil pengobatan yang optimal Jusuf Hanifah, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Kedokteran ECG, 2001. Adapaun Prosedur tetap Swamedikasi: 1) Mendengarkan keluhan penyakit pasien yang ingin melakukan swamedikasi; 2) Menggali informasi dari pasien meliputi: Tempat timbulnya gejala penyakit, Seperti apa rasanya gejala penyakit, Kapan mulai timbul gejala dan apa yang menjadi pencetusnya, Sudah berapa lama gejala dirasakan, Ada tidaknya gejala penyerta, Pengobatan yang sebelumnya sudah dilakukan; 3) Memilihkan obat yang sesuai dengan kerasionalan dan kemampuan ekonomi pasien dengan menggunakan obat bebas, obat bebas terbatas dan obat wajib apotek; 4) Memberikan informasi tentang obat yang diberikan kepada pasien meliputi: nama obat, tujuan pengobatan, cara pakai, lamanya pengobatan, efek samping yang mungkin terjadi, serta hal-hal yang harus dilakukan oleh pasien dalam menunjang pengobatan. Bila sakit berlanjut/lebih dari 3 hari hubungi dokter; 5) Mendokumentasikan data pelayanan swamedikasi yang telah dilakukan

g. Konseling

Sherzer dan Stone (1974) mendefinisikan konseling adalah suatu proses yang terjadi dalam hubungan tatap muka antara seorang individu yang terganggu oleh karena masalah-masalah yang tidak dapat diatasinya sendiri dengan seorang pekerja professional, yaitu orang yang terlatih dan berpengalaman membantu orang lain mengenai pemecahan-pemecahan terhadap berbagai jenis kesulitan pribadi. Bahwa konseling adalah pemberian nasehat atau penasehatan kepada orang lain secara individual yang dilakukan secara berhadapanh dari seorang yang mempunyai kemahiran (konselor) kepada seorang yang mempunyai masalah (klien). Adapun tujuan dari konseling pasien adalah mengoptimalkan hasil terapi obat dan tujuan medis dari obat dapat tercapai, membina hubungan dengan pasien dan menimbulkan kepercayaan pasien, menunjukkan perhatian kita kepada pasien, membantu pasien dalam mengatasi kesulitan yang berkaitan dengan penyakitnya, mencegah dan mengurangi efek samping, toksisitas, resistensi antibiotika, dan ketidakpatuhan pasien Erlizar SH.

h. Pelayanan Residensial (home care)

Pelayanan kefarmasian yang diberikan kepada pasien yang dilakukan di rumah khususnya untuk kelompok lanjut usia dan pasien penyakit kronis, serta pasien dengan pengobatan paliatif

 

Kisi-kisi Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025 meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: ntegritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil;    pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan keputusan.

 

Sedangkan materi Kompetensi Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati. Adapun Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.


Adapun Jumlah Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025 dan pembobotan nilai yang berlaku adalah sebagai berikut. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.


Sedangkan Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).


Berikut ini Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025, yang berminat silahkan dicoba dijawab dan cocokkan dengan pembahasan dan kunci jawaban yang ada dibawah ini.




Berikut ini Kunci jawaban atau Pembahasan Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025

 



Link download Kunci Jawaban atau Pembahasan Latihan Soal Tes CPNS PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025 (disini)


Baca Juga Latihan Soal Manajerial dan Sosio Kultural Seleksi PPPK Tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024-2025 (DISINI)


Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes CPNS PPPK Formasi Jabatan Apoteker Tahun 2024-2025 pdf. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter