Program Sekolah
Aman merupakan realisasi
dari Permendikbud Nomor 82 Tahun2015 terkait penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Pelaksanaan program-program dalam
mewujudkan Sekolah Aman tersebut dapat dilaporkan melalui aplikasi
Dapodik.
Maka dari
itu di aplikasi Dapodik Versi
2016 terdapat penambahan tabulasi mengenai sekolah aman
yang terdiri dari data tim pencegahan kekerasan, ketersediaan papan
sekolah aman, formulir
dan silabus, pemberlakuan POS
(Prosedur Operasional Standar), dan keaktifan sekolah dalam melakukan
kerjasama dengan lembaga
edukatif. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat gambar di bawah
ini.
BACA JUGA : PETUNJUK
PENGISIAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
BACA JUGA : DOWNLOAD
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM 2013 REVISI TAHUN 2016 UNTUK KELAS 1 DAN 4
SD / MI
Berikut ini fitur isian
sekolah Aman dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016
Tabel Sekolah Aman
|
|
Satuan Tugas
|
Pilih satuan tugas
kepanitiaan.
|
Nama Satuan Tugas
|
Diisi nama satuan tugas.
Contoh: Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.
|
Instansi
|
Diisi nama instansi kepanitiaan
yang dibentuk. Misalnya, diisi nama sekolah apabila dibentuk pada tingkat
satuan pendidikan.
|
Tingkat Satuan Tugas
|
Pilih tingkat pembentukan
panitia.
|
SK Tugas
|
Diisi nomor SK pembentukan
panitia.
|
TMT SK Tugas
|
Diisi tanggal mulai
berlakunya SK pembentukan panitia.
|
TST SK Tugas
|
Diisi tanggal berakhirnya
SK pembentukan panitia.
|
Terpasang Papan Sekolah
Aman
|
Pilih pemasangan papan
tanda sekolah aman.
|
Tersedia Formulir
|
Pilih ketersediaan
formulir pengaduan terkait sekolah aman.
|
Tersedia Silabus
|
Pilih ketersediaan silabus
dalam pendidikan/edukasi sekolah aman.
|
Diberlakukan POS (Prosedur
Operasional Standar)
|
Pilih pemberlakuan POS
untuk kasus yang ditangani.
|
Telah Melakukan
Sosialisasi POS
|
Pilih keterlaksanaan
sosialisasi terkait sekolah aman.
|
Bekerjasama dengan Lembaga
Edukatif
|
Pilih ada atau tidaknya
kerja sama terhadap lembaga edukatif dalam pendidikan sekolah aman.
|
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, Sekolah wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan atau Sekolah Aman dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari:
1) kepala sekolah;
2) perwakilan guru;
3) perwakilan siswa; dan
4) perwakilan orang tua/wali
BACA JUGA : DOWNLOAD
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KELAS VII (7) KURIKULUM 2013 EDISI REVISI TAHUN 2016
SEMUA MATA PELAJARAN
BACA JUGA : SE
MENDIKBUD NO 3 TAHUN 2016 TENTANG REGULASI DI BIDANG PENDIDIKAN AWAL TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
Berikut ini contoh SK
Sekolah Aman (disini)
Demikian info tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang sekolah Aman.
Demikian info tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang sekolah Aman.
======================================