MEKANISME PENAMBAHAN PESERTA DIDIK BARU DAN MELULUSKAN SISWA DALAM APLIKASI DAPODIK 2016

Berikut hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan dalam kaitanya dengan Penambahan Peserta Didik Baru, Peserta didik pindahan dan Meluluskan Siswa Dalam Aplikasi  Dapodik 2016

1) Untuk siswa yang pindah ke sekolah lain tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena…… (sesuaikan dengan pilihan) di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan alasan sesuai pilihan.

2) Untuk siswa masuk atau pindahan dari sekolah lain caranya tambahkan peserta didik seperti prosedur awal diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya, bisa melalui tambah peserta didik secara online atau tambah peserta didik secara offline Jangan lupa dimasukkan ke dalam rombongan belajar dengan status siswa pindahan dan jenis pendaftaran pindahan di registrasi peserta didik. 

3) Berikut ini  mekanisme penambahan peserta didik baru atau mutasi
1. mekanisme offline (sama dengan seperti yang sebelumnya)
2. mekanisme online
a. mekanisme online ini dengan menggunakan web
b. dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
c. tujuan PD baru online agar siswa yang pernah terdaftar di server dapodik d. dapat di tarik ke dalam aplikasi tanpa input dari awal lagi
e. prosedur ini hanya untuk siswa yang sudah lulus dari SD atau mutasi dari
f. sekolah lain
g. prosedur ini hanya bisa di eksekusi jika PD yang lama sudah di mutasi / lulus dari sekolah lama
h. prosedur ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1 SD yang mengeksekusi prosedur ini adalah sekolah baru/tujuan

Tahapan :
1) buka web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2) fitur mutasi/PD baru
3) cari siswa yang di maksud (berdasarkan nama/nisn) di sekolah lama
4) pilih siswa yang di maksud dan konfirmasi
5) pastikan siswa yang dipilih sesuai dengan yang dimaksud
6) lakukan sync dari aplikasi dapodik sekolah
7) siswa yang di maksud akan turun ke lokal
8) mapping siswa tsb ke dalam rombel yang sesuai 
9) periksa dan lengkapi atribut yang belum lengkap
10) sync kembali dan periksa hasilnya di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

4) Mengapa “Sts” peserta didik bertanda seru (!) dan berwarna merah karena peserta didik tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan peserta didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.

5) Untuk siswa lulus Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut. Isi alasan keluar karena lulus di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan alasan lulus.

6)  Untuk siswa tinggal kelas Tidak boleh dihapus, Masukkan siswa tersebut ke dalam Rombel dengan pendaftaran mengulang.

7) Untuk siswa yang keluar atau putus sekolah Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena putus sekolah di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan putus sekolah.

8)  Bila siswa pindahan tidak bisa di-mapping ke Rombel, berarti kesalahan pada proses penambahan siswa. Pada tabel peserta didik SD terdapat dua jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas I, dan tambah. Untuk peserta didik pindahan harus dientri di tabel tambahan, sedangkan untuk kelas I dientri di tambah siswa kelas I.

9). Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah registrasi di sdm.data.kemdikbud.go.id.

10). Terkait mapping PD dalam tabel Rombel, Jika menggunakan fasilitas action menu kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan peserta didik tidak diacak atau dirandom. Bila menggunakan pilihan buat rombel baru maka peserta didik harus dimapping ulang didalam rombel.

11) Terkait  penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mekanisme pengumpulan datanya untuk penerbitan NISN masih tetap dengan Aplikasi Dapodik dan vervalpd.

12). Mekanismenya siswa yg mutasi (pindah sekolah atau baru). Untuk siswa yang mutasi dan lulus dari SD bisa menggunakan fasilitas mutasi online yang terdapat di profil sekolah setelah login sebagai operator sekolah di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, dengan syarat siswa tersebut sudah dimutasikan atau diluluskan dari sekolah asal.





= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter