Terkadang
masih banyak elemen pendidikan, baik itu kepala sekolah, guru dan lainnya yang belum
dapat membedakan istilah pungutan dan sumbangan. Penjelasan ini dimaksud agar
kita dapat memahami Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun
2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan
Dasar.
NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA
SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA
DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016.
a. anggaran
pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari
peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan
dasar di
luar peserta didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan lembaga
lainnya yang tidak mengikat;
f. bantuan pihak
asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain
yang sah
Sedangkan
dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. bantuan dari
penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan,
dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. bantuan dari
masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. bantuan
Pemerintah;
e. bantuan
pemerintah daerah;
f. bantuan pihak
asing yang tidak mengikat;
g. bantuan lembaga
lain yang tidak mengikat;
h. hasil usaha
penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain
yang sah.
Dengan
membandingkan dua pasal dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 di atas, tampak
jelas bahwa DALAM PENDIDIKAN DASAR yang
diselenggarakan oleh PEMERINTAH Tidak Ada atau Tidak Tercantum Sumber
biaya pendidikan yang berasal dari PUNGUTAN dari peserta didik atau orang
tua/walinya, yang diperblehkan hanyalah SUMBANGAN. Lalu apa bedanya PUNGUTAN
DAN SUMBANGAN.
NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016
NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016
Menurut
Pasal 1 Permendikbud No 44 Tahun 2012, PUNGUTAN adalah penerimaan biaya
pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan
pendidikan dasar yang
berasal dari peserta
didik atau orangtua/wali secara
langsung yang bersifat
wajib, mengikat, serta jumlah
dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan oleh
satuan pendidikan dasar. Sedangkan SUMBANGAN adalah penerimaan biaya
pendidikan baik berupa
uang dan/atau barang/jasa yang
diberikan oleh peserta
didik, orangtua/wali, perseorangan atau
lembaga lainnya kepada
satuan pendidikan dasar
yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak
ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu
pemberiannya.
Mudah-mudahan
dapat dipahami, terima kasih.
============================
Terima kaasih atas informasinya
Terima kasih infonya sangat membantu dalam memberikan pencerahan
Artiklenya sangat menarik dan bermanfaat. Trimks sobat
Terima kasih gan atas informasinya