Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Pasal 52 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Berdasarkan Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur
Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;
b. Inspektur
Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
c. Inspektur
Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
b. Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
c. Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
Silahkan download dan baca Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Permenhub
Nomor PM 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan.
Link download Permenhub Nomor Pm 38 Tahun2023 (disini)
Link download Lampiran Permenhub Nomor Pm 38Tahun 2023 (disini)
Demikian informasi tentang Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Semoga ada manfaatnya