>

JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS DAN PPPK PADA RA DAN MADRASAH TAHUN 2024

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS dan PPPK RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2024


Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS dan PPPK RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2024 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatulathfal Dan Madrasah Tahun Anggaran 2024

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non ASN RA (Raudlatul Athfal) dan Madrasah Tahun Anggaran 2024 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS dan PPPK RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah tersebut muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.

 

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;

2. Motivasi dan kineija guru dalam melaksanakan tugasnya; dan

3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil.

 

Sasaran atau calon penerima tunjangan insentif guru adalah sebagai berikut:

a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.

b. Bukan ASN yaitu bukan PNS dan/ atau CPNS dan/ atau PPPK dan/ atau CPPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

 

Berdasarkan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS dan PPPK RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2024, kriteria atai persyaratan guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif tahun 2024-2025 sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI , MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/ atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minima16 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 Tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dir:yatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non ASN RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

 



Link Download Kepdirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS dan PPPK RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter