Berdasarkan Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), dinyatakan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan optimal, merupakan amanat pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE). Pelaksanaan SPBE menjadi fondasi serta sebagai pengungkit (enabler) dari reformasi birokrasi melalui pelaksanaan transformasi digital dan Satu Data Indonesia (SDI) serta menjadi salah satu aspek dalam reformasi birokrasi tematik yakni digitalisasi administrasi pemerintahan. Melalui penerapan SPBE secara terpadu dan menyeluruh, diharapkan dapat menciptakan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pedoman Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Perdoman Menpan RB) Nomor
6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE). Semoga ada manfaatnya.